Jumat, 10 Agustus 2012

Membuat Form Sederhana

BUKU TAMU


Silahkan Isi Biodata Anda : 
Nama : Alamat : E-Mail :
Jenis Kelamin Pria Wanita
Komentar :
Isi Komentar

Total Tayangan Halaman

Kedudukan Wanita Dalam Islam dan Permasalahannya

Addthis

Di Indonesia hampir setiap tanggal 21 April diperingati Hari Kartini. Esensi dari peringatan tersebut mengandung pesan perlunya pengakuan tentang keberadaan (eksistensi) wanita dalam kehidupan baik secara pribadi maupun sosial. Dengan peringatan tersebut juga mengandung makna bahwa keberadaan seorang wanita dalam kehidupan baik secara pribadi, dan sosial menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan walaupun hanya dalam sejengkal telapak kaki sekalipun. Ingat! tidak satu orang pun yang pernah hidup di dunia ini yang tidak pernah berada dalam rahim seorang wanita. Ini menunjukkan betapa pentingnya wanita dalam hidup dan kehidupan di dunia. Stigma negatif terhadap wanita sampai saat ini masih ada, seperti dalam kultur jawa yang mengatakan bahwa wanita hanya sekedar ‘KONCO WINGKING/TEMAN DI BELAKANG’ menjadi tantangan yang harus dipecahkan pada abad ini.

Isu wanita dalam Islam, terutama di Barat, adalah satu topik yang sering disalahartikan dan banyak distorsi karena pengaruh stereotipe negatif tentang Islam. Persepsi negatif tentang “Dunia Timur” sebagaimana dikemukakan Edward Said dalam bukunya Orientalism, kadang-kadang menggiring feminist Barat untuk berasumsi jelek tentang wanita dalam Islam. Leila Ahmad (1982) menulis:”…hanya karena Amerika tahu bahwa Arab adalah terbelakang, mereka dengan serampangan berkesimpulan bahwa wanita dalam Islam juga terbelakang dan tertindas”. Karena itu, terkadang ada asumsi bahwa tertindasnya hak-hak wanita dalam Islam disebabkan oleh sumber utama ajaran Islam itu sendiri, Al-Qur’an.

Tulisan ini berusaha mengidentifikasi secara garis besar bagaimana Al-Qur’an mengatur kehidupan wanita dalam Islam; spiritual, ekonomi dan aspek sosial. Sebelum mendiskusikan lebih jauh tentang bagaimana al-Qur’an memposisikan wanita, terlebih dahulu kita harus melihat bagaimana posisi wanita sebelum datangnya Islam.

Kedudukan Wanita Sebelum datangnya Islam

Status wanita dalam Islam akan lebih mudah dan jelas dipahami kalau kita terlebih dahulu melihat bentangan sejarah peradaban manusia tentang bagaimana wanita diposisikan dalam masyarakat sebelum datangnya Islam. Apakah masyarakat pra-Islam memposisikan wanita sama, lebih baik atau bahkan lebih jelek? Menurut Jawad (1998) sejarah peradaban manusia mencatat bahwa kedudukan wanita, sebelum datangnya Islam, sangat mengkhawatirkan, mereka tidak dipandang sebagai manusia yang pantas dihargai. Bahkan wanita tidak lebih dipandang sebagai makhluk pembawa sial dan memalukan serta tidak mempunyai hak untuk diposisikan di tempat yang terhormat di masyarakat. Praktek yang inhuman ini tercatat berlangsung lama dalam sejarah peradaban masyarakat terdahulu.

Mendeskripsikan status wanita Yunani kuno, Badawi (1990) menulis: “….Athenian women were always minors, subject to some male…”. Dalam tradisi Hindu, sebagaimana tertulis dalam The Encyclopaedia Britannica, bahwa ciri seorang isteri yang baik adalah wanita yang pikiran, perkataan, dan seluruh tingkah lakunya selalu patuh pada suaminya bagaimanapun seorang suami bersikap kepadanya. Dalam tradisi dan hukum Romawi Kuno bahkan disebutkan bahwa wanita adalah makhluk yang selalu tergantung kepada laki-laki. Jika seorang wanita menikah, maka dia dan seluruh hartanya secara otomatis menjadi milik sang suami. Ini hampir sama dengan yang tertulis dalam English Common Law, …all real property which a wife held at the time of a marriage became a possession of her husband.

Dalam tradisi Arab, kondisi wanita menjelang datangnya Islam bahkan lebih memprihatinkan. Wanita di masa jahiliyah dipaksa untuk selalu taat kepada kepala suku atau suaminya. Mereka dipandang seperti binatang ternak yang bisa di kontrol, dijual atau bahkan diwariskan. Arab jahiliyah terkenal dengan tradisi mengubur bayi wanita hidup-hidup dengan alasan hanya akan merepotkan keluarga dan mudah ditangkap musuh yang pada akhirnya harus ditebus. Dalam dunia Arab jahiliyah juga dikenal tradisi tidak adanya batasan laki-laki mempunyai isteri. Kepala suku berlomba-lomba mempunyai isteri sebanyak-banyaknya untuk memudahkan membangun hubungan famili dengan suku lain. Ali Asghar Engineer (1992) bahkan mencatat kebiasaan kepala suku untuk mempunyai tujuh puluh sampai sembilan puluh isteri. Budaya barbar penguburan hidup-hidup bayi wanita dan tidak adanya batasan mempunyai isteri dilarang ketika Islam datang, dan ini bagi Engineer adalah salah satu prestasi luar biasa peningkatan status wanita dalam Islam.

Tradisi lain yang berkembang di masyarakat jahiliyyah sebelum Islam datang adalah adanya tiga bentuk pernikahan yang jelas-jelas mendiskreditkan wanita. Pertama adalah nikah al-dayzan, dalam tradisi ini jika suami seorang wanita meninggal, maka anak laki-laki tertuanya berhak untuk menikahi ibunya. Jika sang anak berkeinginan untuk menikahinya, maka sang anak cukup melemparkan sehelai kain kepada ibunya dan secara otomatis dia mewarisi ibunya sebagai isteri. Kedua, zawj al-balad, yaitu dua orang suami sepakat untuk saling menukar isteri tanpa perlu adanya mahar. Ketiga adalah zawaj al istibda. Dalam hal ini seorang suami bisa dengan paksa menyuruh isterinya untuk tidur dengan lelaki lain sampai hamil dan setelah hamil sang isteri dipaksa untuk kembali lagi kepada suami semula. Dengan tradisi ini diharapkan sepasang suami isteri memperoleh “bibit unggul” dari orang lain yang dipandang mempunyai kelebihan.

Dari pemaparan bentuk-bentuk tradisi masyarakat pra-Islam terhadap wanita diatas kita bisa berasumsi bahwa wanita sebelum Islam sangat dipandang rendah dan tidak dianggap sebagai manusia, mereka lebih dipandang sebagai barang seperti harta benda yang lainnya. Dengan asumsi ini kita dengan mudah akan melihat bagaimana Islam memposisikan wanita dan mencoba menghapus tradisi jahiliyah tersebut.

Wanita dalam Islam: Spiritual, Ekonomi dan Sosial

Ketika mendiskusikan segala topik yang berhubungan dengan Islam, adalah tidak bisa dihindarkan untuk selalu merujuk kepada sumber utama ajaran Islam, Al-Qur’an. Banyak ayat Al-Quran yang berbicara tentang kedudukan wanita dalam Islam, bahkan salah satu surat dari Al-Quran disebut surat an-Nisa (Wanita). Konsep yang paling familiar tentang kedudukan wanita dalam Islam yang sering disebut al-Qur’an adalah konsep women equality. Equality, responsibility dan accountability antara wanita dan laki-laki adalah tema dalam Al-Quran yang sering ditekankan. Term persamaan antara laki-laki dan wanita dimata Tuhan tidak hanya terbatas pada hal-hal spiritual atau isu-isu religius semata, lebih jauh Al-Qur’an berbicara tentang persamaan hak antara laki-laki dan wanita dalam segala aspekzkehidupan.

Menurut Al-Qur’an, wanita dan laki-laki mempunyai spiritual human-nature yang sama. Al-Qur’an menyebutkan bahwa kedua jenis kelamin, laki-laki dan wanita, masing-masing berdiri sendiri dan independen. Al-Qur’an sama sekali tidak pernah menyebutkan bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam, bahkan isu tentang jenis kelamin mana yang lebih dahulu diciptakan, Al-Quran tidak memberikan spesifikasi yang jelas. Allah berfirman:

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan zawj; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain [264], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu” (QS 4:1).

Muhammad Asad (1980) dalam The Message of the Quran menulis bahwa kata Arab zawj (mate) dalam ayat diatas secara gramatik bahasa adalah netral dan bisa dipakai untuk menyebut laki-laki atau wanita. Karenanya, Al-Quran tidak menyebut dengan jelas apakah Adam diciptakan terlebih dahulu kemudian Hawa dan juga tidak menyebut kalau Hawa (wanita) adalah subordinasi dari Adam (laki-laki). Fakta bahwa al-Qur’an tidak secara spesifik menyebut jenis kelamin mana yang diciptakan lebih dahulu adalah bukti tidak adanya bias jender dalam penciptaan manusia dalam Islam. Lebih jauh Al-Qur’an menyebut bahwa fungsi utama penciptaan manusia (laki-laki dan wanita) adalah bahwa keduanya dipercaya sebagai khalifah di muka bumi.

Dalam hal kewajiban moral-spiritual beribadah kepada Sang pencipta, Al-Quran menekankan bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita. Dalam lebih dari satu ayat, Al-Qur’an menyebut bahwa siapa pun yang berbuat baik, laki-laki atau wanita, Tuhan akan memberikan pahala yang setimpal (QS: 3:195 dan 16:97).

Untuk hak-hak yang bersifat ekonomis, Al-Qur’an mengenal adanya hak penuh bagi wanita sebelum dan sesudah menikah. Jika sebelum menikah seorang wanita memiliki kekayaan pribadi, maka begitupun setelah dia menikah. Dia mempunyai hak kontrol penuh terhadap kekayaannya. Berkenaan dengan hak ekonomis bagi wanita, Badawi (1995) menyebutkan bahwa di Eropa, sampai akhir abad 19, wanita tidak mempunyai hak penuh untuk memiliki kekayaan. Ketika seorang wanita menikah, secara otomatis harta seorang wanita menjadi milik sang suami atau kalau si isteri mau mempergunakan harta yang sebenarnya milik dia ketika belum menikah, harus mempunyai ijin dari sang suami. Badawi menunjuk kasus hukum positif Inggris sebagai contoh. Di Inggris, hukum positif tentang wanita mempunyai hak kepemilikan baru diundangkan pada sekitar tahun 1860-an yang terkenal dengan undang-undang “Married Women Property Act”. Padahal Islam telah mengundangkan hukum positif hak pemilikan wanita 1300 tahun lebih awal ( Lihat QS 4:7dan 4:32).

Mendiskusikan posisi wanita di bidang sosial, adalah penting untuk melihat bagaimana peranan wanita sebagai anak, isteri dan ibu dalam Islam. Ketika tradisi penguburan hidup-hidup bayi wanita menjamur dalam tradisi jahiliyah Arab, Islam dengan tegas melarangnya dan bahkan menganggap tradisi itu sebagai tradisi barbar yang tidak bermoral. Lebih jauh, sebagai ibu, wanita mempunyai posisi yang sangat terhormat dalam Islam. Al-Qur’an memerintahkan setiap anak yang beragama Islam untuk mempunyai respektifitas yang tinggi terhadap orang tua, terutama ibu (QS 31:14).

Kegagalan untuk hormat pada orang tua termasuk pelanggaran yang berimplikasi dosa besar. Kedudukan wanita sebagai isteri pun sangat dihargai dalam Islam. Al-Qur’an dengan jelas menekankan bahwa pernikahan dalam Islam adalah love-sharing antara dua insan yang berbeda jenis dalam masyarakat dengan tujuan mempertahankan keturunan dan menciptakan spiritual-harmony (QS 30:21).

Pemaparan keadaan wanita dalam Islam diatas dengan jelas mengindikasikan bahwa posisi wanita diangkat martabatnya ketika Islam datang. Kedatangan Islam bahkan bertujuan untuk menghapus segala bentuk diskriminasi dan pelecehan harkat wanita. Fazlur Rahman (1982) menulis “… tak ada bukti sama sekali bahwa wanita dalam Islam dipandang sebagai lebih rendah dari laki-laki”.

Perlunya Reinterpretasi Al-Qur’an

Meskipun dengan jelas Al-Qur’an telah memposisikan wanita dalam martabat yang terhormat, ada beberapa ayat yang dipandang sebagai adanya superioritas laki-laki atas wanita. Allah berfirman:

“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”(QS 2:228).

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…” (QS 4:34).

Mengomentari dua ayat di atas yang terkadang menjadi sumber miskonsepsi tentang wanita dalam Islam, tokoh feminist Muslim seperti Fatima Mernissi (1992) dan Amina Wadud (1999) menyarankan bahwa ayat-ayat Al-Qur’an di atas perlu reinterpretasi. Karena Al-Quran diturunkan dengan latar belakang sosio-historis Arab, maka kata Rahman (1982) kita harus sadar bahwa al-Quran adalah respon Ilahi terhadap kultur Arab, karenanya yang harus kita cari dari ayat-ayat Al-Qur’an adalah semangat ideal moral yang lebih luas yang bisa diterapkan disegala masa dan tempat. Berkenaan dengan posisi wanita, yang harus kita cari adalah semangat egaliter yang sering ditekankan Al-Qur’an.

Dalam kata-kata Wadud (1999) untuk mengetahui secara komprehensif bagaimana Al-Qur’an berbicara tentang wanita, kaum Muslimin harus berani meinginterpretasi seluruh ayat Al-Quran yang berbicara tentang wanita dan menganalisanya dengan kritis dengan memperhatikan “its context, in the light of overriding Quranic principles and within the context of the Quranic weltanschauung”. Artinya Muslim dituntut untuk tidak hanya memahami ayat-ayat Al-Qur’an tentang wanita secara tekstual dan literal tapi juga harus memperhatikan konteks dimana dan kapan ayat Quran turun.

Akhirnya, kalau secara prinsip Al-Quran mempromosikan peningkatan status wanita dalam Islam dalam ayat-ayatnya dan wanita Muslim menikmati status itu di awal periode kedatangan Islam, mengapa stereotype dan image bahwa wanita dalam Islam adalah terbelakang, tertindas dan menjadi makhluk kelas dua muncul di abad Modern ini? Sulit menjawabnya memang, tapi nampaknya penting untuk dicatat bahwa disamping kita perlu mengkaji ulang dan reinterpretasi ayat-ayat Quran untuk menjawab tantangan modernitas, adalah bijak kalau kita memperhatikan pernyataan Ranna Kabbani (1989) dalam bukunya Letter to Christendom yang mencatat: “…in Islamic society, as in the West, the oppression of women is usually more the result of poverty and lack of education and other opportunities, than of religion”.

Mungkin Kabbani benar bahwa kalaupun ada kecenderungan memposisikan wanita sebagai kaum kelas dua dalam masyarakat Islam, sebagaimana terjadi di Barat, bukan disebabkan oleh faktor agama tapi lebih karena faktor kemiskinan, kurang pendidikan dan kurangnya kesempatan yang diberikan kepada wanita untuk berkarya. Wallahu a’lam.

Ibn S/22/04/2010) Sumber: alinur.wordpress.com

Wanita Shalihah

WANITA SHALIHAH ….

Wanita ibarat bunga

Cantik indahnya pada

Pandangan mata hanya sementara

Yang kekal menjadi pujaan manusia

Ialah wanita yang mulia akhlaknya

Karena akhlak itu umpama bunga diri

Tiada guna berwajah cantik

Tapi hatinya buruk

Tiada guna juga berwajah cantik

Tapi hati kosong dari ilmu agama

Ibarat bunga ada yang cantik bila dipandang

Tetapi busuk baunya

Ada juga bunga yang tidak cantik

Dan baunya juga kurang menyenangkan

Tetapi ada pula bunga yang tidak cantik

Pada pandangan mata kasar

Tetapi bila dihalusi dengan mata hatinya

Ternyata amat tinggi nilainya

Wanita shalihah…….

Sebagai anak dia menjadi anak yang berbakti pada orang tua

Sebagai remaja dia menjadi remaja yang berpendirian

Sebagai istri dia menjadi istri yang selalu

Menyenagkan dan menenangkan hati suaminya

Sebagai ibu dia akan mendidik anaknya

Dengan penuh kasih sayang

Dan tentunya sebagai hamba Allah dia akan menjadi

Hamba yang patuh dan berserah diri hanya kepada-Nya

Do'a Seorang Akhwat

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM…

Wahai calon “imam” ku..

Apa khabar iman mu hari ini..??

Sudah di awali dengan rasa syukur..??

Kerna dapat menatap kembali fananya hidup ini

Sudahkah air wudhu menyegarkan kembali ingatan mu

Atas amanah yang saat ini.. tengah kau genggam erat..

Akhi…

Tahukah engkau…

Betapa Allah sangat menyayangi dan mencintaiku dengan dahsyatnya..??

Aku.. yang ditempa untuk menjadi dewasa

Agar bisa lebih bijak..

Untuk menyikapi sebuah kehidupan..

Untuk siap mendampingimu di masa depan

Meski terkadang keluh dan putus asa menyapa

Namun.. kini aku mulai rasa lebih baik..

Di saat hati dan diri mulai lemah..

Aku bertanya.. mengapa Allah selalu menguji tepat pada hatiku

Bahagian yang paling terapuh dalam jasad ku..

Dan kini.. aku juga mulai tahu jawabannya

Allah.. lebih tahu dimana tempat yang paling tepat

Agar aku.. senantiasa kembali mengingati-Nya

Juga kembali mencintai-Nya..

Seperti mana.. aku mencintai makhluk ciptaan-nya

Ujian demi ujian.. insyaAllah, bisa membuatku untuk lebih tangguh

Sehingga saat kita akan bertemu dan bersatu..

Kau akan mulai rasa bangga.. tika sudah bisa memiliku di hati mu..

Wahai kamu.. yang akan menjadi “imam” ku..

Entah di mana diri mu kini..

Namun aku yakin.. dan aku juga berdoa..

Moga DIA mencintaimu sepertimana juga DIA mencintaiku

Aku yakin.. DIA akan sentiasa melatih mu

Agar menjadi MUJAHID yang tangguh

Hinggakan kelak di akhirnya..

Aku juga akan rasa tika sudah bisa memiliku..

Untuk bakal “imam” ku..

Tahu kah dikau apa yang ku inginkan..??

Ku harapkan kesolehan dari dalam diri mu

Dan semoga juga.. kau menginginkan perkara yang sama dari ku..

Kerna.. tahukah dikau.. tika saat kau menginginkan kecantikan

Malah itu hanyalah suatu kesia-siaan yang akan engkau perolehi..

Sedarlah..

Aku masih haus dan kontang akan ILMU..

Namun doa dan harap ku..

Agar ilmu yang ku ada dan perolehi saat ini

Mampu mendidik ku untuk menjadi yang solehah untuk mu

Juga bisa meraih redha Ilahi dan redhamu..

Sebagai yang “halal” untuk ku..

Buat kamu.. yang masih dalam “rahsia” DIA..

Saat aku masih dalam asuhan dan jagaan walid dan umi

Tidak lain yang menjadi doa ku

Selain bisa menjadi anak solehah untuk mereka

Agar di masa muka kelak..

Bisa saja ianya menjadi tabungan untuk keduanya di Akhirat kelak

Namun.. bila aku juga sudah “halal” untuk mu.

Aku berharap.. juga bisa menjadi yang solehah untu mu

Agar di syurga kelak..

Aku langsungnya bisa menjadi bidadari mu..

Pendamping setia untuk dirimu yang soleh

Ku mohon.. sedar juga wahai yang masih menjadi ke”rahsia”an-Nya

Aku ini.. bisa saja punya cemburu yang berat

Namun.. andainya Allah dan Rasul-nya yang lebih kau cintai

Silakan.. akan ku relainya..

Dan ku mohon.. begitu juga dengan dirimu.,

Ku yakini.. engkau lah yang ku perlukan

Walau nantinya kau juga

Bukanlah orang yang ku harapkan

Untuk “calon soleh” ku…

Ketahuilah.. apabila nanti

Hanya sebuah gubuk yang menjadi perahu pernikahan kita

Takkan ku namakan ia dengan gubuk “derita”…

Kerna apa..?? kerna itu adalah markas DAKWAH kita

Yang insyaAllah… akan menjado indah

Saat kita hiasi dengan rasa cinta dan kasih

Moga.. saat telah lahirnya generasi penerus DAKWAH ISLAM

Dari pernikahan suci kita..

Ku mohon dengan penuh harapan

Bantulah aku untuk mendidiknya

Dengan HARTA yang HALAL..

Dengan ILMU yang berMANFAAT

Dan yang lebih utama..

Menanamkan benih keTAATan kepada Allah SWT..

Bunga yang di tanam..

Akan INDAH pada waktunya

Ketika mekarnya menghiasi taman

Maka.. akan ku persiapkan diri ini sebaik-baiknya

Menyambut kehadiran mu..

Yang masih “asing” dalam kehidupan ku

Aku juga berusaha menjadi yang terbaik

Walau bukan yang terbaik

Namun… setidaknya…

Mencuba untuk menjadi yang terbaik di sisi mu kelak

Untuk kamu.. calon suami ku..

Inilah.. sekilas harapan yang bisa ku titip dank u ukirkan

Walau hanya dalam rangkaian kata

Seperti kata manusia biasa..

Terkadang.. tidak semua yang dirasakan dapat diungkapkan dengan kata-kata

Itulah yang akan kita hadapi..

Saat sudah sah dengan “lafaz sakinah” mu

Kau akan mulai belajar memahami ku

Sama halnya dengan diriku

Yang juga akan berusaha sedayanya untuk lebih dekat memahami mu..

Satu pinta saat ini..

Bersabarlah kamu wahai calon suami ku..

Ku titip doa..

Moga Allah sentiasa memudahkan jalan mu

Agar bisa menjemput ku.. untuk menjadi bidadari mu

Moga DIA senantiasa menjagamu

Agar tidak tersentuh dengan yang bukan mahram mu

Walau hanya di hujung kuku

Tetapi.. hanya untuk di persembahkan

Diri mu seutuhnya hanya untuk ku..

Begitu juga aku..

Berusaha.. mempersiapkan diri..

Yang ingin persembahkan diri seutuhnya hanya untuk yang “halal” bagi ku..

Moga Allah mempermudahkan untuk ku.. juga untuk mu..

Wassalam..

Hujjah

Kitab Pakaian Dan Perhiasan


1. Haram menggunakan wadah yang terbuat dari emas atau perak untuk minum dan sebagainya, baik bagi pria maupun wanita

  • Hadis riwayat Ummu Salamah ra., istri Nabi saw.:
    Rasulullah saw. bersabda: Orang yang minum dengan wadah yang terbuat dari perak, sesungguhnya menggelegak dalam perutnya api neraka Jahanam. (Shahih Muslim No.3846)

2. Haram menggunakan wadah emas dan perak bagi pria dan wanita. Haram cincin emas dan sutera untuk pria tetapi boleh bagi wanita dan diperbolehkan memakai kain sutera bagi lelaki (sebagai tanda) asal lebarnya tidak lebih dari empat jari

  • Hadis riwayat Barra' bin Azib ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk melaksanakan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Beliau memerintahkan kami menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin (mengucap yarhamukallah), melaksanakan sumpah dengan benar, menolong orang yang teraniaya, memenuhi undangan dan menyebarkan salam. Beliau melarang kami dari cincin atau bercincin emas, minum dengan wadah dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qas (terbuat dari sutera) serta mengenakan pakaian sutera baik yang tebal dan tipis. (Shahih Muslim No.3848)
  • Hadis riwayat Hudzaifah bin Yaman ra.:
    Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kalian minum dalam wadah emas dan perak dan jangan mengenakan pakaian sutera sebab pakaian sutera itu untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat pada hari kiamat. (Shahih Muslim No.3849)
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Umar bin Khathab melihat kain sutera bergaris pada pintu mesjid lalu berkata: Ya Rasulullah saw.! Kalau saja engkau membeli ini lalu engkau kenakan di hadapan kaum muslimin pada hari Jumat dan untuk menemui tamu utusan (delegasi) yang datang kepadamu! Rasulullah saw. bersabda: Yang memakai ini hanyalah orang yang tidak mempunyai bagian memakainya di akhirat. Beberapa waktu kemudian, Rasulullah saw. mendapatkan beberapa potong kain sutera. Rasulullah saw. memberikan sebagian kepada Umar. Umar bertanya: Ya Rasulullah saw.! Engkau memberikanku pakaian ini padahal engkau telah mengatakan tentang kain sutera Utharid beberapa waktu yang lalu? Rasulullah saw. bersabda: Aku memberikan ini kepadamu bukan untuk engkau pakai. Lalu Umar memberikannya kepada saudaranya yang masih musyrik di Mekah. (Shahih Muslim No.3851)
  • Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra., ia berkata:
    Dihadiahkan kepada Rasulullah saw. kain sutera bergaris. Rasulullah saw. mengirimkannya kepadaku maka aku pun memakainya. Tetapi aku melihat kemarahan di wajah beliau. Beliau bersabda: Sungguh, aku mengirimkan pakaian itu kepadamu bukannya untuk engkau pakai tetapi aku mengirimkannya agar engkau memotong-motongnya menjadi kerudung buat para wanita. (Shahih Muslim No.3862)
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. mengirimkan selembar jubah sutera tipis kepada Umar. Lalu Umar berkata: Engkau mengirimkan pakaian ini kepadaku padahal engkau telah mengatakan tentangnya kemarin. Rasulullah saw. bersabda: Aku mengirimkannya kepadamu bukan untuk engkau pakai, tetapi agar engkau dapat memanfaatkan harga penjualannya. (Shahih Muslim No.3865)
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra. berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa mengenakan pakaian sutera di dunia, maka ia tidak akan memakainya di akhirat. (Shahih Muslim No.3866)
  • Hadis riwayat Uqbah bin Amir ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. diberi hadiah sejenis pakaian luar dari sutera. Beliau memakainya untuk mendirikan salat. Ketika selesai salat, beliau segera menanggalkannya dengan keras seperti tidak menyukainya kemudian bersabda: Tidak pantas pakaian ini untuk orang-orang yang bertakwa. (Shahih Muslim No.3868)

3. Boleh kaum pria memakai sutera bila ia berkudis atau sejenisnya

  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
    Rasulullah saw. telah memberi kemurahan (dispensasi) kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam untuk mengenakan pakaian sutera dalam perjalanan karena kudis yang mereka derita atau disebabkan penyakit mereka. (Shahih Muslim No.3869)

4. Keutamaan pakaian hibarah

  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
    Dari Qatadah ia berkata: Kami bertanya kepada Anas bin Malik: Pakaian apakah yang paling disukai dan dikagumi Rasulullah saw.? Anas bin Malik ra. menjawab: Kain hibarah (pakaian bercorak terbuat dari kain katun). (Shahih Muslim No.3877)

5. Kesederhanaan dalam berpakaian serta mencukupkan diri dengan yang kasar dan mudah dalam pakaian, permadani dan sebagainya. Boleh memakai pakaian berbulu dan pakaian yang ada gambarnya

  • Hadis riwayat Aisyah ra.:
    Dari Abu Burdah ia berkata: Aku datang untuk menemui Aisyah ra. lalu ia mengeluarkan kain kasar buatan Yaman dan baju dari kain tambalan. Aisyah ra. bersumpah demi Allah, bahwa Rasulullah saw. wafat ketika sedang memakai kedua potong pakaian ini. (Shahih Muslim No.3879)
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Bantal Rasulullah saw. yang biasa beliau gunakan untuk bersandar adalah terbuat dari kulit yang diisi sabut. (Shahih Muslim No.3882)

6. Boleh menggunakan permadani

  • Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
    Ketika aku kawin, Rasulullah saw. bertanya kepadaku: Apakah engkau mempergunakan permadani? Saya menjawab: Bagaimana saya mempunyai permadani itu. Rasulullah saw. bersabda: Ingatlah, sesungguhnya itu akan ada. (Shahih Muslim No.3884)

7. Haram menyeretkan pakaian karena sombong serta menerangkan batas memanjangkan pakaian yang diperbolehkan dan yang dianjurkan

  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Allah tidak akan memandang orang yang menyeretkan pakaiannya dengan sombong. (Shahih Muslim No.3887)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Ia melihat seorang lelaki menyeret kainnya, ia menghentakkan kakinya ke bumi, lelaki itu adalah pangeran (penguasa) Bahrain. Ia berkata: Pangeran datang, pangeran datang! Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah tidak akan memandang orang yang menyeretkan kainnya dengan kecongkakan. (Shahih Muslim No.3893)

8. Haram berlagak dalam berjalan sambil mengagumi pakaiannya

  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Dari Nabi saw., beliau bersabda: Ketika seorang lelaki sedang berjalan, ia benar-benar terkejut oleh juntai rambut dan mantelnya, tiba-tiba ia berikut bumi ditenggelamkan maka iapun terbenam di dalam bumi sampai hari kiamat. (Shahih Muslim No.3894)

9. Pengharaman cincin emas bagi pria dan penghapusan hukum dibolehkannya pada permulaan Islam

  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Dari Nabi saw., beliau melarang memakai cincin emas. (Shahih Muslim No.3896)
  • Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., ia berkata:
    Bahwa Rasulullah saw. menyuruh untuk membuatkan cincin dari emas. Beliau meletakkan mata cincinnya pada bagian dalam telapak tangan bila beliau memakainya. Orang-orang pun berbuat serupa. Kemudian suatu ketika, beliau duduk di atas mimbar lalu mencopot cincin itu seraya bersabda: Aku pernah memakai cincin ini dan meletakkan mata cincinnya di bagian dalam. Lalu beliau membuang cincin itu dan bersabda: Demi Allah, aku tidak akan memakainya lagi untuk selamanya! Orang-orang juga ikut membuang cincin-cincin mereka. (Shahih Muslim No.3898)

10. Nabi saw. memakai cincin perak yang ada ukiran kata Muhammad Rasulullah dan para khalifah sesudah beliau juga memakainya

  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
    Nabi saw. memakai cincin perak. Pada cincin itu terpahat kata Muhammad Rasulullah. Beliau bersabda kepada kaum muslimin: Aku membuat cincin dari perak dan padanya aku ukir kata Muhammad Rasulullah tak seorang pun dapat mengukir pada ukirannya. (Shahih Muslim No.3901)

11. Tentang membuang cincin

  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
    Bahwa ia melihat di tangan Rasulullah saw. terdapat sebuah cincin perak selama satu hari. Lalu orang-orang pun membuat cincin-cincin perak dan memakainya. Kemudian Rasulullah saw. membuang cincin beliau lalu orang-orang juga ikut membuang cincin-cincin mereka. (Shahih Muslim No.3905)

12. Sunat bila memakai sandal yang sebelah kanan dahulu dan bila mencopot yang sebelah kiri dahulu serta makruh berjalan dengan satu sandal

  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Apabila seseorang di antara kalian memakai sandal hendaknya ia mendahulukan yang sebelah kanan dan kalau bermaksud melepasnya, hendaklah ia mulai dari sebelah kiri. Dan hendaknya ia memakai sepasang sandal itu sekaligus atau melepas keduanya. (Shahih Muslim No.3913)

13. Tentang diperbolehkannya berbaring sambil meletakkan sebelah kaki pada kaki yang lain

  • Hadis riwayat Abdullah bin Zaid ra.:
    Bahwa ia melihat Rasulullah saw. berbaring di mesjid sambil meletakkan sebelah kaki beliau pada kaki yang lain. (Shahih Muslim No.3921)

14. Larangan mencelup pakaian dengan warna kuning kunyit

  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
    Bahwa Nabi saw. melarang mewarnai pakaian dengan warna kuning kunyit. (Shahih Muslim No.3922)

15. Bersikap berbeda dengan orang Yahudi dalam hal pewarnaan

  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnakan, maka berbedalah dengan mereka. (Shahih Muslim No.3926)

16. Haram menggambar binatang dan haram menggunakan permadani dan sebagainya yang jarang dipakai dan yang ada gambarnya serta bahwa malaikat tidak akan memasuki rumah yang ada gambar atau ada anjingnya

  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Dari Nabi saw., beliau bersabda: Malaikat tidak akan memasuki rumah yang ada anjing atau ada gambarnya. (Shahih Muslim No.3929)
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Kami mempunyai tirai bergambar burung. Orang yang hendak masuk tentu akan melihat tirai bergambar itu. Lalu Rasulullah saw. bersabda kepadaku: Gantilah tirai ini sebab setiap kali aku masuk dan melihatanya aku menjadi teringat akan dunia. Aisyah ra. berkata: Kami mempunyai sepotong kain beludru yang biasa kami sebut bergambar sutera dan kami memakainya. (Shahih Muslim No.3934)
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Orang-orang yang melukis gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat, kepada mereka difirmankan: Hidupkan apa yang telah kalian ciptakan. (Shahih Muslim No.3942)
  • Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah para juru gambar. (Shahih Muslim No.3943)
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Setiap tukang gambar itu akan masuk neraka. Allah akan menjadikan baginya dengan setiap gambar yang ia buat sesosok jiwa yang akan menyiksanya di neraka Jahanam. (Shahih Muslim No.3945)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Allah Taala berfirman: Siapa lagi orang yang lebih zalim daripada orang yang mencoba membuat ciptaan seperti ciptaan-Ku? Mereka boleh mencoba menciptakan sebuah atom atau menciptakan biji-bijian atau menciptakan jelai. (Shahih Muslim No.3947)

17. Makruh mengalungkan leher unta dengan kalung tali

  • Hadis riwayat Abu Basyir Al-Anshari ra.:
    Bahwa ia pernah mengikuti Rasulullah saw. dalam beberapa perjalanan. Ia berkata: Lalu Rasulullah saw. mengirim seorang utusan. Abdullah bin Abu Bakar berkata: Aku mengira dia berkata sementara orang-orang berada di tempat penginapan mereka untuk menyampaikan sabda beliau: Jangan biarkan pada leher unta terdapat kalung tali kecuali diputuskan. (Shahih Muslim No.3951)

18. Boleh menandai binatang pada anggota tubuh selain muka dan anjuran menandai ternak zakat dan pajak

  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
    Ketika Ummu Sulaim melahirkan ia berkata kepadaku: Hai Anas! Lihatlah anak ini, ia tidak akan memakan sesuatu sebelum engkau pergi membawanya kepada Nabi saw. agar beliau mengolesi mulutnya dengan kunyahan makanan manis (tahnik). Ia berkata: Lalu aku pun berangkat dan menemui Rasulullah saw. sedang berada di kebun memakai pakaian bercorak dari kain wol hitam tengah menandai unta yang diserahkan kepada beliau pada hari penaklukan. (Shahih Muslim No.3955)

19. Makruh mencukur rambut sebagian kepala

  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. melarang mencukur rambut sebagian kepala. (Shahih Muslim No.3959)

20. Larangan duduk di jalan umum dan memberikan kepada jalan apa yang menjadi haknya

  • Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:
    Dari Nabi saw., beliau bersabda: Hindarilah duduk di jalan-jalan! Para sahabat berkata: Ya Rasulullah saw! Kami tidak dapat menghindar untuk duduk berbincang-bincang di sana (di jalan). Rasulullah saw. bersabda: Kalau memang kalian harus duduk juga, maka berikanlah pada jalan itu haknya. Para sahabat bertanya: Apakah haknya? Rasulullah saw. bersabda: Menjaga penglihatan, menyingkirkan hal-hal yang membahayakan, menjawab salam, amar makruf dan nahi munkar. (Shahih Muslim No.3960)

21. Haram menyambung rambut dengan rambut orang lain dan meminta disambungkan rambutnya dengan rambut orang lain, membuat tato dan minta dibuatkan tato, menghilangkan rambut pada wajah dan meminta dihilangkan rambut pada wajahnya, merenggangkan gigi dan mengubah ciptaan Allah

  • Hadis riwayat Asma binti Abu Bakar ra., ia berkata:
    Seorang wanita datang kepada Nabi saw. lalu berkata: Ya Rasulullah saw., aku mempunyai anak perempuan yang akan menjadi pengantin. Ia pernah terkena penyakit campak sehingga rambutnya rontok. Bolehkah aku menyambungnya (dengan rambut lain)? Rasulullah saw. bersabda: Allah mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang wanita dengan rambut lain dan wanita yang disambungkan rambutnya. (Shahih Muslim No.3961)
  • Hadis riwayat Aisyah ra.:
    Bahwa seorang budak perempuan Ansar kawin. Tetapi, karena sebelumnya menderita sakit, maka rambutnya rontok. Keluarganya ingin menyambung rambutnya. Lalu mereka bertanya kepada Rasulullah saw. tentang hal itu. Dan Rasulullah saw. mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang wanita dengan rambut lain dan wanita yang minta disambungkan rambutnya. (Shahih Muslim No.3963)
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang wanita dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, orang yang membuatkan tato dan orang yang meminta dibuatkan tato. (Shahih Muslim No.3965)
  • Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata:
    Allah mengutuk wanita-wanita pembuat tato dan wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang mencukur rambut wajah dan wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya serta wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah. Perkataan Abdullah bin Masud itu sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad bernama Ummu Yaqub yang sedang membaca Alquran. Lalu ia datang kepada Abdullah bin Masud dan berkata: Apakah benar berita yang sampai kepadaku, bahwa engkau mengutuk wanita-wanita pembuat tato, wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya dan wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah. Abdullah berkata: Bagaimana aku tidak mengutuk wanita-wanita yang telah dikutuk oleh Rasulullah saw? Sedangkan itu disebutkan dalam Kitab Allah. Wanita itu membantah: Aku sudah membaca semua isi Alquran, tetapi aku tidak mendapatkannya. Maka Abdullah bin Masud berkata: Jika engkau benar-benar membacanya, pasti engkau telah menemukannya. Allah Taala berfirman: Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka ambilah dan apa yang ia larang atas kalian, maka tinggalkanlah. Wanita itu berkata: Aku melihat sesuatu (kejanggalan) pada istrimu dari yang engkau bicarakan ini. Abdullah bin Masud berkata: Pergilah dan lihat! Wanita itupun menemui istri Abdullah bin Masud. Ia tidak melihat suatu kejanggalan. Kemudian ia kembali kepadanya dan berkata: Aku tidak melihat suatu kejanggalan. Abdullah bin Masud berkata: Jika seandainya demikian (pada istriku terdapat sesuatu dari yang kubicarakan), tentu aku tidak akan menyetubuhinya. (Shahih Muslim No.3966)
  • Hadis riwayat Muawiyah bin Abu Sufyan ra.:
    Dari Humaid bin Abdurrahman bin Auf bahwa dia mendengar dari Muawiyah bin Abu Sufyan pada musim haji yang sedang berdiri di atas mimbar dan menerima potongan rambut dari seorang pengawalnya, berkata: Wahai rakyat Madinah. Mana ulama kalian? Aku pernah mendengar Rasulullah saw. melarang hal semacam ini (jambul rambut), beliau bersabda: Sesungguhnya Bani Israel mengalami kebinasaan adalah ketika para wanita mereka melakukan hal ini itu. (Shahih Muslim No.3968)

22. Larangan pemalsuan dalam berpakaian dan sebagainya serta berpura-pura puas terhadap apa yang belum diterima

  • Hadis riwayat Asma ra., ia berkata:
    Seorang wanita datang kepada Nabi saw. lalu berkata: Aku mempunyai kebutuhan, apakah aku berdosa bila aku berpura-pura merasa cukup dengan harta suamiku dengan apa yang tidak ia berikan kepadaku? Rasulullah saw. bersabda: Orang yang berpura-pura puas dengan apa yang tidak diberikan itu seperti orang yang mengenakan pakaian palsu. (Shahih Muslim No.3973)

Tabligh

Adab Berbicara, Mendengar, dan Berdebat dalam Islam

"Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan satu kata yang diridhai ALLAH Subhanahu Wa Ta'ala yang ia tidak mengira yang akan mendapatkan demikian sehingga dicatat oleh ALLAH Subhanahu Wa Ta'ala keridhoan-NYA bagi orang tersebut sampai nanti hari Kiamat. Dan seorang lelaki mengucapkan satu kata yang dimurkai ALLAH Subhanahu Wa Ta'ala yang tidak dikiranya akan demikian, maka ALLAH Subhanahu Wa Ta'ala mencatatnya yang demikian itu sampai hari Kiamat." (HR Tirmidzi dan ia berkata hadits hasan shahih; juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah)

--------------------------------------------------------------------------------

ADAB BERBICARA

1. Semua pembicaraan harus kebaikan, (QS 4/114, dan QS 23/3), dalam hadits nabi Sholalllohu 'Alaihi Wasalam disebutkan:

"Barangsiapa yang beriman pada ALLAH dan hari akhir maka hendaklah berkata baik atau lebih baik diam." (HR Bukhari Muslim)

2. Berbicara harus jelas dan benar, sebagaimana dalam hadits Aisyah ra:

"Bahwasanya perkataan rasuluLLAH Sholalllohu 'Alaihi Wasalam itu selalu jelas sehingga bias difahami oleh semua yang mendengar." (HR Abu Daud)

3. Seimbang dan menjauhi bertele-tele, berdasarkan sabda nabi Sholalllohu 'Alaihi Wasalam:

"Sesungguhnya orang yang paling aku benci dan paling jauh dariku nanti di hari Kiamat ialah orang yang banyak omong dan berlagak dalam berbicara." Maka dikatakan: Wahai rasuluLLAH kami telah mengetahui arti ats-tsartsarun dan mutasyaddiqun, lalu apa makna al-mutafayhiqun? Maka jawab nabi Sholalllohu 'Alaihi Wasalam: "Orang2 yang sombong." (HR Tirmidzi dan dihasankannya)

4. Menghindari banyak berbicara, karena kuatir membosankan yang mendengar, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Wa'il:

Adalah Ibnu Mas'ud ra senantiasa mengajari kami setiap hari Kamis, maka berkata seorang lelaki: Wahai abu AbduRRAHMAN (gelar Ibnu Mas'ud)! Seandainya anda mau mengajari kami setiap hari? Maka jawab Ibnu Mas'ud : Sesungguhnya tidak ada yang menghalangiku memenuhi keinginanmu, hanya aku kuatir membosankan kalian, karena akupun pernah meminta yang demikian pada nabi Sholalllohu 'Alaihi Wasalam dan beliau menjawab kuatir membosankan kami (HR Muttafaq 'alaih)

5. Mengulangi kata-kata yang penting jika dibutuhkan, dari Anas ra bahwa adalah nabi Sholalllohu 'Alaihi Wasalam jika berbicara maka beliau Sholalllohu 'Alaihi Wasalam mengulanginya 3 kali sehingga semua yang mendengarkannya menjadi faham, dan apabila beliau Sholalllohu 'Alaihi Wasalam mendatangi rumah seseorang maka beliau Sholalllohu 'Alaihi Wasalam pun mengucapkan salam 3 kali. (HR Bukhari)

6. Menghindari mengucapkan yang bathil, berdasarkan hadits nabi Sholalllohu 'Alaihi Wasalam:

"Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan satu kata yang diridhai ALLAH Subhanahu Wa Ta'ala yang ia tidak mengira yang akan mendapatkan demikian sehingga dicatat oleh ALLAH Subhanahu Wa Ta'ala keridhoan-NYA bagi orang tersebut sampai nanti hari Kiamat. Dan seorang lelaki mengucapkan satu kata yang dimurkai ALLAH Subhanahu Wa Ta'ala yang tidak dikiranya akan demikian, maka ALLAH Subhanahu Wa Ta'ala mencatatnya yang demikian itu sampai hari Kiamat." (HR Tirmidzi dan ia berkata hadits hasan shahih; juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah)

7. Menjauhi perdebatan sengit, berdasarkan hadits nabi Sholalllohu 'Alaihi Wasalam:

"Tidaklah sesat suatu kaum setelah mendapatkan hidayah untuk mereka, melainkan karena terlalu banyak berdebat." (HR Ahmad dan Tirmidzi)

Dan dalam hadits lain disebutkan sabda nabi Sholalllohu 'Alaihi Wasalam:

"Aku jamin rumah didasar surga bagi yang menghindari berdebat sekalipun ia benar, dan aku jamin rumah ditengah surga bagi yang menghindari dusta walaupun dalam bercanda, dan aku jamin rumah di puncak surga bagi yang baik akhlaqnya." (HR Abu Daud)

8. Menjauhi kata-kata keji, mencela, melaknat, berdasarkan hadits nabi Sholalllohu 'Alaihi Wasalam:

"Bukanlah seorang mu'min jika suka mencela, mela'nat dan berkata-kata keji." (HR Tirmidzi dengan sanad shahih)

9. Menghindari banyak canda, berdasarkan hadits nabi Sholalllohu 'Alaihi Wasalam:

"Sesungguhnya seburuk-buruk orang disisi ALLAH Subhanahu Wa Ta'ala di hari Kiamat kelak ialah orang yang suka membuat manusia tertawa." (HR Bukhari)

10. Menghindari menceritakan aib orang dan saling memanggil dengan gelar yang buruk, berdasarkan QS 49/11, juga dalam hadits nabi Sholalllohu 'Alaihi Wasalam:

"Jika seorang menceritakan suatu hal padamu lalu ia pergi, maka ceritanya itu menjadi amanah bagimu untuk menjaganya." (HR Abu Daud dan Tirmidzi dan ia menghasankannya)

11. Menghindari dusta, berdasarkan hadits nabi Sholalllohu 'Alaihi Wasalam:

"Tanda-tanda munafik itu ada 3, jika ia bicara berdusta, jika ia berjanji mengingkari dan jika diberi amanah ia khianat." (HR Bukhari)

12. Menghindari ghibah dan mengadu domba, berdasarkan hadits nabi Sholalllohu 'Alaihi Wasalam:

"Janganlah kalian saling mendengki, dan janganlah kalian saling membenci, dan janganlah kalian saling berkata-kata keji, dan janganlah kalian saling menghindari, dan janganlah kalian saling meng-ghibbah satu dengan yang lain, dan jadilah hamba-hamba ALLAH yang bersaudara." (HR Muttafaq 'alaih)

13. Berhati-hati dan adil dalam memuji, berdasarkan hadits nabi Sholalllohu 'Alaihi Wasalam dari AbduRRAHMAN bin abi Bakrah dari bapaknya berkata:

Ada seorang yang memuji orang lain di depan orang tersebut, maka kata nabi Sholalllohu 'Alaihi Wasalam: "Celaka kamu, kamu telah mencelakakan saudaramu! Kamu telah mencelakakan saudaramu!" (2 kali), lalu kata beliau Sholalllohu 'Alaihi Wasalam: "Jika ada seseorang ingin memuji orang lain di depannya maka katakanlah: Cukuplah si fulan, semoga ALLAH mencukupkannya, kami tidak mensucikan seorangpun disisi ALLAH, lalu barulah katakan sesuai kenyataannya." (HR Muttafaq 'alaih dan ini adalah lafzh Muslim)

Dan dari Mujahid dari Abu Ma'mar berkata: Berdiri seseorang memuji seorang pejabat di depan Miqdad bin Aswad secara berlebih-lebihan, maka Miqdad mengambil pasir dan menaburkannya di wajah orang itu, lalu berkata: Nabi Sholalllohu 'Alaihi Wasalam memerintahkan kami untuk menaburkan pasir di wajah orang yang gemar memuji. (HR Muslim)

ADAB MENDENGAR

1. Diam dan memperhatikan (QS 50/37)

2. Tidak memotong/memutus pembicaraan

3. Menghadapkan wajah pada pembicara dan tidak memalingkan wajah darinya sepanjang sesuai dengan syariat (bukan berbicara dengan lawan jenis)

4. Tidak menyela pembicaraan saudaranya walaupun ia sudah tahu, sepanjang bukan perkataan dosa.

5. Tidak merasa dalam hatinya bahwa ia lebih tahu dari yang berbicara


ADAB MENOLAK / TIDAK SETUJU

1. Ikhlas dan menghindari sifat senang menjadi pusat perhatian

2. Menjauhi ingin tersohor dan terkenal

3. Penolakan harus tetap menghormati dan lembut serta tidak meninggikan suara

4. Penolakan harus penuh dengan dalil dan taujih

5. Menghindari terjadinya perdebatan sengit

6. Hendaknya dimulai dengan menyampaikan sisi benarnya lebih dulu sebelum mengomentari yang salah

7. Penolakan tidak bertentangan dengan syariat

8. Hal yang dibicarakan hendaknya merupakan hal yang penting dan dapat dilaksanakan dan bukan sesuatu yang belum terjadi

9. Ketika menolak hendaknya dengan memperhatikan tingkat ilmu lawan bicara, tidak berbicara di luar kemampuan lawan bicara yang dikuatirkan menjadi fitnah bagi diri dan agamanya

10. Saat menolak hendaknya menjaga hati dalam keadaan bersih, dan menghindari kebencian serta penyakit hati.

Wamaa taufiiqi illaa biLLAAH, 'alaihi tawakkaltu wa ilaihi uniib.

Tabligh

Cara Duduk Tasyahud Akhir dalam Setiap Sholat




Pendahuluan

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله، صلى الله عليه، وعلى آله وصحبه وسلم.
أما بعد:

Sesungguhnya salah satu upaya menghindarkan diri dari fitnah yang melanda disetiap zaman adalah menyibukkan diri dalam menuntut ilmu, menghafal, muraja’ah, belajar , dan mengajarkan ilmu yang bermanfaat kepada yang lain, yang dengannya seseorang dapat meraih kebahagiaan dunia dan akhirat. Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wa sallam - bersabda:

(( نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا حَدِيثًا فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ )).

“Semoga Allah memberikan kebahagiaan kepada seseorang yang mendengar dari kami satu hadits, lalu dia menghafalnya, hingga dia menyampaikan kepada yang lainnya. Boleh jadi orang yang membawa fiqih menyampaikan kepada yang lebih faqih, dan boleh jadi orang yang membawa fiqih tersebut tidak faqih.”

(HR. Tirmidzi (2656), Abu Dawud (3660), Ibnu Majah (230), dari hadits Zaid bin Tsabit - radhiyallahu ‘anhu - . Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).
Dan risalah kecil ini merupakan salah satu risalah yang bersifat ilmiah untuk membuka wawasan ilmu fiqih yang ada pada kaum muslimin, sebagai pencerahan intelektual yang menuntut seorang muslim, khususnya kalangan para penuntut ilmu syar’i untuk bisa memahami setiap masalah hukum berdasarkan dalil-dalil dari sumbernya yang jernih, yaitu Al-Qur’an Al-Karim dan Sunnah Nabawiyyah yang shahih. Risalah ini menjelaskan tentang hukum dan tata cara duduk yang benar didalam shalat, disaat seorang yang melakukan shalat duduk pada tahiyyat akhir, dari shalat yang wajib maupun nafilah (sunnah), baik shalat yang berjumlah satu raka’at, dua raka’at, tiga raka’at dan seterusnya, baik shalat yang memiliki satu tasyahhud maupun dua tasyahhud. Dimana kita menyaksikan adanya perbedaan cara yang diamalkan kaum muslimin dalam cara duduk mereka, ada yang duduk iftirasy pada setiap shalat yang berjumlah dua raka’at, atau yang memiliki satu tasyahhud, dan ada pula yang melakukannya dengan cara duduk tawarruk. Sehingga sebagian kaum muslimin mempertanyakan tentang hal ini, apakah landasan masing-masing mereka yang melakukan cara duduk yang berbeda? Manakah yang benar?, manakah yang lebih sesuai dengan dalil?, apakah keduanya memang disebutkan dalam hadits? Dan yang semisalnya dari berbagai pertanyaan yang kerap diajukan kepada kami. Terlebih disaat sebagian kaum muslimin yang sudah terbiasa semenjak kecil dengan cara duduk tertentu, lalu kemudian merasa heran dengan cara yang dilakukan sebagian mereka yang shalat dengan cara duduk yang berbeda. Sehingga hal ini mendorong kami untuk mengeluarkan risalah kecil ini, agar bermanfaat bagi mereka yang ingin melihat permasalahan ini dengan kacamata ilmiah.

Memang ada sebagian para penuntut ilmu yang telah menulis tentang masalah ini walaupun dengan cara yang ringkas - semoga Allah membalas kebaikan mereka -, dan penulis juga memahami bahwa mungkin tulisan ini bersifat penjelasan, sekaligus bantahan terhadap sebagian tulisan tersebut, yang pada hakekatnya tidak memberikan hak yang semestinya terhadap bahasan ini.

Yang jelas, penulis telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjelaskan masalah ini dengan cara ilmiah. Namun sebagai manusia biasa, keadaanya seperti kata pepatah “tiada gading yang tak retak”, sehingga kalau di dalamnya ada kekeliruan, baik isi maupun penulisan, kami dengan lapang dada menerima kritikan tersebut, dan semoga itu menjadi pahala tersendiri untuknya disisi Allah - jalla jalalahu -.

Balikpapan, Ma’had Ibnul Qoyyim
28 Sya’ban 1428 H

Abu Karimah Askari bin Jamal
============================

Pendapat Para Ulama’ dalam Masalah Cara Duduk Tasyahhud :

Sebelum kita menyebut pendapat yang terkuat dalam masalah duduk pada tasyahhud akhir disetiap shalat, hendaknya kita mengetahui perselisihan yang terjadi dikalangan para ulama dalam masalah ini. Para Ulama telah berselisih pendapat dalam masalah cara duduk tasyahhud secara umum, baik tasyahhud yang pertama maupun tasyahhud yang terakhir menjadi beberapa pendapat:

Pendapat Pertama: pendapat Imam Malik. Beliau mengatakan: Dianjurkan untuk duduk tawarruk dalam setiap keadaan duduk dalam shalat, apakah pada tasyahhud pertama, atau terakhir, dan pada duduk diantara dua sujud. Dan tidak ada perbedaan antara duduk tersebut, sebagaimana tidak ada perbedaan pula antara duduk laki-laki dan duduk wanita.

Pendapat Kedua: pendapat Imam Hanafi dan para pengikutnya, dan juga pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Hasan bin Shaleh, Abdullah bin Mubarak, mereka mengatakan: dianjurkan duduk iftirasy pada semua keadaan duduk, baik duduk diantara dua sujud, tasyahhud yang pertama dan terakhir. Ini berkenaan tentang duduk laki-laki. Adapun duduk wanita, maka dia duduk dengan cara yang paling mudah baginya. Dan diriwayatkan dari Asy-Sya’bi.

Pendapat Ketiga: pendapat Imam Ahmad dan para pengikutnya, dan juga pendapat Dawud dan Ishaq bin Rahuyah, mereka mengatakan: Berbeda antara shalat yang memiliki satu tasyahhud dengan shalat yang memiliki dua tasyahhud. Adapun shalat yang memiliki satu tasyahhud maka duduk akhirnya sama dengan cara duduk diantara dua sujud, yaitu dengan iftirasy, adapun bila shalatnya memiliki dua tasyahhud, maka pada tasyahhud pertama dengan cara iftirasy, sedangkan yang kedua dengan cara tawarruk. Dan ini merupakan pendapat yang paling masyhur dari Imam Ahmad. Dan dalam riwayat Al-Atsram bahwa Imam Ahmad menyebutkan secara nash tentang bolehnya duduk tawarruk pada tasyahhud yang dia mengucapkan salam padanya dari shalat dua raka’at, namun beliau mengatakan: Bahwa duduk iftirasy lebih afdhal.
(Lihat : Fathul Bari, Ibnu rajab Al-Hanbali: 5/164).

Pendapat keempat: pendapat Imam Asy-Syafi’i dan para pengikutnya. Mereka mengatakan: Duduk yang bukan duduk akhir, dengan cara iftirasy, sedangkan duduk yang dilakukan pada tasyahhud akhir, dengan cara tawarruk. Dan tidak ada perbedaan antara shalat yang memiliki dua tasyahhud ataupun satu tasyahhud. Dan pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hazm.

Pendapat Kelima: Adalah pendapat At-Thabari, yang mengatakan bolehnya memilih cara duduk yang mana saja yang dia inginkan yang ada dalilnya dari Nabi - shallallahu ‘alaihi wa sallam - . Dan Ibnu Abdil Barr lebih condong kepada pendapat ini, sebagaimana yang beliau sebutkan dalam kitabnya “At-Tamhid”.
============================
Alasan Masing-masing Pendapat


• Alasan Pendapat Pertama :

Al-Malikiyyah membangun pendapatnya tersebut kepada hadits yang shahih dari Abdullah bin ‘Umar - radhiyallahu ‘anhuma - dimana beliau berkata:

إِنَّمَا سُنَّةُ الصَّلاَةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِيَ الْيُسْرَى.

“Sesungguhnya sunnahnya shalat (ketika duduk) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan menghamparkan (kaki) kirimu”
(HR. Bukhari: /827, bersama Fathul Bari).

Dalam riwayat Imam Malik dalam “Al-Muwaththa”, dalam Bab: Al-’Amal Fil Juluus Fis Shalaah (188), dari Yahya bin Sa’id bahwa Al-Qasim bin Muhammad memperlihatkan kepada mereka cara duduk ketika tasyahhud, lalu beliau menegakkan kaki kanannya dan menghamparkan kaki kirinya, dan duduk di atas warik (warik adalah bagian atas paha) kirinya dan tidak duduk di atas kakinya. Lalu dia berkata: Abdullah bin Abdullah bin ‘Umar telah memperlihatkan kepadaku demikian, dan mengabariku bahwa ayahnya (Abdullah bin ‘Umar) melakukan yang demikian itu.

Yang menjadi syahid dari hadits ini dimana Abdullah bin ‘Umar mengajarkan bahwa duduk yang disyariatkan adalah duduk tawarruk, dan tidak disebutkan apakah duduk tersebut di awal ataukah di akhir yang menunjukkan keumuman lafadz hadits tersebut. Dan perkataan beliau “sunnahnya shalat” menunjukkan bahwa beliau menyandarkan hal tersebut kepada Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wa sallam - , sebagaimana yang telah diketahui dalam ilmu musthalahul hadits.

Diantara dalil yang mereka sebutkan pula adalah hadits Abdullah bin Mas’ud - radhiyallahu ‘anhu - bahwa beliau berkata:

عَلَّمَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ التَّشَهُّدَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ وَفِي آخِرِهَا قَالَ فَكَانَ يَقُولُ إِذَا جَلَسَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ وَفِي آخِرِهَا عَلَى وَرِكِهِ الْيُسْرَى….. الحديث.

“Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wa sallam - mengajarkan tasyahhud kepadaku dipertengahan shalat dan di akhirnya. Lalu berkata: Adalah beliau mengucapkan jika duduk dipertengahan shalat dan di akhir shalat di atas warik (bagian atas paha/bokong)-nya yang kiri…” Al-Hadits.
(HR. Ahmad dalam Al-Musnad: 1/459).

Yang menjadi syahid dari hadits ini adalah penyebutan duduk tawarruk baik dipertengahan shalat maupun diakhir shalat.

• Alasan Pendapat Ke dua :

Al-Hanafiyyah yang berpendapat bahwa semua keadaan duduk dilakukan dengan cara iftirasy, berdalil dengan hadits ‘Aisyah bahwa beliau berkata:

وَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى.

“Adalah beliau (Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wa sallam - ) mengucapkan tahiyyat pada setiap dua raka’at, dan beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy).”
(HR. Muslim: Bab : Maa Yajma’u Shifatas Shalaah: 1/498).

Juga berdasarkan hadits Wail bin Hujr - radhiyallahu ‘anhu - bahwa beliau berkata:

« رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى ».

“Aku melihat Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wa sallam - ketika duduk dalam shalat, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.”
(HR. Ibnu Khuzaimah (1/691), Al-Baihaqi (2/72), Ahmad (4/316), At-Thabrani (22/33).

Dalam riwayat Tirmidzi dengan lafadz:

فَلَمَّا جَلَسَ يَعْنِي لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِي عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى

“Maka tatkala beliau duduk untuk tasyahhud, beliau menghamparkan kaki kirinya dan meletakkan tangan kirinya di atas pahanya , dan menegakkan kaki kanannya.”
(HR. Tirmidzi: 2/292).

Demikian pula diriwayatkan dari Amir bin Abdullah bin Zubair, dari ayahnya berkata:

« كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ ، افْتَرَشَ اْليُسْرَى ، وَنَصَبَ اْليُمْنَى »

“Adalah Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wa sallam - jika duduk pada dua raka’at, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan.”
(HR. Ibnu Hibban: 5/1943).

Yang menjadi syahid dari beberapa riwayat tersebut di atas adalah penyebutan duduk iftirasy disaat duduk ketika shalat, baik diwaktu tasyahhud maupun bukan, dan baik diraka’at terakhir atau tidak.

• Alasan Pendapat Ke tiga dan Ke empat :

Sebelum kita membahas dalil masing-masing dari kedua pendapat, yaitu antara madzhab Imam Ahmad dan Imam Syafi’i, terlebih dahulu kita fahami bahwa kedua pendapat ini memiliki persamaan dalam satu sisi, dan berbeda pandangan dari sisi yang lain:

-adapun persamaan kedua pendapat ini adalah bahwa kedua-duanya menggabungkan seluruh riwayat yang datang menjelaskan tentang kedua jenis duduk tersebut, yaitu duduk iftirasy dan juga duduk tawarruk. Sehingga semua dalil yang dijadikan alasan oleh madzhab Malikiyyah dan juga Al-Hanafiyyah, diamalkan oleh Imam Ahmad dan juga Imam Syafi’i. Dan mereka juga sepakat dalam hal duduk tasyahhud awal yang tidak ada salam setelahnya.
(Fathul Bari, Ibnu Rajab Al-Hanbali: 5/162. cetakan: daru Ibnul jauzi, cetakan kedua, tahun 1422 H).

-sedangkan letak perbedaannya, adalah dalam menyikapi duduk akhir antara shalat yang memiliki satu tasyahhud dengan shalat yang memiliki dua tasyahhud, sebagaimana yang kami terangkan di atas.

Jika kita telah memahami perkara ini, maka jelaslah bahwa untuk menyebutkan alasan dan dalil dari pendapat Imam Ahmad dan Imam Syafi’i, adalah berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih yang telah disebutkan pada kedua madzhab, yaitu madzhab Imam Malik dan Abu Hanifah. Dan ditambah lagi dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari - rahimahullah - dalam shahihnya dari Muhammad bin Amr bin Atha’ bahwa beliau pernah duduk bersama beberapa orang dari shahabat Nabi - shallallahu ‘alaihi wa sallam -[1] . Lalu kamipun menyebutkan tentang shalatnya Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wa sallam - . Lalu berkata Abu Humaid As-Sa’idi :

أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ اْلآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ اْلأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ.

” Aku adalah orang yang paling menghafal diantara kalian tentang shalatnya Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wa sallam -. Aku melihatnya tatkala bertakbir , menjadikan kedua tangannya sejajar dengan k

Hizbut Tahrir

MUQODDIMAH
إنّ الحمد ّلله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالّله من شرور أنفسنا ومن سيّئات أعمالنا، من يهده الّله فلا
مضلّ له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أنّ لا إله إ ّ لا الّله وحده لا شريك له وأشهد أنّ محمّدا عبده ورسوله.
يا أيّها اّلذين آمنوا اّتقوا الّله ح ّ ق تقاته ولا تموتنّ إ ّ لا وأنتم مسلمون
يا أيّها الّناس اّتقوا ربّكم اّلذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وب ّ ث منهما رجالا كثيرا ونساء، واّتقوا
الّله اّلذي تساءلون به والأرحام إنّ الّله كان عليكم رقيبا
يا أيها اّلذين آمنوا اتّقوا الّله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الّله ورسوله فقد
فاز فوزا عظيما
أمّا بعد.. فإنّ أصدق الحديث كتاب الّله، وأحسن الهدي هدي محمّد صّلى الّله عليه وسّلم، وشرّ الأمور
محدثاتها وكلّ محدثة بدعة، وكلّ بدعة ضلالة، وكلّ ضلالة في الّنار...
Pasca keruntuhan kesultanan Utsmaniyyah di Turki tahun 1924, kaum muslimin
semakin terpuruk dalam kehinaan dan keterbelakangan. Sesungguhnya Islam tengah
melewati masa-masa yang penuh dengan bahaya yang mengancam dari segala penjuru.
Jumlah kaum muslimin tidaklah berfaidah sedikitpun, karena mereka bagaikan buih yang
diombang-ambingkan kesana kemari. Makar-makar jahat kaum kuffar mencengkeram
erat kaum muslimin yang menancapkan kukunya dalam-dalam. Sungguh kaum muslimin
dalam keadaan terhina kembali. Hak-hak, kehormatan dan tanah kaum muslimin
teramputasi, pembantaian terjadi di mana-mana, dan yang senantiasa menjadi korban
adalah kaum muslimin.
Dibalik keterpurukan dan kemerosotan ini, sebagian kaum muslimin bangkit
bangun dari tidurnya yang melenakan, mereka menyingsingkan lengan bajunya dan
menggemakan islam ke seantero penjuru dunia. Harokah-harokah dan jama’ah da’wah
bermunculan, mereka berusaha membendung arus kerusakan dan menyelamatkan negeri
dan ummat ini dari ambang kehancuran. Mereka dengan serta merta bergerak
menyelamatkan bahtera yang hancur luluh lantak dihantam badai kejahilan dien. Tujuan
yang mulia ini merupakan titik temu hampir seluruh harokah-harokah islamiyyah yang
ada saat ini.
Namun sayang, sungguh sayang, manhaj mereka berbeda-beda dan cara mereka
juga beraneka ragam. Sementara manhaj itulah yang menentukan cara dan mengarahkan
gerakan, bukankah akar selalu diikuti oleh cabangnya? Jika ketetapan manhaj itu diiringi
dengan pemikiran yang jelas dan pemahaman islam yang murni, maka gerakan tersebut
menempuh jalan yang benar, jalan yang telah digariskan Allah, sabillullah wa shirothol
mustaqiim, jalan yang diridhai-Nya, jalan yang akan dimenangkan oleh Allah, meskipun
harus memakan waktu yang lama dan meskipun harus menempuh aral rintangan yang
berliku-liku. Karena bayangan takkan mungkin akan lurus sementara bendanya sendiri
bengkok. Demikian pula harokah da’wah saat ini, takkan mungkin dapat mencapai
kejayaan jika manhajnya menyelisihi Kitabullah dan sunnah Rasulullah.
Para harokiyyun dan hizbiyyun saat ini terlena oleh jalan-jalan pintas dan jalan
alternatif yang beraneka ragam, mereka tak sanggup menempuh jalan yang lurus ini,
dikarenakan mereka tak sanggup merasakan payahnya perjalanan, mereka tak sanggup
merasakan dinginnya malam dan teriknya siang hari, dimana debu-debu beterbangan
menerpa wajah mereka hingga mereka terkubur di bawah puing-puing khayalan,
akhirnya mereka hanya berjalan di tempat, atau mereka berbalik, adapula yang
Tanya jawab seputar Hizbut Tahrir
http://dear.to/abusalma
6
berbelok karena melihat fatamorgana… mereka akhirnya terjebak dalam putaranputaran
percobaan dan eksperimen jalan yang tak berujung pangkal, mereka
terjerembab jatuh dalam kepayahan, namun setiap mereka jatuh mereka terus bangkit
sembari berteriak, khilafah!!! Syariat islam!!! Jihad!!! Namun dikarenakan mereka tak
mampu menapakkan kaki mereka di atas pasir membara di bawah panas yang
menyengat, mereka berteduh dan berputar kembali mencari jalan yang singkat dan
teduh… namun mereka tak mendapatkannya kecuali hanya berputar-putar dalam
kesedihan, keprihatian dan kepiluan…
Keikhlasan mereka, semangat mereka, sungguh merupakan anugerah bagi islam.
Namun tatkala pergerakan mereka hanya berangkat dari semangat dan angan-angan
belaka, dan ketika mereka tak mau menempuh jalannya para salaf yang telah teruji,
kegagalan dan kegagalan niscaya akan melanda, sehingga keputusasaan akan
membelenggu sanubari mereka, dikarenakan khayalan mereka tak kunjung tiba,
menggapai-gapai bintang di angkasa sana.
Diantara harokah-harokah yang senantiasa berputar-putar dalam manhajnya yang
tersendiri, adalah Hizbut Tahrir. Mereka terkungkung dalam angan-angan penegakan
syariat islam, angan-angan penegakan daulah khilafah… segala daya dan upaya
dikonsentrasikan ke sana, dan mereka berbelok menempuh jalannya para mu’tazilah dan
khowarij. Mereka melalaikan kewajiban terbesar dalam islam, dan mereka pula tak
mengindahkan sunnah-sunnah nabi. Mereka merasa bangga dengan apa-apa yang mereka
miliki, mereka merasa memiliki ciri khas yang tak dimiliki harokah lainnya, sedangkan
mereka tak sadar bahwa pendahulu jalan mereka adalah kaum mu’tazilah dan firqoh
menyimpang lainnya. Mereka terjebak dalam penggunaan akal yang melebihi
semestinya, mereka menghancurkan pondasi yang dibangun kaum salaf yang shalih,
mereka menolak khobar rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ahad dalam perkara
aqidah, dan meraka tak sadar bahwa mereka terjebak dalam makar mu’tazilah dalam
mengingkari sunnah.
Hizbut Tahrir, merekapun meniti jalannya kaum khowarij dengan mengkafirkan
seluruh bilad yang ada saat ini, menentang penguasa kaum muslimin bahkan
mengkafirkan mereka. Mereka menempuh jalannya jahmiyah, asy’ariyah dan
maturidiyah dalam masalah Tauhid asma’ wa shifat. Sungguh malang nasib para pemuda
yang terjebak dalam semangat semu yang tidak diimbangi ilmu, mereka dieksploitasi
dalam kerangka khayalan semata… bagaimana tidak? sedangkan syababnya sendiri tak
faham hakikat syariat islam itu sendiri, bahkan mereka melalaikan syariat islam yang
terbesar, yakni Tauhid. Mereka bagaikan apa yang telah disabdakan nabi :
“sesungguhnya menjelang kiamat nanti kejahilan akan menyebar dan ilmu akan
terangkat” (HR Bukhori)
“Sesungguhnya diantara tanda-tanda hari kiamat adalah dituntutnya ilmu dari
kaum ashaghir.” (diriwayatkan oleh Ibnul Mubarak dalam az-Zuhd (61) dan al-Laalika’I
dalam Syarh I’tiqod ahlus sunnah (102))
“Sesungguhnya manusia senantiasa dalam kebaikan selama mereka menuntut ilmu
dari sahabat Rasulullah dan dari para ulama’ mereka. Jika mereka menuntut ilmu dari
para ashaghir maka saat itulah mereka binasa.” (diriwayatkan oleh Ibnul Mubarak
Mubarak dalam az-Zuhd (851) dan al-Laalika’I dalam Syarh I’tiqod ahlus sunnah (101))
Ibnul Mubarak berkata : “ashghir adalah ahlul bid’ah”
Tanya jawab seputar Hizbut Tahrir
http://dear.to/abusalma
7
TANYA JAWAB SEPUTAR HIZBUT TAHRIR
Oleh : Syaikh Salim bin Ied al-Hilaly1
Berkenaan dengan Hizbut Tahrir yang merupakan partai yang didirikan oleh Taqiyyudin
an-Nabhany2, kami memiliki sejumlah pandangan terhadap partai ini, sebagai berikut:
1 Beliau adalah asy-Syaikh al-Muhaddits Abu Usamah Salim bin Ied al-Hilaly as-Salafy al-Atsary, salah seorang murid
terpercaya al-Imam al-Muhaddits al-Allamah Muhammad Nashiruddin bin Nuh an-Najaty al-Albany Rahimahullah. Beliau
dilahirkan pada tahun 1377H/1957M di al-Khalil, Palestina. Beliau sekarang berdomisili di Amman, Yordania bersama muridmurid
Imam Albany lainnya membentuk Markaz Imam Albany. Beliau termasuk ulama’ yang sangat produktif sekali menulis
buku dan artikel ilmiah lainnya, diantara karyanya adalah :
- Mausu’at al-Manahy asy-Syar’iyyah fii shohih as-Sunnah an-Nabawiyah yang berjumlah 4 jilid, telah diterjemahkan
dengan judul Ensiklopedi larangan oleh Pustaka Imam Syafi’i baru satu jilid.
- Bahjatun Nadhirin bi Syarh ar-Riyadhis Shalihin yang berjumlah 3 jilid dan telah diterjemahkan dengan judul Syarah
Riyadhus Shalihin oleh Pustaka Imam Syafi’i.
- Limaadza ikhtartu al-Manhaj as-Salafy yang telah diterjemahkan dengan judul Memilih Manhaj Salaf oleh Pustaka
Imam Bukhori.
- Al-Jama’at al-Islamiyyah fi dhou’il Kitaabi was Sunnah yang telah diterjemahkan sebagian (buku asli satu jilid
diterjemahkan dalam 2 jilid, dan jilid ke-2 belum keluar) dengan judul Jama’ah-Jama’ah Islamiyyah oleh Pustaka
Imam Bukhori.
- Ar-Riya’u yang telah diterjemahkan dengan judul Riya’ oleh Darul Falah.
- Mukaffirotu adz-Dzunub fii dhow’il Qur’an al-Karim wa Sunnatis Shahihah al-Muthoharoh yang telah diterjemahkan
dengan judul 45 amal penghapus dosa oleh Pustaka Progressif.
- Shifatu shoumin Nabi (ditulis bersama Syaikh Ali Hasan, telah diterjemahkan oleh Pustaka Imam Syafi’i)
- Al-Ghurbah wal ghuroba’
- Al-Qobidhuuna’alal jamar
- Silsilah ahadits laa ahla alhu
- Al-Jannah fi Takhrijis Sunnah
- Nashhul Ummah fi fahmi ahaaditsi iftiroqil ummah
- Iqodhul Hummam (muntaqo Jami’il ‘Ulum wal Hikam)
- Al-La’aali al-Mantsuroh bi awshoofi ath-Thoifah al-Manshuroh
- Al-Adillah wasy Syawahid
- Qurrotul ‘Uyun fi tashhih tafsir Abdullah bin ‘Abbas
- Basho’ir dzawis syaraf bisyarhi marwiyati manhajis salaf
- Kifayatul HifdhohSyarh al-Muqoddimah al-Muqidhoh fi ‘Ilmi Mustholahil Hadits
- Al-Maqoolaat as-Salafiyyah fil Aqidah wad Da’wah wal Manhaj wal Waqi’
- Munadhorot as-Salaf
- Halawaatul Iman
- Mu’allifaat Said Hawwa dirosatan wa taqwiiman
- Al-Kawakib ad-Daril Mutalali
Dan masih banyak lagi tulisan beliau baik berupa buku maupun artikel-artikel ilmiah lainnya yang belum diterjemahkan hingga
berjumlah ratusan. Beliau juga termasuk salah seorang pendiri Majalah al-Asholah dan menjabat sebagai kepala editornya.
Beliau telah tiga kali datang ke Indonesia, tepatnya pada acara ad-Dauroh asy-Syar’iyyah fil masaail al-Aqdiyyah wal
manhajiuyyah yang diadakan oleh Ma’had Ali Al-Irsyad Surabaya bekerjasama dengan Markaz Imam Albany Yordania.
Terakhir kali beliau memberikan ceramahnya di Masjid Nuruz Zaman Kampus B UNAIR, 28 Juni 2003 silam.
2 Beliau adalah Syaikh Taqiyyuddin bin Ibrahim bin Ismail an-Nabhany Rahimahullah, seorang pemikir Islam yang aqidahnya
terpengaruh oleh Asy’ariyyah, Maturidiyah dan Mu’tazilah. Beliau adalah cucu dari seorang shufi ghulat (sufi ekstrim) yang
terkenal, Yusuf bin Ismail an-Nabhany, penulis kitab Jami’ Karomaat al-Awliyaa’ dan Syawahidul Haqq fil istighotsah bi
sayyidil kholqi yang penuh dengan keganjilan-keganjilan shufiyyah yang banyak diadopsi kesultanan Utsmaniyyah. Syaikh
Mahmud Syukri al-Alusi telah membantahnya dalam Ghoyatul amaaniy fi roddi ‘alan Nabhany. Beliau dilahirkan tahun 1905 di
desa Ijzim, dekat kota Hifa. Beliau menghafal al-Qur’an dan belajar fiqh pada ayahnya, Syaikh Ibrahim an-Nabhany
Rahimahullah. Beliau alumnus al-Azhar Mesir dan pernah menjabat sebagai Qodhi di Mahkamah Syari’ah, dan pada tahun
1950 beliau menjadi anggota Mahkamah Isti’naf asy-Syari’ah. Tanggal 10 Desember 1977 beliau wafat di Libanon dengan
meninggalkan karangan yang cukup banyak dan karyanya menjadi referensi acuan gerakan dan pemikiran Hizbut Tahrir,
diantaranya :
- Nidhomul Islam (Peraturan hidup dalam Islam)
- Nidhomul hukmi fil Islam (Sistem Pemerintahan Islam)
- Nidhomul Iqtishodi fil Islam (Sistem Ekonomi Islam)
- Nidhomul Ijtima’i fil Islam (Sistem Pergaulan dalam Islam)
- At-Takattul Hizby (Pembentukan Partai)
Tanya jawab seputar Hizbut Tahrir
http://dear.to/abusalma
8
1. Bahwa mereka tidak menerima ‘khobarul ahad’3 dalam permasalahan aqidah4, hal
inilah yang menyebabkan mereka keluar dari Ahlus Sunnah pada perkara aqidah5. Karena
menerima hadits adalah suatu prinsip penting, sedangkan mereka tidak menerima
perkataan Rasulullah dalam perkara aqidah. Mereka tidak mengimani, sebagai
contohnya, adanya siksa kubur, mereka tidak mengimani munculnya Dajjal, turunnya Isa
al-Masih, dan banyak lagi yang tak mereka imani yang tersebut dalam hadits.6 Hal ini
tentunya adalah suatu hal yang bathil, karena hadits ahad yang shohih, yang
diriwayatkan oleh perawi yang terpercaya, jujur, bersambung sanadnya mulai dari awal
- Asy-Syakhshiyah al-Islamiyyah 3 jilid (Kepribadian Islam)
- Nida’ul haar ila aalamil Islamy (Seruan kepada dunia Islam)
Dan beberapa kitab lainnya. Kitab-kitab di atas banyak sekali menyelisihi pemahaman Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan
terpengaruh oleh filsafat mu’tazilah. Sebagian besar kitab-kitab di atas telah diterjemahkan oleh penerbit Pustaka Thoriqul
Izzah dan al-Izzah, penerbit yang menyebarkan faham Hizbut Tahrir.
[baca : al-Jama’at al-Islamiyyah hal. 287, Hizbut Tahrir Munaqosyah Ilmiyyah hal. 10 dan Hizbut Tahrir hal 27-29), dan
Mawsu’ah al-Muyassarah hal. 344]
3 Dalam Taisir Mustholahul Hadits karya DR. Mahmud Thohhan, dikatakan : Hadits dari sisi sampainya kepada kita ada dua,
yakni Mutawattir dan Ahad. Khobar Mutawattir adalah yang diriwayatkan sekelompok perawi yang banyak (tiap thobaqot tidak
kurang dari 10 orang menurut pendapat yang terpilih) yang menurut adat tidak mungkin mereka bersepakat untuk berdusta.
Sedangkan khobar ahad adalah khobar yang tidak sampai derajat mutawattir.
4 Hizbut Tahrir menyatakan di dalam kitab ad-Dusiyah hal. 3 : “Terdapat perbedaan antara hukum-hukum syariat dan
perkara-perkara aqidah dari sisi dalil. Hukum-hukum syar’iyyah boleh ditetapkan dengan dalil dhonniy dan boleh dengan dalil
qoth’iy kecuali aqidah, karena harus ditetapkan dengan dalil qoth’iy, tidak boleh ditetapkan dengan dalil dhonniy sedikitpun.
Aqidah tidak boleh diambil melainkan harus dengan dalil yakin, apabila dalilnya qoth’iy maka wajib diimani dan
mengingkarinya adalah kafir, namun jika dalilnya dhonniy maka haram bagi tiap muslim mengimaninya…, maka wajib
menetapkan aqidah dengan dalil qoyh’iy…”
Hizbut Tahrir berpendapat bahwa aqidah adalah “Pembenaran secara pasti sesuai dengan kenyataan menurut dalil”, maka
menetapkan aqidah haruslah dengan dalil qoth’iy dan tidak boleh dengan dalil dhonniy. Mereka mensyaratkan dua sisi dalam
menerima suatu berita keimanan atau aqoid, yakni :
- Ats-Tsubut (ketetapan asalnya) harus qoth’iy tidak boleh dhonniy. Menurut mereka khobar mutawattir adalah qoth’iy
ats-tsubut sedangkan khobar ahad adalah dhonniy ats-tsubut, sehingga khobar ahad tak boleh dijadikan dasar
dalam aqidah.
- Ad-Dilalah (penunjukan lafadh nash) harus qoth’iy tidak boleh dhonniy. Menurut mereka, nash-nash dalil walaupun
dari al-Qur’an atau hadits mutawattir yang qoth’iy ats-tsubut belum tentu qoth’iy ad-dilalah, jika menimbulkan
interpretasi yang berbeda dari lafadh yang sama, maka dikatakan lafadh tersebut dhonniy ad-dilalah dan tidak boleh
dijadikan hujjah dalam perkara aqidah. Sehingga masalah sifat-sifat Allah menurut mereka adalah dhonniy ad-dilalah
dan tidak bisa dijadikan perkara aqoid.
Mereka berargumentasi bahwa dhon itu adalah persangkaan belaka dan kebathilan, berangkat dari QS an-Najm : 23, 27 dan
28, Yunus : 36 dan 68, an-Nisa’ 157, al-An’am : 116 dan 148, Shod : 27, al-Jatsiyah : 32, Fushshilat : 22-23, Jin : 5 dan al-
Baqoroh : 78. Namun pendapat mereka ini sangat lemah, dan al-Imam al-Albany telah membantahnya dalam artikel yang
berjudul Hizbut Tahrir al-Mu’tazilah al-Judud yang dimuat dalam majalah as-Salafiyyah no 2 tahun 1417 hal. 17-23 dan telah
diterjemahkan dalam majalah as-Sunnah edisi 3, tahun III 1428/1998 M. dengan judul Hizbut Tahrir Neo Mu’tazilah hal. 43-55.
demikian pula dalam al-Hadits hujjah binafsiha, dan lain-lain. [baca : al-Jamaa’at al-Islamiyyah hal. 295, al-Istidlal bidh dhonni
fil aqidah]
5 Ada tiga pendapat tentang apakah khobar ahad bisa dijadikan rujukan ‘ilmu ataukah tidak, yaitu :
Pendapat pertama, menyatakan khobarul wahid bisa membuahkan faidah ilmu sepenuhnya tanpa ada pembatasan dan
berlaku pada setiap riwayat yang dibawakan. Pendapat ini dinisbatkan kepada sebagian ulama’ bermadzhab Dhahiri.
Pendapat ini lemah dan tertolak.
Pendapat kedua, menyatakan khobarul ahad tidak bisa membuahkan faidah ilmu sama sekali, walaupun disertai dengan
qorinah ataupun tidak. Ini pendapat dari kalangan ahlul kalam (mu’tazilah) dan ushuliyyun. Pendapat inipun juga tertolak dan
lemah.
Pendapat ketiga, menyatakan khobarul ahad bisa membuahkan ilmu jika disertai dengan qorinah-qorinah. Inilah pendapat
sebagiam madzhab Dhohiri (lihat al-Ihkam fi ushulil ahkam I/14 karya Imam Ibnu Hazm adh-Dhahiri), para Muhadditsin dan
Imam Madzhab, serta jumhur ahlus sunnah wal jama’ah.
Baca : Manhajul Istidlal ‘ala masaaill I’tiqod ‘inda ahlis sunnah wal Jama’ah, dan Asyratus sa’ah (Tanda-tanda hari kiamat,
Yusuf bin Abdullah al-Wabil, Pustaka Mantiq, hal 38-45)
6 Baca majalah al-Furqon edisi 8 tahun II hal 4-8 dan edisi 9 tahun II hal. 4-9 yang berjudul Mu’tazilah mengguncang aqidah.
Dalam artikel ini dijelaskan bahwa, hadits tentang siksa kubur, pertanyaan Munkar-Nakir, keluarnya Dajjal, turunnya Isa bin
Maryam dan munculnya Imam Mahdi adalah hadits mutawattir ma’nawy.
Tanya jawab seputar Hizbut Tahrir
http://dear.to/abusalma
9
sampai akhir, tidak menyelisihi sesuatu yang lebih terpercaya (tsiqoh) dan tidak
mengandung ‘illat (kelemahan yang tersembunyi), maka hadits yang memenuhi kelima
syarat ini adalah (khobar) yang membuahkan ilmu (yakin), sedangkan mereka
menyatakan hadits ini hanya membuahkan dhon (dugaan/asumsi) belaka. Bantahan
terhadap mereka dalam masalah ini secara terperinci, bisa ditemukan pada bukuku yang
berjudul, al-Adillah wa asy-Syawaahid fi wujuubi al-akhdzi bi khobar al-wahid fi alahkam
wa al-aqo^id. Dalam buku ini aku menyebutkan bukti-bukti pendapat mereka dari
kitab mereka yang berjudul ad-Dusiyah dan kubantah secara mendetail. Barang siapa
yang menghendaki pembahasan mendalam tentang hal ini, silakan merujuk ke kitabku
tersebut. Semoga Allah menjadikannya bermanfaat bagi kaum muslimin.
2. Partai ini, menuduh Ahlus Sunnah sebagai Jabbariyah yang mereka paparkan secara
terang-terangan dalam kitab mereka, ad-Dusiyah, pada pembahasan al-Qodho’ wal
Qodar7, sebagai berikut: “..Jika kita tilik Ahlus Sunnah, yang beranggapan bahwa
merekalah yang memiliki pandangan yang keluar dari antara kotoran dan darah, maka
merekalah jabariyyah.”8
Inilah kejahilan mereka terhadap bagian penting dari aqidah, dimana Ahlus Sunnah
senantiasa menetapkan apa-apa yang telah Allah tetapkan dan mengingkari apa-apa
yang telah Allah ingkari. (Sedangkan) mereka menetapkan bahwa seorang hamba
memiliki kehendak yang bebas, kecuali hal-hal yang tidak mungkin melainkan karena
kehendak Allah, Yang Maha Sempurna dan terbebas dari segala kekurangan, Yang Maha
Tinggi. Ada suatu bukti yang kuat tentang tuduhan ini, kami telah menyebutkannya
sebagian dalam bantahan kami terhadap mereka dalam buku ál-Jama’ah al-Islamiyyah.9
3. Partai ini juga memiliki beberapa pendapat yang ganjil. Sebagai contoh, mereka
memperbolehkan fotografi telanjang dan mereka mengizinkan melihat foto tersebut10,
7 Mengenai perkara al-Qodho’ wal Qodar, Hizbut Tahrir memiliki pandangan tersendiri yang mereka klaim berbeda dengan
pemahaman Ahlus Sunnah, Qodariyah maupun Jabariyyah. Taqiyuddin an-Nabhany berkata dalam Nidhomil Islam hal. 15,
“Masalah Qodho’ dan Qodar sungguh telah memainkan peranan penting dalam madzhab-madzhab Islam. Ahlus Sunnah
berpendapat yang ringkasnya mengatakan bahwa manusia itu memiliki kasb ikhtiary di dalam perbuatannya, yang mana
mereka dihisab karena kasb ikhtiary tersebut. Sedangkan mu’tazilah berpandangan yang ringkasnya adalah manusia sendiri
yang menciptakan perbuatannya. Manusia dihisab berdasarkan perbuatannya karena ia sendiri yang menciptakannya.
Adapun jabariyyah memiliki pendapat sendiri yang ringkasnya adalah Allahlah yang menciptakan hamba beserta
perbuatannya. Ia dipaksa melakukan perbuatannya dan tidak mampu berikhtiar bagaikan bulu yang diterbangkan angin ke
mana saja.” Beliau melanjutkan dalam paragraf berikutnya, “…Ternyata asas ini tidak berkaitan dengan perbuatan manusia
dilihat dari apakah diciptakan oleh Allah atau oleh manusia itu sendiri, juga tidak berkaitan dengan Ilmu Allah dipandang dari
sisi kenyataan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala mengetahui apa yang akan dilakukan oleh hamba-Nya, dimana ilmunya
meliputi segala perbuatan hamba, dan tidak pula terkait dengan irodah Allah yang iradah-Nya berkaitan dengan perbuatan
hamba sehingga perbuatan tersebut terjadi dengan adanya irodah Allah, juga tidak berhubungan dengan perbuatan hamba
dalam lauhul mahfudz, sehingga mau tidak mau ia harus melakukan sesuai dengan apa yang tertulis… Memang benar!!!
Semua perkara di atas bukanlah dasar dalam pembahasan al-Qodho’ wal Qodar.”
Bandingkanlah pembahasan Qodho’ wal Qodar metodenya HT dengan metode para ulama ahlus sunnah dalam kitab-kitab
mereka, yang membahas masalah Qodho’ wal Qodar ini secara tafshil (terperinci) dan ilmiyah serta lebih rasional
dibandingkan metodenya HT maupun kelompok lainnya. Ahlus sunnah berpendapat bahwa Allah memiliki dua macam irodah,
yakni irodah kauniyah dan irodah syar’iyyah. Adapun kelompok Mu’tazilah dan Qodariyah, mereka menolak adanya irodah
kauniyah, karena jika demikian,menurut pendapat mereka Allah itu dhalim. Mereka bertujuan tanzih (mensucikan) Allah
namun mereka terjebak dalam filsafat rasionalis.
8 Teksnya dalam ad-Dusiyah hal 21-22 sebagai berikut, “Mereka (Ahlus Sunnah) menganggap bahwa pandangan mereka
adalah pandangan yang baru, bukan pandangan mu’tazilah dan bukan pula jabariyah. Mereka (Ahlus Sunnah) berkata
tentang pandangan mereka (yakni al-Kasb) bahwa pandangan mereka tersebut bagaikan susu yang bersih yang keluar
diantara kotoran dan darah, yang mudah ditelan bagi orang yang meminumnya.”
Kalimat yang diitalickan di atas mengacu pada QS an-Nahl (16) : 66, yang merupakan kinayah. Maksudkan adalah mereka
(HT) beranggapan bahwa ahlus sunnah mengklaim pendapatnya bagaikan susu murni, yakni pendapat yang benar, yang
keluar diantara kotoran (kinayah bagi pendapatnya mu’tazilah) dan darah (kinayah bagi pendapatnya jabbariyah). Tuduhan
mereka ini dimentahkan dan dibantah secara mendetail oleh Syaikh Salim dalam al-Jamaa’at al-Islamiyyah hal. 329-342.
9 Al-Jamaa’at al-Islamiyyah fii dhou’il Kitaabi wa Sunnah, tentang Hizbut Tahrir, hal. 325-389.
10 Hizbut Tahrir memperbolehkan memandang gambar wanita bukan mahram, walaupun dengan syahwat sebagaimana
dalam nusyrah (selebaran resmi Hizbut Tahrir) no 16/Syawwal/1388H atau 4/1/1969M. yang berisi. “Memikirkan dengan
Tanya jawab seputar Hizbut Tahrir
http://dear.to/abusalma
10
padahal hal ini mengandung bahaya yang besar terhadap perkara syari’ah. Mengenai hal
ini Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, “Janganlah seorang wanita
menggambarkan wanita lain kepada suaminya seolah-olah ia dapat melihatnya.” Sabda
Nabi “seolah-olah ia dapat melihatnya.” adalah tidak langsung melihatnya, namun
wanita tersebut tergambar dalam imajinasinya, jadi letak pengharamannya adalah pada
munculnya imajinasi tersebut. Lantas, bagaimanakah dengan dengan gambar yang
berada langsung secara fisik di depan orang yang memandangnya?! Yang mana gambar
itu memperlihatkan hal yang menarik perhatian, mempertontonkan tubuh wanita,
bahkan membuka auratnya… tidakkah ini lebih haram?
Kedua, walaupun foto atau gambar tersebut tidak bergerak dan tidak dapat merasakan,
namun tetap merupakan gambar yang nyata, dan kebugilan adalah sesuatu yang
diharamkan. Lantas, bagaimana bisa kita memperbolehkan memandang sesuatu yang
haram?!
Selanjutnya, memandang gambar-gambar demikian ini akan membangkitkan naluri
kebinatangan dan kecenderungan syaithaniyyah pada seseorang. Sesuatu yang
menghantarkan kepada keharaman adalah haram. Bahkan perkara ini telah melampaui
batas di antara mereka hingga kepada tingkatan bolehnya mencium wanita ajnabiyah11,
ini sesuatu yang sangat berbahaya!!!
4. Yang lebih berbahaya lagi, mereka telah mengarahkan seluruh perhatiannya untuk
melawan hukkam (pemerintah)12. (Mereka sering berkoar-koar), “Pemerintahan ini
adalah kaki tangan Amerika, pemerintahan ini adalah boneka Inggris”13 seolah-olah tak
syahwat, berkhayal dengan syahwat ataupun memandangi foto wanita dengan syahwat tidak haram, demikian pula pergi
menonton bioskop adalah tidak haram, dikarenakan yang ditonton hanyalah gambar (benda mati) yang bergerak.”. Demikian
pula dalam nusyrah no 21/Jumadil awwal/1390 atau 24/7/1970M, dikatakan, “Sesungguhnya memandang gambar wanita baik
dari cermin, di kartu, di surat kabar ataupun yang semisalnya tidaklah haram”.
Jika ada yang membantah hal ini dengan alasan bahwa nusyroh tersebut sudah lama, dan telah dianulir, maka kita jawab,
dimanakah bantahan (anulir) dan revisi tersebut??? Jika memang benar pendapat HT ini direvisi kenapa tidak diterangkan ke
ummat secara nyata bahwa HT (secara internasional) mengharamkan foto wanita???. Maka kita tidak heran melihat publikasi,
majalah atau selebaran mereka penuh dengan gambar-gambar wanita, sebab menurut madzhab mereka hal ini tidak haram.
11 Hizbut Tahrir berpendapat bahwa mencium wanita ajnabiyah (bukan mahram) adalah mubah tidak haram, sebagaimana
dalam nusyrah jawab wa su’al no 24/Rabi’ul Awwal/1390 atau 29/5/1970M. Beberapa syabab yang pernah saya konfirmasi,
termasuk mantan murabbi saya juga pernah menjelaskan bahwa isu tentang bolehnya mencium wanita ajnabiyah ini adalah
suatu kesalahfahaman. Karena isu ini muncul ketika seorang musyrif Hizbut Tahrir di bandara terlihat mencium mutarobbiah
(santri binaan wanita)-nya, yang menurut mereka mutarobbiah yang dicium tersebut adalah saudara perempuan kandung
sang musyrif. Wallahu a’lam tentang benar atau tidaknya klarifikasi ini, namun yang pasti Hizbut Tahrir memperbolehkannya
dalam nusyrahnya.
12 Hal ini diantara yang membedakan antara ahlus sunnah dengan mereka dalam mensikapi ‘umara’ dan hukkam. Di dalam
Manhaj Hizbit Tahrir fit Taghyir hal. 36 dikatakan, “Hizb tidak berkompromi dengan para penguasa dan tidak memberikan
loyalitas kepada mereka, termasuk konstitusi dan perundang-undangan mereka walau dengan alasan kelancaran da’wah.
Sebab syara’ mengharamkan mempergunakan sarana yang haram untuk memenuhi suatu kewajiban. Sebaliknya hizb
mengoreksi dan mengkritik penguasa dengan tegas. Hizb menganggap bahwa peraturan yang mereka terapkan itu adalah
peraturan kufur sehingga harus dimusnahkan dan diganti dengan hukum Islam. Hizb juga menganggap bahwa mereka pada
hakikatnya adalah orang-orang yang fasik dan dhalim…”
Dalam hal 37, “…Hizb juga menolak membantu mereka melakukan ishlah baik di bidang ekonomi, pendidikan, sosial
kemasyarakatan maupun di bidang moral…”
Dalam hal 42, “Aktivitas hizb adalah menentang para penguasa di negara-negara Arab maupun negeri-negeri Islam lainnya.
Mengungkapkan makar-makar jahat mereka, mengoreksi dan mengkritik mereka…”
13 Bukan hanya dengungan-dengungan ini saja yang mereka gembar-gemborkan terhadap hukkam atau penguasa kaum
muslimin, mereka juga mengatakan bahwa seluruh negri Islam saat ini adalah Darul kufur wal Harb, sebagaimana dalam buku
mereka, Manhaj Hizbit Tahrir fit Taghyir hal 5, “Adapun kondisi negeri-negeri yang hidup di dalamnya kaum muslimin saat ini
di seluruh negeri, adalah darul kufr bukan darul islam.”
Asy-Syaikh Abdurrahman ad-Dimasyqy berkata dalam kitabnya, Hizbut Tahrir Munaqosyah Ilmiyyah li ahammi mabadi^il hizbi
wa roddu ‘ilmiy mufashshsal hawla khobari wahid hal 47, “Aku bertanya dengan salah seorang diantara mereka (Hizbut
Tahrir) : “Bagaimanakah (menurutmu) dengan Makkah dan Madinah? Apakah termasuk Darul Iman ataukah Darul Kufur wa
Harb??”, Dia menjawab, “Termasuk darul Kufur dan Harb!”, aku berkata lagi, “Lantas apakah boleh aku berhaji ke darul
Kufur??? Lantas dimanakah Darul Iman jika Makkah dan Madinah termasuk darul Kufur!!” Diapun kebingungan… Ada
Seorang juga bertanya kepada mereka (Hizbut Tahrir), “Apakah ada Darul Islam di dunia saat ini?” mereka menjawab, “Tidak
Tanya jawab seputar Hizbut Tahrir
http://dear.to/abusalma
11
ada satupun (pemerintahan) di dunia ini melainkan (kaki tangan) Amerika dan Inggris.
Dan seolah-olah hanya Amerika dan Inggris yang mengatur (menguasai) permasalahan
dunia. Hal ini menyebabkan ummat menyimpang dari pemahaman yang benar tentang
dien mereka dan jauh dari manhaj Allah dalam merubah perkara ini. Mereka
beranggapan, jika mereka merubah pemerintah, mereka akan memperoleh apa yang
mereka inginkan14. Hal ini berlawanan dengan sunnah kauniyah yang ditetapkan Allah
tentang (metode) perubahan yang terjadi diantara makhluk hidup.
“Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum hingga kaum itu yang merubah
keadaan mereka sendiri.” (ar-Ra'du 13:11)
Jika kita berangan-angan bahwa pemerintahan akan berubah, sementara masyarakatnya
sendiri tidak beriman terhadap Dien mereka, yang akan terjadi adalah masyarakatnya
sendiri yang akan melakukan revolusi (pemberontakan), sebagaimana yang telah terjadi.
Sebagai contoh, akhir-akhir ini di Rusia, Negara ini didirikan dengan cara kekuatan tirani
dan penindasan terhadap rakyatnya melalui pembunuhan, dan lain sebagainya. Kita akan
mendapatkan bahwa masyarakatnya tidak akan mendukung pemerintahannya, bahkan
melawannya. Memang, hukum Allah harus ditegakkan di atas permukaan bumi, amanah
ini harus diemban dan dijaga oleh orang-orang mu’min. “Dialah Allah yang
memperkuatmu dengan pertolongan-Nya dan dengan para mu’minin”. (al-Anfal 8:62).
Kita tidak menunggu Timur maupun Barat menolong Dien ini, namun ummat ini sendiri
yang harus menjadi pengembannya dan mempertahankan Dien ini.
Inilah gambaran singkat tentang Hizbut Tahrir, dan tentunya mereka berdebat tentang
Allah tanpa ilmu, tanpa petunjuk, tanpa Kitab, dan tanpa cahaya. Kita telah sering
duduk dengan mereka, diantara yang pernah kami utarakan kepada salah seorang dari
mereka ketika mendikusikan khobarul ahad adalah, kita mengatakan “Telah jelas
atasmu bahwa yang haq adalah wajib menerima khobarul ahad, jadi apakah kau akan
menerimanya?”, dia menjawab, “Tidak, karena aku harus tetap berpegang dengan
pandangan partai.” Mereka membuat peraturan, bahwa jika pandangan partai
berlawanan dengan pandanganmu, kamu harus berpegang dengan pandangan partai,
ada!!!”, ia bertanya lagi, “Saya ingin berhijrah, kemanakah gerangan aku harus berhijrah (jika tidak ada darul Islam)???”
Mereka kebingungan menjawabnya. [Padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, “Hijrah akan senantiasa ada
hingga hari kiamat”]
14 Inilah manhaj Hizbut Tahrir yang sangat kentara sekali. Mereka lebih memprioritaskan penegakkan Daulah Islamiyyah dan
kekuasaan ketimbang perbaikan aqidah dan tauhid. Mereka telah menjadikan penegakkan daulah saat ini hukumnya paling
wajib dan paling urgen serta mendesak. Mereka berpandangan bahwa segala kemerosotan, kehancuran dan kekacauan yang
melanda ummat saat ini dikarenakan tidak adanya payung yang melindungi ummat dari kaum kuffar, yakni daulah khilafah.
Maka semenjak kesultanan Utsmani runtuh, pada tahun 1924 di Turki, maka ummat islam semuanya dalam keadaan berdosa
dan ummat wajib ‘ain mengembalikannya. Mereka mengkonsentrasikan segala daya dan upaya untuk meraih kembali
kekuasaan, namun mereka lupa…atau mereka sengaja melupakan… bahwa segala bentuk musibah dan bencana yang
menimpa ummat islam ini dikarenakan kelalaian dan kejahilan ummat ini sendiri terhadap diennya. Bagaimana mungkin Allah
akan menghancurkan ummat ini dan mencabut kekuasaan mereka jika tidak karena ummat manusia ini sendiri yang
melupakan dan melalaikan Allah. Dengan jelas Allah telah menjanjikan kepada ummat ini kekhilafahan dan memperteguh
kekuasaan mereka, sebagaimana dalam QS an-Nur ayat 55, “Allah telah berjanji terhadap orang-orang yang beriman diantara
kalian dan beramal sholih, Dia sungguh benar-benar akan meneguhkanmu dengan kekhalifahan di muka bumi sebagaimana
Allah memberikan kekhalifahan kepada orang-orang sebelummu, Allah juga akan memperteguh agamamu yang Ia ridha
sebagai agama kalian, dan Ia sungguh akan mengganti bagi kalian, rasa takut kalian dengan keamanan sentausa.” namun
dengan syarat, “Ya’buduwnaniy laa yusyrikuuna biy syai^aa” yang artinya, “Mereka menyembah-Ku semata dan tidak
menyekutukan-Ku dengan sesuatu apapun.” (baca QS an-Nur (24) : 55). Inilah kuncinya, menegakkan Tauhid dan memerangi
kesyirikan, atau dengan kata lain ’Tarbiyah’ (pembinaan) wa Tashifiyah (pemurnian). Inilah perbedaan manhaj Hizbut Tahrir
yang juz’iy (parsial) dengan manhaj salaf yang kulliyat (integral). Bandingkan manhaj mereka dengan manhaj salaf dengan
membaca at-Tashfiyah wa Tarbiyah karya Syaikh Ali bin Hasan al-Halaby (telah diterjemahkan oleh Pustaka Imam Bukhori
Solo), dan Manhajul Anbiya’ fid Da’wati ila Allah karya Syaikh DR. Rabi’ bin Hadi al-Madkholi (beliau adalah Imam Jarh wa
Ta’dil, telah diterjemahkan oleh Maktabah Salafy Press) dan kitab-kitab lainnya.
Tanya jawab seputar Hizbut Tahrir
http://dear.to/abusalma
12
tidak dengan pandanganmu sendiri15. Maka kami katakan, lantas, apa hasil dari diskusi
denganmu ini? Jika engkau tidak mau menyerahkan pandangan partai secara pasrah
kepada hujjah yang nyata. Mereka menetapkan suatu peraturan, yakni seseorang harus
mempertahankan pendapat Imam atau negerinya. Adapun jika menyangkut masalah
dosa, dimana pemerintah, kholifah ataupun kelompok bisa berlaku benar bisa juga
salah, maka jika suatu kesalahan yang dilakukan, bagaimana bisa ia tetap bertahan
dengannya padahal ia mengetahui bahwa hal itu haram?!.
Bayangkan, sebagai contoh, bahwa ada suatu pemerintah yang bermadzhab Hanafiyyah
yang berpendapat bahwa meminum sedikit alkohol atau dalam jumlah yang tidak sampai
memabukkan adalah boleh, namun yang dilarang adalah jika berlebihan sehingga
memabukkan. Apakah seseorang dalam hal ini harus berpegang dengan pendapat
imamnya? Atau, contoh lain, Imamnya berpendapat bahwa al-Qur’an adalah makhluk
sebagaimana menimpa Imam Ahmad, apakah lantas ia kemudian harus menerima
pendapat imamnya?? Dan praktek beliau (Imam Ahmad) adalah berlawanan dengan hal
ini.
Demikianlah ulasan singkat tentang Hizbut Tahrir, mereka tidaklah mengikuti islam
(secara kaafah) namun hanya mengemban ide-ide islam saja, mereka memiliki
pendapat-pendapat yang aneh (dan bathil)16, sebagai contoh, mereka tidak
memerintahkan isteri-isteri mereka untuk berpakaian secara islami17, dikarenakan
mereka berpandangan bahwa kaum pria tidak memiliki otoritas terhadap wanita sampai
tegaknya khilafah. Tentu saja hal ini menyelisihi hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala,
dimana seorang lelaki harus berupaya keras menyelamatkan keluarganya dari api neraka,
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka
yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (at-Tahrim 66:6)
PERTANYAAN 1: Mereka mengatakan, “Aku menerima hadits (ahad) dalam Bukhary
adalah shahih, namun aku tidak mengimaninya.” Apakah sebaiknya jawaban dan sikap
kita terhadap orang seperti ini?
15 Dalam buku Mengenal Hizbut Tahrir, terbitan Pustakah Thoriqul Izzah, hal 21 dikatakan tentang keanggotaan Hizbut Tahrir,
“Cara mengikat individu-individu di dalam hizb adalah dengan memeluk aqidah islam, matang dalam tsaqofah hizb dan
mengambil serta menetapkan ide-ide dan pendapat hizb”
16 Sesungguhnya pendapat-pendapat Hizbut Tahrir yang ganjil amatlah banyak sekali dan bertebaran di dalam kitab-kitab
mereka. Di sini saya sebutkan beberapa diantaranya :
- Hizbut Tahrir memperbolehkan berjabat tangan lelaki dan perempuan yang bukan mahram. Taqiyuddin berkata
dalam Nidhomul Ijtima’iy fil islam (Sistem pergaulan dalam Islam, Pustaka Thoriqul Izzah, hal. 67), “Seorang pria
pada dasarnya boleh menjabat tangan seorang wanita, demikian pula sebaliknya, seorang wanita boleh menjabat
tangan seorang pria tanpa ada penghalang di antara keduanya.” Hal ini juga diperkuat dengan nusyrah su’al jawab
mereka no 24/Rabi’ul Awwal/1390 atau 29/5/1970, no 8/Muharam/1390 atau 16/3/1970 dan nusyroh al-ajwibah wal
as^ilah tanggal 26/4/1970.
- Hizbut Tahrir memperbolehkan memandang wajah wanita, karena menurut mereka wajah tidak termasuk aurot.
Taqiyuddin berkata dalam Sistem pergaulan dalam Islam hal 61, “Allah Ta’ala berfirman : ‘Katakanlah kepada
mukmin laki-laki hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka.’ (an-Nur (24) : 30), maksudnya tentu adalah
menundukkan pandangan terhadap wanita pada selain wajah dan kedua telapak tangan, sebab memandang wajah
dan telapak tangan adalah mubah.”
- Hizbut Tahrir menghalalkan musik dan nyanyian (walau diiringi alat musik) sebagaimana dalam Nusyrah jawab wa
su’al no 9 (20/Safar/1390 atau 26/4/1970), “Suara wanita tidak termasuk aurot dan nyanyian mubah hukumnya serta
mendengarkannya mubah. Adapun hadits-hadits yang warid mengenai larangan musik adalah tidak shohih
haditsnya. Yang benar adalah musik tidak haram dan hadits-hadits yang memperbolehkan musik adalah shohih”.
Dan masih banyak lagi pendapat-pendapat aneh Hizbut Tahrir lainnya. Sungguh suatu musibah besar bagi syabab islam yang
tersamarkan dengan keganjilan-keganjilan fiqhiyyah seperti ini…
17 Contohnya adalah Hizbut Tahrir memperbolehkan wanita berpakaian dengan celana, sebagaimana dalam nusyrah jawab
wa su’al (2/Muharam/1392 atau 27/2/1972M). Akhowat Hizbut Tahrir juga terkenal dengan pakaiannya yang bercorak dan
bermotif serta berwarna-warni menarik perhatian, hal ini jelas menyelisihi hikmah disyariatkannya jilbab muslimah.
Tanya jawab seputar Hizbut Tahrir
http://dear.to/abusalma
13
JAWABAN: Teks perkataan mereka tersebut terdapat dalam kitab mereka ad-Dusiyah18
mengenai hadits (ahad) tersebut. Sebagai contohnya adalah hadits berikut, ”Ketika
kamu selesai dari tasyahud akhir, ucapkanlah : ‘Ya Allah aku berlindung kepadamu dari
siksa kubur dan siksa api neraka dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah hidup dan
mati dan fitnah al-Masih ad-Dajjal.’” Mereka mengatakan, ‘Aku mengamalkan hadits ini
sebagai ilmu, oleh karena itu kami mengucapkan do’a tersebut, namun kami tidak
mengimani (berita/kandungannya)!?” hal ini sungguh pertentangan yang gila! Bagaimana
mungkin engkau membenarkan/menetapkan suatu pernyataan, namun engkau tidak
meyakininya/mengimaninya? Hal ini sungguh tidak rasional/tidak masuk akal! Seolaholah
engkau mengatakan, ‘Aku mengucapkannya dengan lisanku namun tidak aku imani
dengan hati’. Mereka tidak mengimani adanya siksa kubur, mereka tidak mengimaninya
namun membenarkannya!!!
PERTANYAAN 2: Ada hadits shahih tentang siksa kubur yang bukan ahad (Mutawatir).
JAWABAN : Tentu saja mereka tidak mempercayai hadits yang mutawatir ma’nawiy.
Mutawatir dalam ilmu hadits ada dua kategori, yaitu:
i) Mutawatir Lafdhiy (yang lafadhnya mutawatir), seperti hadits, “Barang siapa yang
berdusta atas namaku dengan sengaja, maka persiapkanlah tempat duduknya di atas api
neraka.” dan
ii) Mutawatir Ma’nawiy (yang lafadhnya berlainan namun maknanya sama) seperti hadits
turunnya Isa al-masih ‘alaihi salam, banyak hadits yang memberitakannya dengan tidak
satu lafadh, namun mereka bersepakat akan satu fakta tunggal, yaitu turunnya Isa almasih.
Juga hadits munculnya Dajjal, munculnya Imam Mahdi ‘alaihi salam, dan semua
hadits tentang hal ini adalah ahad menurut mereka, bahkan walaupun jika mereka
bersepakat tentang indera dan maknanya asalkan selama hadits ini tidak diriwayatkan
dengan lafadh tunggal (ahad).
Jadi, mereka tidak mengenal mutawatir ma’nawiy19. Oleh karena itu semua sunnah
menurut mereka adalah ahad kecuali sebahagian kecilnya saja. Namun, jika kita
tanyakan kepada mereka, ‘Apakah yang mutawatir darinya?’, mereka tidak bisa
menjawabnya. Maka, pernyataan ‘kita membenarkan namun kita tidak mengimani’
adalah benar-benar suatu pernyataan yang kontradiktif dan mustahil. Sebagaimana
ucapan seorang penyair : “Yang terburuk dari kemustahilan adalah membawa dua
perkara yang berlawanan sekaligus dalam satu waktu”. Juga sebagaimana perkataan,
‘sekarang malam dan siang’ yang diucapkan pada satu waktu, hal ini jelas-jelas tidak
mungkin!! ‘Benda ini hidup dan mati’, ‘Kau benarkan dan tidak kau imani’, sedangkan
I’tiqod adalah pembenaran secara pasti, sebagaimana ucapan mereka sendiri, “I’tiqod
18 Ad-Dusiyah hal 6, teks lengkapnya adalah sebagai berikut ; “Dari Abi Hurairah Radhiallahu 'anhu berkata, bersabda
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam: “Jika kamu selesai dari tasyahud akhir, memohonlah engkau perlindungan kepada
Allah dari 4 hal, dari adzab jahannam… dst” dan hadits dari Aisyah Radhiallahu 'anha, berkata, Nabi Shallallahu 'alaihi wa
Sallam berdo’a dalam sholatnya, “Ya Allah aku memohonh kepada-Mu perkindungan dari adzab kubur…dst”. Dua hadits ini
adalah khobar ahad, keduanya berisi anjuran mengamalkan do’a ini setelah selesai tasyahud, sehingga termasuk sunnah
berdo’a dengan do’a ini setelah selesai tasyahud. Adapun berita yang terkandung di dalamnya boleh dibenarkan namun
haram diyakini secara pasti kebenarannya!!! Yaitu beri’tiqod dengan berita dalam hadits ahad atau dengan dalil dhonniy.
Namun jika khobar tersebut mutawattir, wajib beri’tiqod dengannya.”
Syaikh Salim al-Hilaly mengomentari pernyataan ini dalam al-Jamaa’at hal. 317, sebagai berikut : “Ucapan tersebut adalah
pertentangan yang membingungkan! Karena mereka memisahkan antara iman dengan I’tiqod, dan mereka menduga bahwa
I’tiqod merupakan tingkatan keimanan setelah iman, dan mereka tidaklah mengetahui bahwa I’tiqod adalah asas iman. Jika
kalian bukan termasuk orang-orang yang beri’tiqod (Mu’taqidin) maka pastilah kalian bukanlah termasuk orang-orang yang
beriman (mu’minin), karena iman tidaklah akan berfaidah tanpa I’tiqod.”
19 Sebagaimana ucapan Fathi Muhammad Salim dalam al-Istidlal bidh dhonni fil aqiidah (Terj: Hadits Ahad Dalam Aqidah,
Pustaka Thoriqul Izzah, hal. 242), “Semua hadits ini (hadits yang dinukilnya dalam pembahasan tentang ijma’) adalah ahad,
tidak sampai tingkat mutawatir, sehingga tidak berfaidah yakin dan qoth’iy. Jadi, tidak sah untuk hujjah bahwa ijma’ ummat
menjadi dalil syar’iy, padahal menyangkut masalah ushul. Jika ada orang yang mengatakan bahwa hadits-hadits tersebut
mutawattir ma’nawy, maka kami katakan kepadanya bahwa mutawatir ma’nawy itu tidak ada.”
Tanya jawab seputar Hizbut Tahrir
http://dear.to/abusalma
14
adalah pembenaran secara pasti sesuai dengan kenyataan di atas bukti dan dalil yang
jelas”. Lantas, bagaimana mungkin engkau mengatakan bahwa engkau membenarkan
kemudian kau katakan juga bahwa kau tak mengimaninya secara pasti. Jadi
pernyataanmu ini bukan pembenaran, melainkan hanyalah keraguan dan kebimbangan.”
Mereka berupaya menggunakan sebagai hujjah mengenai hal ini, bahwa khobarul ahad
hanya membuahkan dhon belaka, dengan menukil,
“Mereka tidaklah mengikuti melainkan hanya persangkaan (dhonn) dan hawa nafsu dan
sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Tuhan mereka” (an-Najm
53:23)
“Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan (dhonn), sedangkan sesungguhnya
dhonn itu tidaklah berfaidah sedikitpun terhadap mereka” (an-Najm 53:28).
Padahal, dhon yang disebutkan pada ayat ini adalah dhon yang tidak benar atau tidak
terbukti, bukanlah (dhon) sebagai suatu hal yang pasti. Hal ini ditunjukkan oleh
perkataan mereka bahwa khobarul ahad, adalah hujjah bagi hukum syari’at dan jika hal
itu adalah dhan yang bersifat spekulatif tidak benar, maka mereka tidak akan beribadah
kepada Allah dengannya, dikarenakan dhan tersebut hanyalah berupa khayalan dan
keragu-raguan. Sedangkan dhan yang benar merupakan dhan pada tingkat yakin. Allah
Ta’ala telah menjelaskan bahwa keyakinan itu bertingkat-tingkat, sebagaimana dalam
firman Allah Ta’ala :
“janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu), janganlah
begitu, kelak kamu akan mengetahui. Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan
pengetahuan yang yakin (‘ilmul yaqin).” (at-Takatsur 102:3-5)
Tingkat pengetahuan yang dapat dicapai dari ayat ini adalah menjadi yakin.
“Niscaya kamu benar-benar akan melihat Neraka Jahim, dan sesungguhnya kamu akan
melihatnya dengan ‘ainul Yaqin. Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu
tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia)” (at-Takatsur 102:6-8)
Jadi, antara ‘Ilmul Yaqin dengan ‘Ainul Yaqin merupakan sebuah tingkatan, dimana Allah
menyebutkan pula di akhir Surat al-Haaqah20, Haqqul Yaqin.
Dari ayat-ayat di atas, kita memiliki:
i) ‘Ilmul Yaqin
ii) Haqqul Yaqin dan
iii) ‘Ainul Yaqin.
Keseluruhan darinya adalah al-Yaqin. Jadi, apakah al-Yaqin ini sesuatu yang
bersendirian? Tidak! Bahkan yakin ini adalah sesuatu yang bertingkat-tingkat, yakin
memiliki tingkatan-tingkatan (yang berbeda)! Namun akarnya adalah satu, yaitu ilmu
pengetahuan. Jadi, hadits nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam yang telah memenuhi 5
syarat shahihnya hadits, yaitu:
i) Silsilah/rantai periwayatan bersambung oleh perawi yang
ii) tsiqoh (terpercaya keadilannya)
iii) dhabit (cerdas atau hafalannya kuat)
iv) tidak syadz (bertentangan dengan yang lebih tsiqah) dan
v) tidak memiliki illat (penyakit/kelemahan yang tersembunyi)
syarat-syarat inilah yang melindungi hadits dari kesalahan dan kealpaan. Kita katakan,
memang bisa jadi seorang perawi itu lupa atau salah, namun kita bisa menjadi yakin
dalam perkara ini (yaitu setelah terpenuhinya kelima syarat tadi), bahwa perawi ini
tidak lupa dikarenakan ia adalah seorang yang dlabit dan tsiqoh pada diennya lagi
terpercaya21, serta diriwayatkan darinya oleh orang-orang sepertinya yang terpercaya
20 Yakni QS al-Haaqah (69) ayat 51 yang berbunyi : “Dan sesungguhnya al-Qur’an itu benar-benar sesuatu yang diyakini
(lahaqqul yaqin)”
21 Syaikh Yusuf bin Abdullah bin Yusuf al-Wabil, MA dalam Asyrotus sa’ah (Tanda-tanda hari kiamat, Pustaka Mantiq, hal 41)
mengatakan. : “Adapun kelalaian seorang rawi maka hadits ahad yang diriwayatkan harus ditolak, sebab rawi harus
Tanya jawab seputar Hizbut Tahrir
http://dear.to/abusalma
15
dan memiliki hafalan yang kuat lagi tidak melupakan sesuatu apapun, juga tidak
bertentangan dengan hadits yang lainnya dan tak memiliki ‘illat. Maka kita bisa
menjamin bahwa perawi tersebut tidak lupa, bukan dikarenakan kita menganggapnya
sempurna (ma’shum), namun dikarenakan kita telah memeriksa dan mengeceknya22.
Sehingga persyaratan ini menghasilkan ilmu (yakin) kepada kita. Walaupun seandainya
kita berkata, hadits ini hanya membuahkan dhan, namun dhan yang manakah yang
dimaksud? Dhon yang yakin lagi benar ataukah dhon yang salah. Tentulah mereka akan
mengatakan dhon yang benar! Kemudian kita katakan, Khobar ini adalah sumber bagi
aqidah sebagaimana dalam Firman Allah :
“yaitu orang-orang yang meyakini (dhon) bahwa mereka akan menemui Tuhannya dan
bahwa mereka akan kembali pada-Nya.” (al-Baqoroh 2:46). Kata dhon di sini digunakan
sebagai makna keyakinan/keimanan dari salah satu rukun iman, yaitu iman kepada hari
akhir. Allah Ta’ala berfirman :
‘Sesungguhnya aku yakin (dhonn), bahwa sesungguhnya aku akan menemui hisab
terhadap diriku.” (al-Haaqah 69:20).
(Penggunaan istilah dhon) pada ayat ini dinyatakan sebagai pujian terhadap mereka,
orang-orang mu’min.
Demikian pula pada ayat, “Serta mereka telah mengetahui (dhonn), bahwa tidak ada
tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja.” (at-Taubah 9:11) pada kisah
orang-orang yang ditangguhkan (taubatnya). Di sini dhon juga bermakna
keyakinan/I’tiqod, jadi ia bermakna iman.
Sebagai ringkasan, mereka mencampur aduk dan inkonsisten, anda dapat melihat salah
seorang dari mereka, misalnya, mencukur habis jenggot mereka, berpakaian dengan
pakaian kafir, tidak bertingkah laku dengan hukum-hukum islam pada keseharian
hidupnya. Dia mendukung ide-ide islam. Islam menurutnya adalah sebuah cita-cita yang
harus digembar-gemborkannya. Padahal yang diperlukan Islam adalah mengikuti Islam
(secara kaafah), tidak hanya menggembar-gemborkan ide-ide islam semata. “Sungguh
besar kebencian di sisi Allah kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.”
(ash-Shaaf 61:3)
PERTANYAAN 3: Komentar mereka tentang Muhammad bin Abdul Wahhab23
Rahimahullah, bahwa beliau tidak benar karena menggabungkan kerajaan sedangkan
(sistem) kerajaan tidak diperbolehkan di dalam islam. Apa yang seharusnya dijawab?
JAWABAN : Ini memang pendapat Hizbut Tahrir.
terpercaya dan dhabit, maka hadits yang sholih tidak boleh mengandung kesalahan rawi. Sedangkan menurut kebiasaan
yang berlaku, bahwa seorang rawi terpercaya yang tidak lupa dan tidak dusta tidak boleh ditolak haditsnya.”
22 Sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orangorang
fasik membawa berita, maka tabayunlah (cek dan recek)” (al-Hujurat : 6). Imam al-Albany Rahimahullah berkata :
“Dalam riwayat lain dibaca ‘tatsabbutlah’, hal ini menunjukkan bahwa jika yang membawa berita itu adalah orang yang adil,
maka hujjah telah tegak. Tidak lagi wajib untuk diperiksa namun langsung diterima. Oleh karena itu Ibnul Qoyyim bertkata
dalam I’lamul Muwaqqi’in 2/394, “Hal ini ditunjukkan secara pasti diterimanya khobar ahad, karena tidak lagi membutuhkan
klarifikasi. Jika khobar tadi tidak memberi faidah ilmu tentunya harus diklarifikasi supaya memberi faidah ilmu.” (al-Hadits
hujjatun binafsiha, hal. 57). Dari penjelasan ini, teranglah bahwa hadits yang telah diperiksa dan memenuhi syarat keshahihan
haidts membuahkan faidah ‘ilmu yakin.
23 Beliau adalah al-Imam asy-Syaikh al-Mujaddid Muhammad bin Abdul Wahhab bin Sulaiman bin Ali, keturunan Bani Tamim
yang paling dermawan. Beliau dilahirkan di ‘Uyainah tahun 1115 H. Beliau hafal al-Qur’an sebelum berusia 10 tahun dan
beliau terkenal semasa kecilnya sebagai orang yang taat, sholih lagi cerdas. Beliau belajar hadits kepada seorang Muhaddits
tersohor saat itu, Syaikh Muhammad Hayat as-Sindy Rahimahullah. Sepeninggal ayahnya, beliau secara terang-terangan
berda’wah kepada salafiyyah, mentauhidkan Allah, mengingkari kemungkaran dan memerangi ahlul bid’ah dan quburiyyun.
Da’wah beliau terdengar oleh keluarga Alu Su’ud dan akhirnya didukung penguasa dari keluarga Alu Su’ud, sehingga menjadi
kuat dan menyebar ke seluruh pelosok dunia. Beliau Rahimahullah wafat pada tahun 1206 H. dengan meninggalkan kitabkitab
yang berfaidah dan banyak disyarh oleh para ulama setelahnya, diantara karya beliau adalah : Kitabut Tauhid, Kasyfu
Syubuhat, Al-Ushuluts Tsalaatsah, al-Kabaair, asy-Syarhul Kabir, Mukhtashor Zaadul Ma’ad, Mukhtashorul Inshaf, dan lainlain.
[Lihat al-Ushuluts Tsalatsah, terj : Penjelasan 3 landasan Utama, Darul Haq, hal 8-10]
Tanya jawab seputar Hizbut Tahrir
http://dear.to/abusalma
16
Pertama, Hizbut Tahrir mengada-adakan kedustaan terhadap Allah dimana mereka
menyebarkan suatu catatan yang disebut catatan Hanz, dikatakan (dalam catatan
tersebut) bahwa ia (Hanz) adalah agen Inggris dan ia memiliki hubungan dengan Syaikh
al-Imam (Muhammad bin Abdul Wahhab) Rahimahullah serta beliau (Syaikh) dikatakan
sebagai produk Inggris dan (tuduhan) macam macam, dan mereka mengklaim bahwa
beliau adalah produk Inggris dan inggris pulalah yang membantunya… dan lain-lain…
Maka kita katakan pada mereka, tentang tuduhan bahwa beliau adalah agen Inggris,
apakah ini adalah sesuatu yang tidak kasat mata (tampak), sesuatu yang terbuka dan
memiliki saksi?… mereka menjawab, sesuatu yang tidak kasat mata. Kemudian kita
katakan lagi, apakah ini suatu perkara ‘amaliyah?, mereka menjawab, perkara
keimanan. kita katakan lagi, Lantas bagaimana bisa engkau menerima kesaksian seorang
yang kafir terhadap seorang muslim? Sedangkan kau tidak menerima berita dari seorang
muslim berkenaan tentang hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Mereka
berprinsip bahwa khobarul ahad bukanlah dalil dalam perkara keimanan. lantas,
bagaimana mungkin mereka bisa bergantung pada berita non muslim yang menuduh
muslim?! Ini adalah suatu hal yang aneh!!!
Kedua, inilah yang sering mereka katakan, menuduh orang dengan pernyataan, ‘orang ini
adalah agen Inggris’, ‘orang ini agen ini dan agen itu’… dalam hal ini, dimana ketika
diberitakan tentang kaum muslimin oleh musuh-musuh mereka, tidak boleh
mempercayainya, “Jika datang kepadamu orang fasiq membawa berita, maka
tabayyunlah (periksalah dengan teliti).” (al-Hujurat 49:6), lantas, dimanakah letak
bukti dan tabayyun terhadap hal ini? Ternyata tidak ada bukti dan tabayyun!!!
Berikutnya, perjanjian antara Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullah dengan
Alu Su’ud adalah perjanjian untuk melanggengkan perkara-perkara Islam. Telah
diketahui bersama, bahwa Dien mengharuskan ada seseorang yang mengembannya,
maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam meminta Anshor untuk mengemban dan
menjaganya sebagaimana mereka melakukannya terhadap keluarga dan hartanya.
Namun di sini (yaitu kasus Alu Su’ud), terjadi kesalahan pada saat mereka (yaitu Alu
Su’ud) membuat persyaratan bahwa kepemimpinan adalah hak mereka, padahal hal ini
tidak diperkenankan. Namun, biar bagaimanapun, perjanjian ini pada prinsipnya adalah
benar walaupun tidak diperkenankan menjadikan diantara persetujuan tersebut bahwa
kau akan mendapatkan kepemimpinan, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam
menolak tawaran Bani Amir yang hendak menolong beliau melawan kaum kafir dengan
persyaratan, kepemiminan akan menjadi milik mereka setelah Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa Sallam. Kami katakan, perkara kepemimpinan ini bukanlah untuk mendapatkan
harta rampasan (perang) dan bukan pula untuk meraih ambisi dunia, namun adalah
dalam rangka untuk menolong Dienullah dan inilah yang terjadi pada permulaannya,
mereka menegakkan Dienullah pada daerahnya dan memurnikannya dari kesyirikankesyirikan
yang ada, kebaikan ini tidak berhenti hingga sampai sekarang, bahkan hingga
hari ini. Bahkan hingga generasi terakhir yang meniti jalannya para salaf.
PERTANYAAN 4: Apa pendapatmu berkenaan tentang pernyataan mereka bahwa (sistem)
kerajaan adalah terlarang?
JAWABAN: Aku katakan, hal ini (sistem kerajaan), tentu saja sesuatu yang salah. Dimana
hukum dimiliki oleh seorang manusia sedangkan kerajaan berada di tangan Allah, Dia
memberikannya kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Walaupun demikian, perserikatan
(aliansi) secara prinsipil adalah dibolehkan, selama dalam rangka untuk menolong
Dienullah dan tathbiqus Syari’at (peneparan syariat). Dan tentu saja mereka (HT)
memperbolehkan hal ini, bahkan mereka memulai jika negara yang bersama mereka
terbentuk dengan cara tholabun nushroh (mencari bantuan) dari sumber-sumber
Tanya jawab seputar Hizbut Tahrir
http://dear.to/abusalma
17
kekuatan baik kepada kepala suku, kepala negara, atau lainnya dalam rangka membawa
kemashlahatan dan menyingkirkan kemudharatan24.
PERTANYAAN 5: Bagaimana dengan pendapat bahwa kantor kerajaan itu sendiri adalah
suatu hal yang tak diperbolehkan. Apakah tidak mungkin membantah hal ini dengan
fakta, sebagai contoh, Dawud…”
JAWABAN : Tidak, hal itu adalah fakta, tidak diizinkan untuk mewarisi tahta kerajaan
dalam Islam, namun seorang khalifah dipilih dari orang-orang yang cocok dengan posisi
tersebut dan dia dibaiat sumpah setia. Sistem pewarisan tahta kerajaan adalah tidak
boleh dan sistem kerajaan adalah tidak islami.
PERTANYAAN 6: Jadi, kita katakan bahwa pewarisan tahta kerajaan adalah haram?
JAWABAN : Iya!25
PERTANYAAN 7 : Telah diterangkan, aku kira pada Muqoddimah al-Aqidah al-Wasithiyah
atau at-Thohawiyah, aku tak begitu yakin, bahwa Allah Ta’ala menawarkan kepada Nabi
Shallallahu 'alaihi wa Sallam apakah beliau akan menjadi Nabi, raja atau hamba dan
utusan. Jadi, jika tidak benar untuk menjadi raja, maka…?
JAWABAN : Perkara tersebut tidak mengandung sesuatu tentang hal ini (tawaran)
sebagai pewarisan tahta kerajaan, sedangkan salah satu yang terjadi dalam pelaksanaan
sistem kerajaan adalah adanya pewarisan dan kemudian berlangsung secara terus
menerus (sistem pewarisan ini). Hal ini merupakan perkara esensial saat ini pada hampir
seluruh kerajaan di dunia, bahwa seorang putra mewarisi tahta dari ayahnya.
PERTANYAAN 8 : Kemudian bagaimana atau mengapa Allah Subhanahu wa Ta'ala
menawarkan hal ini (tawaran sebagai raja) kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
Sallam?
JAWABAN : Allah Ta’ala menawarkan kepadanya bahwa ia akan menjadi raja, yaitu
hanya kepada Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam saja. Namun bukannya kerajaan
yang nantinya akan diwariskan kepada keturunannya! Apakah kau faham? Pewarisan itu
bukanlah bagian dari tawaran Allah, bahkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam sendiri
24 Di dalam Manhaj Hizbit Tahrir fii taghyiir hal. 46, dikatakan : “Bahwasanya tholabun Nushroh merupakan bagian dari
thoriqoh yang harus diteladani. Apabila masyarakat di sekitar para pengemban da’wah mengalami kondisi jumud, dan ketika
penganiayaan terhadap mereka semakin menjadi-jadi. Oleh karena itu Hizbut Tahrir telah menggabungkan tholabun nushroh
dengan aktivitas dakwah lainnya. Hizb meminta pertolongan tersebut kepada mereka yang memiliki kemampuan. Tujuannya
ada dua macam, yaitu : pertama, memperoleh himayah sehingga dapat mengemban aktivitas dakwah dalam keadaan aman
dan terlindung, dan kedua, untuk mencapai kekuasaan dalam rangka menegakkan daulah khilafah dan menerapkan kembali
hukum-hukum berdasarkan apa yang telah diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam kehidupan bernegara dan
bermasyarakat.”
Dari manhaj Hizbut Tahrir di atas tampaklah bahwa tholabun nushroh dalam rangka untuk menegakkan hukum Allah adalah
suatu thoriqoh yang tak dapat dipisahkan dari aktivitas da’wah, namun anehnya mereka mengkritik apa yang dilakukan Syaikh
Muhammad bin Abdul Wahhab ketika da’wah beliau didukung oleh keluarga Alu Su’ud. Sebab menurut mereka, Alu Su’ud
turut memerangi kesultanan Utsmaniyah. Padahal kesultanan Utsmaniyah yang shufiiyun dan quburiyyun-lah yang
memerangi da’wah tauhid ini, dimana pada zaman tersebut bid’ah, syirik dan khurofat menjadi bagian hidup masyarakat, dan
mereka dengan didorong taqlid buta terhadap ulama’ mereka dan ta’ashshub madzhabiyyah, menghalang-halangi da’wah
barokah ini, sehingga kaum kuffar turut ikut ambil bagian dalam perkara ini, menyebarkan fitnah wahaby yang langsung
diterima mentah-mentah oleh ulama’ suu’ yang sesat dan menyesatkan, yakni para ulama penganjur kesyirikan dan
kebid’ahan, sehingga sampai saat ini nama Wahaby masih menjadi fobia bagi masyarakat muslim yang nota bene banyak
yang berlumuran kesyirikan dan kebid’ahan. Nas’alullaha salaamah wal ‘aafiyah.
25 Dalam hal ini ada beberapa tafshil (perincian) yang harus diberikan. Dan pernyataan beliau ini juga tidak menunjukkan
bolehnya memberontak kepada penguasa kaum muslimin. Bahkan, suatu fakta yang tak dapat dipungkiri pula, bahwa
kesultanan Utsmani yang selalu dielu-elukan oleh HT termasuk bagian dari sistem pewarisan kekuasaan terhadap keturunan
(Bani). Demikian pula dengan bani Abbasiyah, Umawiyah dan selainnya. Namun tidak ada para ulama terdahulu dan
sekarang yang menyatakan bahwa daulah mereka bukan daulah islamiyyah. Kerajaan Arab Saudi tetaplah dikatakan sebagai
daulah islamiyyah walaupun belum bisa dikatakan sebagai daulah khilafah islamiyyah dan meskipun sistem kerajaan adalah
tidak masyru’ di dalam islam.
Tanya jawab seputar Hizbut Tahrir
http://dear.to/abusalma
18
berkata, “Aku memilih untuk menjadi hamba dan utusannya”, kemudian para khalifah
yang menggantikan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam setelah dipilih oleh pengganti
yang bertanggung jawab dan adil (Ahul Halli wal Aqdi) yaitu majelis syuro’, inilah yang
dimaksud dengan khalifah kenabian.
PERTANYAAN 9 : Beberapa anggota Hizbut Tahrir menuduh Syaikh Nashiruddin al-Albany
tidak faham Bahasa Arab dengan baik dengan benar?26
JAWABAN : Tidak syak lagi ini adalah fitnah yang bathil! Semenjak Syaikh Nashir –
hafidhahullah- bergelut dengan ilmu hadits dan menghabiskan seluruh hidupnya dengan
hadits, yang merupakan inti sari Bahasa Arab, dan semenjak kami hidup dengan beliau
selama beberapa tahun, beliau memiliki lidah Arab walaupun beliau bukan orang Arab,
bahkan beliau adalah orang Albania. Arab itu berhubungan dengan bahasa, bukan ras
dan suku bangsa. Walhamdulillah, beliau adalah orang yang ahli tentang bahasa Arab,
bahkan beliau lebih berkompeten dalam berbahasa arab ketimbang Hizbut Tahrir.
PERTANYAAN 10 : Mereka mengatakan bahwa Mu’awiyah Radhiallahu ‘anhu bukanlah
sahabat. Dan sebagai dalil dari anggapan mereka ini, bahwa untuk memperoleh gelar
sahabat harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk bisa dikatakan sebagai sahabat.
Dari manakah mereka memperoleh dalil ini? Kemudian mereka mencontohkan dari Said
bin Musayyib, beliau berkata: “Kata sahabat adalah seseorang yang bersama Rasulullah
sedikitnya satu atau dua tahun, dan turut berjihad bersama beliau Shallallahu 'alaihi
wa Sallam sekurang-kurangnya satu atau dua pertempuran”. Jadi, seseorang yang
melaksanakan hal ini, maka dialah yang dikatakan sebagai sahabat.
JAWABAN : Pertama, Mua’awiyah adalah seorang sahabat, walaupun kamu menggunakan
persyaratan mereka ataupun tidak, beliau tetap adalah seorang sahabat! yang secara
tekstual dikemukakan oleh para ulama’ yang telah menulis biografi beliau radhiallahu
‘anhu.
Pertama, beliau hidup dengan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam selama satu atau
dua tahun, bahkan lebih dari dua tahun, semenjak beliau masuk islam saat Fathul
Makkah yang ma’ruf diketahui terjadi pada tahun ke-8 Hijriah. Beliau juga salah seorang
yang menulis wahyu Rasulullah. Jadi berdasarkan syarat-syarat mereka, beliau adalah
seorang sahabat secara pasti.
Kedua, definisi sahabat yang tepat adalah, “seseorang yang melihat Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa Sallam walaupun hanya sekali dan ia meninggal dalam keadaan
muslim.” Definisi ini disepakati oleh para muhadditsin. Mu’awiyah –rahimahullah wa
ghofarahullah-, walaupun beliau melakukan kesalahan dengan memerangi Ali dan
menjadikan putranya sebagai para pewaris tahta. Na’am, beliau memang telah
melakukan kesalahan, namun hal ini tidak mengeluarkan beliau dari sahabat nabi. Jika
kau buka kitab, misalnya, ‘Asadul Ghabah’ karya Ibnul Atsir, atau ‘Al-Isti’ab’ karya Ibnu
Abdil Barr atau al-Ishabah fi tamyizis shahaabah –buku-buku ini menceritakan tentang
perihal sahabat-, apakah kita temukan Mu’awiyah di dalamnya atau tidak? Jawabannya
adalah kita temukan beliau di dalamnya.
Beberapa orang dari mereka (penulis sirah) menjelaskan bahwa Mu’awiyah adalah salah
seorang penulis wahyu yang ‘adil terpercaya dan beliau adalah pamannya kaum
mukminin dari fihak ibu, karena saudarinya Ummu Habibah adalah Ummul Mu’minin, dan
26 Inilah kebanyakan yang dapat mereka lakukan, menuduh dan menfitnah tanpa bayan. Saya pernah dahulu bermajelis
dengan mereka, dan diantara pendapat mereka tatkala disebutkan nama salafy, mereka mengatakan, Salafy adalah jama’ah
boneka Raja fahd, Salafy adalah jama’ah pemecah belah, salafy adalah antek-antek Yahudi, dan lain-lain. Jadi, tatkala
mereka dikritik dan mereka tak mampu menjawab secara ilmiyah, maka senjata tuduhan dan fitnah seperti inilah yang mereka
gunakan dan mereka sebarkan ke kalangan awwam mereka. Sehingga banyak awwam Hizbut Tahrir termasuk saya dahulu
berpandangan demikian terhadap salafiyyun dan wahabiyun. Falhamdulillah Allah memberi hidayah-Nya kepada saya dan
akhirnya dengan bimbingan Allah tersingkaplah hakikat pemikiran-pemikiran HT ini setelah beberapa lama saya bergelut di
dalamnya.
Tanya jawab seputar Hizbut Tahrir
http://dear.to/abusalma
19
sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Syaikhul Islam pernah ditanya,
“Siapakah yang lebih baik, Umar bin Abdul Aziz dengan keadilannya ataukah
Mu’awiyah?” Kemudian, beliau menjawab, “Bahkan sehari dari hari-harinya Mu’awiyah
lebih baik daripada hari-harinya umar dan keluarganya, persahabatannya dengan
Rasulullah telah mencukupinya, beliau adalah orang yang adil tanpa perlu penyelidikan,
Allah ta’ala telah mepersaksikan kemurahan hati mereka, mereka adalah orang-orang
yang adil. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan kebaikan pada mereka, sehingga
mereka tak perlu saksi lagi terhadap keadilan mereka. Ini adalah cabang yang berangkat
dengan sunnah.27”
PERTANYAAN 11 : Berkenaan tentang jenggot, mereka beranggapan, seorang muslim
akan mendapatkan pahala dengan memelihara jenggotnya namun tidak berdosa jika ia
tidak memeliharanya. Beberapa orang mengatakan, bahwa empat Imam Madzhab,
seperti Malik dan Abu Hanifah berpendapat bahwa memelihara jenggot adalah wajib
hukumnya, sesungguhnya pendapat ini tidak benar, karena mereka tidak pernah
berpendapat demikian. Di sisi lain, An-Nawawi, Ibnu Qudamah, Ibnul Hummam, Asy-
Syaukanie, Qodhi Iyadl dan lain-lain tidak pernah menyatakan bahwa jenggot adalah
wajib. Jadi, barang siapa yang beranggapan bahwa Imam Syafi’i, Ibnu Hanbal ataupun
Malik mengatakan jenggot itu wajib, maka mereka salah!!! Dan mereka (Hizbut Tahrir)
menantang untuk membuktikan dalilnya.
JAWABAN : Yang benar dari pendapat empat Imam Madzhab pada kitab-kitab mereka,
pada kitab klasik Hanafiyyah, kitab-kitab Syafi’iyyah, perkataan Imam Ahmad dan Malik,
bahwa jenggot itu wajib hukumnya28, barangsiapa yang mencukurnya adalah seorang
27 Al-Khatib al-Baghdadi berkata : “Ke’adalahan sahabat itu sudah merupakan ketetapan yang dimaklumi, karena Allah
menetapkan ke’adalahannya, dan menggabarkan kesucian mereka dan telah menjadikan mereka sebagai manusia terpilih di
dalam nash al-Qur’an” (al-Kifayah fi ‘Ilmi Riwayah hal 93)
Ibnu Sholah berkata : “Sesungguhnya ummat Islam bersepakat menta’dil semua sahabat termasuk orang-orang yang terkena
dalam fitnah” (Ma’rifat Ulumil hadits hal 428)
Ibnu Hajar al-Aqolany berkata : “Ahlus Sunnah telah bersepakat bahwa semua sahabat adalah ‘adil dan tak ada yang
menolaknya melainkan segelintir ahli bid’ah yang menyimpang.” (Al-Ishabah I hal. 9)
28 Jenggot adalah wajib menurut al-Qur’an, as-Sunnah dan pendapat jumhur ulama’ salaf dan madzahib. Di sini akan saya
nukilkan sebagian dalil-dalilnya :
• Al-Qur’an al-Karim :
Allah Ta’ala berfirman : “(Syaithan berkata): Dan akan kusuruh mereka (merubah ciptaan Allah) lalu mereka benarbenar
merubahnya.” (an-Nisa’ : 119).
Berkata asy-Syaikh at-Tahanuwi dalam tafsirnya : “Sesungguhnya mencukur jenggot termasuk merubah ciptaan Allah”.
Allah Ta’ala berfirman : “Dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka Ambillah dan apa-apa yang
dilarangnya kepadamu maka tinggalkanlah” (al-Hasyr : 7)
Rasulullah memerintahkan untuk memelihara jenggot dan memangkas kumis.
• Al-Hadits asy-Syarif :
Dari Ibnu Umar Ra, Rasulullah saw bersabda : “Berbedalah kalian dengan kaum musyrikin, pangkaslah kumismu
dan biarkanlah jenggotmu”. (Muttafaq ‘alaihi, lihat Irwa’ul Ghalil hal. 77)
Dari Abu Hurairah Ra, Rasulullah saw bersabda : “potonglah kumis kalian dan peliharalah jenggot kalian, selisihilah
orang-orang majusi.” (HR. Muslim, Baihaqi, Ahmad, dan selainnya. Lihat Hijab Mar’atil Muslimah hal 95)
Dari Abu Umamah, bersabda Rasulullah saw : “Pendekkan kumis kalian dan biarkan jenggot kalian, selisihilah ahlul
kitab.”
Dan masih banyak lagi hadits-hadits lainnya. Perhatikan seluruh shighot atau bentuk kalimat pada hadits di atas
berupa fi’il amr (kalimat perintah), di dalam ushul fiqh dikatakan : al-Ashlul fil amri yufiidul wujuub illa idza jaat qorinatu
tashriful lafdho ‘an dhoohirihi (Hukum asal dari perintah adalah wajib kecuali jika datang sebuah indikasi yang
memalingkan teks dari dhohirnya). Lihat Irsyadul Fuhul hal 101-105, Tafsirun Nushuhsh fil Fiqhil Islamiy II/264-265 karya
DR. Muhammad Adib Sholih dan Mudzakiratu Ushulul Fiqh karya Imam Syinqithy hal. 191-192)
• Aqwal (ucapan) para ulama’ :
Jumhur ulama’ berpendapat akan haramnya mencukur jenggot, Diantaranya :
- Al-Imam Ibnu Hazm adh-Dhahiri berkata : “telah bersepakat para imam bahwa mencukur jenggot adalah tidak boleh
(haram).” (al-Muhalla II/189)
- Syaikhul Islam ibnu Taimiyah berkata : “Haram hukumnya mencukur jenggot” (al-Ikhthiyarat al-‘Ilmiyyah hal. 6)
Tanya jawab seputar Hizbut Tahrir
http://dear.to/abusalma
20
fasiq yang nyata yang layak didera. Bahkan lebih luas lagi, perkataan Imam Malik
terhadap orang yang mencukur kumisnya, (beliau berkata) “Hal ini adalah tindakan
pelecehan (agama), aku berpendapat ia harus dihukum dengan dicambuk” Lantas
bagaimana menurutmu dengan jenggot? Tentulah hal ini lebih buruk.
Kedua, nash syariat menunjukkan kewajiban jenggot. Hadits pertama, sabda nabi
Shallallahu 'alaihi wa Sallam, “Peliharalah jenggot, pendekkan kumis dan selisihilah
kaum musyrikin.” Perintah (al-amru) di sini adalah wajib. Namun menurut mereka,
perintah tidaklah menjadikan sesuatu itu wajib dan prinsip yang mereka adopsi ini
adalah bathil!!! Menurut mereka, sebuah perintah itu hanyalah anjuran dan tidak
berfaidah kepada kewajiban. Kita katakan kepada mereka, “Dimanakah perintah terjadi
dalam bahasa Arab? Dari siapa dan untuk siapa? Bukankah biasanya perintah diberikan
oleh seorang tuan kepada hambanya, dari seorang suami kepada istrinya, dari ayah
kepada anaknya? Lantas, apakah permintaan dari seorang ayah, suami dan majikan ini
hanyalah bermakna permintaan dan harapan belaka agar dipenuhi permintaannya,
ataukah sesuatu yang harus dilaksanakan?” (Padahal yang benar) Perintah adalah sesuatu
yang harus dilaksanakan!!!
Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam: “Jika sekiranya tak memberatkan ummatku,
niscaya kuperintahkan mereka untuk bersiwak.” Hal ini merupakan dalil bahwa perintah
membuahkan kewajiban. Kalimat “niscaya kuperintahkan mereka untuk bersiwak”, jika
beliau benar-benar memerintahkan mereka untuk bersiwak niscaya akan menjadi wajib!
Namun beliau tidak memerintahkan mereka, hanya menganjurkannya. Jadi perintah
akan bermakna wajib menurut sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, menurut
bahasa Arab dan Kitabullah.
Contohnya, Allah Ta’ala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, dirikan sholat”,
ini sebuah perintah ataukah hanya anjuran yang terserah kamu mau sholat atau tidak?
Perintah itu bermakna wajib dalam ilmu ushul. Jika kita gunakan pada hadits, kita
dapatkan bahwa jenggot adalah suatu kewajiban. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam
bersabda pada dua orang yang datang dari Kisra, kedua orang itu mencukur habis
jenggotnya dan membiarkan kumisnya tumbuh lebat, “Siapakah yang memerintahkanmu
hal ini?” sembari beliau memalingkan wajahnya dari mereka. Mereka menjawab, “Raja
kami –yaitu Kisra- yang memerintahkannya”, lantas Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
Sallam bersabda, “Namun Tuhanku memerintahkanku memelihara jenggotku dan
memendekkan kumisku.”
PERTANYAAN 12 : Mereka menjelaskan bahwa hadits yang menyatakan demikian
bukanlah sebuah perintah, namun hanyalah anjuran.
- Ibnu ‘Abidin al-Hanafi berkata : “Diharamkan atas seorang laki-laki memotong jenggotnya yakni mencukurnya”
(Raddul Mukhtar II/418)
- Imam Al-Adawi al-Malilki berkata : “telah dinukil dari Malik tentang dibencinya mencukur apa-apa yang ada di bawah
bibir, sesungguhnya ini adalah perbuatannya orang majusi.” (Hasyiah al-Adawi ‘ala risalah Ibni Abi Zaid II/411)
- Imam Ibnu Abdil Barr al-Maliki juga berkata di dalam at-Tamhid : “Haram mencukur jenggot, tidaklah pelakunya
melainkan ia adalah seorang laki-laki yang banci.” (Adillah Tahrim Halqul Liha hal 96)
- Syaikh Ahmad bin Qoshim asy-Syafi’i berkata, “berkata Ibnu Rif’ah dalam Hasyiatu al-Kaafiyah, sesungguhnya
Imam Syafi’I berkata di dalam al-Umm tentang haramnya mencukur jenggot, demikian pula pendapat az-Zarkasyi
dan al-Hulaimi di dalam Syuabul Iman.” (Adillah Tahrim Halqul Liha hal 96)
- Imam Safarini al-Hambali berkata, “disandarkan pada madzhab (Hanabilah) tentang haramnya mencukur jenggot”
(Ghita’ul Albaab I/376)
Dan masih banyak lagi para ulama’ yang berpendapat tentang haramnya mencukur jenggot, baik ulama salaf terdahulu
maupun ulama kholaf kontemporer, seperti Syaikh Abdul Jalil Isa, Syaikh Ali Mahfudh, Syaikh Ibnu Bazz, Syaikh al-Albani,
Syaikh Muhammad Sulthon al-Ma’shumi, Syaikh Ahmad bin Abdurrahman al-Banna, Syaikh Abu Bakar al-Jazairi, Syaikh al-
Kandahlawi, Syaikh Abdurrahman al-Qoshim, Syaikh Ismail al-Anshori, dan lain lain.
Bagi yang ingin memperluas tentang pembahasan ini bisa merujuk ke dalam kitab : Hukmud Dien fil lihyah wat tadkhiin karya
Syaikh Ali Hasan al-Halabi dan Tahriimu halqul lihaa karya Syaikh Muhammad Qosim al-Hanbali, ta’liq Syaikh Ismail al-
Anshori.
Tanya jawab seputar Hizbut Tahrir
http://dear.to/abusalma
21
JAWABAN : Hal ini merupakan penyelisihan terhadap hadits tersebut,dimana beliau
Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda “Tuhanku memerintahkanku memelihara
jenggotku dan memendekkan kumisku”. Tentulah mereka akan mentakwil lafadh dari
makna dhohirnya yang benar.
PERTANYAAN 13 : Mereka berpendapat berkenaan masalah keimanan dan penggunaan
akal di dalamnya, bahwa jika aqidah seseorang bersesuaian dengan pemahaman akalnya,
maka dikatakan orang yang demikian ini memiliki aqidah, yakni maksudnya jika
keseluruhan aqidahnya bersesuaian dengan akalnya. Sedangkan seorang muslim berdosa
jika ia tidak mampu membenahi aqidahnya dengan akalnya.
JAWABAN : Hal ini adalah sebagaimana yang mereka terangkan di dalam buku-buku
mereka29, dan kita juga telah mendengarkannya dari mereka. Mereka menjadikannya
sebagai dasar untuk meraih aqidah melalui penggunaan akal. Adapun orang-orang yang
mengambil keimanannya secara buta, maka keimannya tidak dianggap. Yang benar
menurut mereka adalah meraih aqidah melalui akal itulah yang benar, sedangkan orang
yang mengambil keimanannya secara buta, maka keimanannya belum diterima.
PERTANYAAN 14 : Apa maksud Anda dengan mengambil keimanannya secara buta?
JAWABAN : Yakni mengambil keimanannya dari orang tuanya, atau mengikuti umara’nya,
atau seorang istri mengambil aqidah dari suaminya, atau ummat yang mengambilnya dari
imamnya, inilah yang dimaksud mengambil secara buta. Mereka mengambilnya tanpa
melalui (proses) berfikir dan merenung, namun beriman melalui orang lain, maka
keimanan seseorang yang demikian ini diterima Allah Ta’ala yang dibuktikan dengan
fakta bahwa Sa’ad bin Mu’adz radhiallahu ‘anhu, (beliau) adalah majikannya Ibnu Abdil
Ashhal, dan beliau adalah orang Anshar dari suku ‘Aus, tatkala beliau telah beriman
beliau kembali kepada kaumnya dan beliau berkata bahwa beliau tidak akan berbicara
kepada mereka sampai mereka beriman kepada Allah. Mereka pun menjawab, “Kami
beriman kepada Allah”, lantas apakah mereka ini berhenti, berfikir dan merenung
ataukah mengambil keyakinannya secara buta? Apakah keyakinan mereka benar atau
tidak? (jawabnya adalah) Keyakinan mereka adalah benar menurut Islam!!!
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda dalam sebuah hadits yang disebutkan
ikhwan kemarin, “Allah takjub dengan suatu kaum yang diseret ke dalam surga dengan
rantai-rantai”30, lantas, apakah orang yang dimasukkan surga dengan rantai-rantai
tersebut orang yang beriman atau tidak? Sedangkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam
bersabda, “Tidak seorangpun akan masuk surga kecuali jika ia seorang mukmin”, jadi
Nabi menilai mereka adalah orang-orang yang beriman dan mereka berada di surga.
Mereka tidaklah beriman dengan artian melalui pemikiran dan perenungan, bahkan
mereka beriman secara buta, mereka hidup di tengah-tengah kaum muslimin,
menemukan Islam dan beriman dengannya. Maka pemikiran dengan akal bukanlah syarat
benarnya keimanan, namun hal ini adalah baik untuk memperkuat keimanan seseorang.
29 Taqiyuddin an-Nabhany berkata dalam Nidhamul Islam hal. 11, “Oleh karena itu iman kepada Allah diperoleh dari jalan
akal, dan harus menjadikan perkara keimanan ini melalui jalan akal, yang dengannya menjadi kokoh bagi kita untuk beriman
kepada perkara-perkara ghoibiyah dan segala hal yang diberitakan Allah.”. Hal yang tidak jauh berbeda diutarakan pula oleh
Fathi Muhammad Salim dalam al-Istidlal bidh dhonni fil aqiidah (terj : Hadits ahad dalam Aqidah, Penerbit Al-Izzah, hal 131):
“Aqidah adalah sesuatu yang telah menjadi ikatan hati, artinya aqidah itu benar-benar tercakup di dalamnya secara sempurna
dan meyakinkan dengan tidak ada rasa ragu sama sekali. Ini artinya hati tersebut mengambil ide atau akidah tersebut,
menguatkannya dan menyesuaikannya dengan akal, meskipun terikat penyerahan, sehingga dasar I’tiqod itu adalah bulatnya
ikatan hati untuk menyepakati akal, jadi asalnya adalah kemantapan hati tetapi harus sesuai dengan akal. Jika dua hal ini
terpenuhi, maka ia disebut aqidah.”
30 HR. Ahmad, Bukhori, Abu dawud dan selainnya. Di dalam hadits ini ada penjelasan tentang sifat takjub/heran Allah. Para
mu’tazilah dan asy-ariyyah menolak makna takjub dalam hadits ini, dikarenakan khobar ini adalah termasuk khobarul Wahid.
Hizbut Tahrir serupa dengan mereka dalam menolak makna hadist ini sebagai itsbat sifat Allah.
Tanya jawab seputar Hizbut Tahrir
http://dear.to/abusalma
22
PERTANYAAN 15 : Jadi, apakah bedanya antara keimanan seseorang dengan perkataan
seorang munafik di kubur, “Aku mendengarkan orang mengatakan demikian dan
demikian, maka aku mengatakan yang sama.”
JAWABAN : Orang munafik yang mendengarkan sesuatu dan mengatakannya, ia
mengatakannya namun tidak mengimaninya, perkataannya itu tidak bersemayam di
hatinya, bahkan ia dalam keragu-raguan dan kebimbangan. Sedangkan orang yang
mendengarkan dan beriman dengannya, tidak memiliki keraguan dalam hatinya, dimana
pendengaran juga merupakan jalan menuju keyakinan yang pasti.
PERTANYAAN 16 : Apakah perbedaan antara keyakinan buta dengan memperoleh
keyakinan melalui akal?
JAWABAN : Sebagai contoh, ada beberapa orang menjadi beriman setelah memikirkan
ciptaan Allah, keselarasan dan keteraturan yang sempurna padanya. Dari sinilah ia
mengetahui akan adanya Sang Maha Pengatur, sehingga dengannya ia beriman kepada
Allah, namun seharusnya mereka pun menyembah-Nya semata. Karena banyak orang
barat yang beriman terhadap adanya Sang Pencipta sayangnya tidak menyembah-Nya.
Mereka juga memerlukan seseorang yang bisa memandunya dalam peribadatan terhadap
Tuhan, yakni seorang Nabi atau para da’i yang menyeru mereka ke dalam Islam. Jadi,
dasar keyakinan mereka adalah pemikiran, dan pendorong keyakinan mereka ini adalah
melalui pencapaian ilmu pengetahuan dan taklid buta serta sebaliknya, melalui syariat,
bukan dengan pemikiran. Adapun orang yang lahir sebagai muslim, yang mendapatkan
kedua orang tuanya Muslim, sedangkan ia tidak memperoleh keislamannya baik dengan
merenung atau memikirkankan ciptaan Allah, dan ia mengucapkan, Asyhadu an Laa
ilaaha illa Allah wa Asyhadu anna Muhammad Rasul Allah, maka orang tuanyalah yang
menyebabkannya menjadi Yahudi, Kristen ataupun Majusi. Orang ini tidak merenung dan
berfikir. Lantas, apakah imannya orang ini benar atau tidak? Inilah perbedaannya.
PERTANYAAN 17 : Sekarang ini mereka menyeru jihad bersama Syaikh Fadlullah pimpinan
Hizbullah, Syiah Libanon, dan bendera Jihad harus dikibarkan melawan Amerika di
Teluk. Apakah pendapatmu dengan kelompok Islam yang menyeru pengikutnya untuk
menerima pendapat Syi’ah dalam beberapa perkara?
JAWABAN : Partai ini tentu saja sangat aneh. Partai ini mau menerima Syi’ah di tengahtengah
barisannya31. Bahkan pimpinan mereka (HT) yang menyeru kepada jihad di
Libanon adalah seorang Syi’i, seperti Sami’ Atifuzzain32, mungkin kalian pernah
mendengar karangannya. Dia adalah seorang yang pernah menulis, contohnya, “Islam
dan warisan manusia” serta buku-buku lainnya. Dia adalah seorang syi’i, jadi tak heran
31 Mereka tidak membedakan antara syi’i atau sunni, mereka menganggap selama syi’i ataupun sunni berjuang dalam
kerangka penegakkan daulah islamiyyah dan penerapan hukum islam, maka mereka adalah muslim sejati. Hal ini sangat
tampak dalam surat kabar mereka, Al-Khilafah no 18, Jum’at, 2 Januari 1410/1989M dalam artikel yang berjudul Hizbut Tahrir
wal Imam Khomeini, mereka memuji Khomeini yang sesat sebagai Imam, memuji karangan kejinya al-hukumatul Islamiyyah
sebagai kitab siyasi terbesar, bahkan mereka menawarkan Khomeini yang telah dikafirkan para Imam Ahlus Sunnah untuk
menjadi khalifah. Na’udzubillah!!!.
32 Diantara tokoh-tokoh Hizbut Tahrir terkenal lainnya adalah : Abdul Qodim Zallum (lahir di Palestina, pengganti an-Nabhany,
pimpinan umum hizb, penulis kaifa hudimatil khilafah), Syaikh Ahmad Muhammad ad-Da’uur (Pimpinan hizb di Yordania),
Syaikh Abdul Aziz al-Badri (Baghdad, dibunuh oleh partai Ba’ats), Ustadz Abdurrahman al-Maliki (Damaskus, penulis
Nidhomul Uqubat), Ustadz Ghonim Abduh al-Muqim (Amman, penulis kitab Naqdlul isytirookiyyah al-Markisiyyah), Umar Bakri
(Suria, memisahkan diri dari HT dan membentuk sempalan HT yang bernama al-Muhajirun), Ali Fakhruddin, Tholal Bisath,
Mustofa Sholih, Mustofa an-Nahas, Manshur Sholih (kesemua yang disebut ini pendiri hizb cabang Libanon), Muhammad al-
Masy'ari (mukim di Inggris mendirikan cabang Hizbut Tahrir di sana, orang ini paling gencar menghina Syaikh Bin Bazz dan
masyayikh lainnya dengan tuduhan keji), Ir. Abdul Ghoni Jabir Sulaiman, Sholahuddin Muhammad Hasan (Doktor Kimia,
mereka berdua tinggal di Nimsa), Kamal Abu Lihyah (Doktor Elektronika, tinggal di Almaniya) dan Abdul Wahhab Hajjaj
(Universitas Kairo) serta Abdurrahman al-Baghdadi (Iraq, yang pindah ke Indonesia, pembawa faham HT pertama ke
Indonesia, namun terakhir beliau dikeluarkan dari HT). Kebanyakan tokoh-tokoh mereka ini memiliki fikroh yang bercampur
aduk antara mu’tazilah, syi’i, asy’ariyah, dan lain-lain.
Tanya jawab seputar Hizbut Tahrir
http://dear.to/abusalma
23
kalau mereka menerima Syi’ah di tengah-tengah barisan mereka dikarenakan mereka
adalah Mu’tazilah. Mereka lebih mendahulukan akal mereka –aku tidak mengatakan
mereka tidak berakal- namun mereka adalah lebih mendahulukan akal ketimbang naql
(Nash). Syi’ah serupa dengan mereka, dan inilah karakteristik dari ahlul ahwa’ (dan ahlul
bid’ah).
Kedua, mereka tidak menganggap Syi’ah sangat bertentangan dengan Islam, dan inilah
kejahilan mereka terhadap Islam. Syi’ah Rafidhah33 melaknat sahabat Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa Sallam dan percaya bahwa mereka (para sahabat) merubah Al-
Qur’an serta mereka mengada-adakan kedustaan terhadap Ummul Mu’minin. Mereka
memiliki perilaku dan ucapan yang tidak pernah Allah tuntunkan. Khomeini34 berkata
dalam bukunya, Hukumaatul Islamiyyah hal. 52: “…Diantara pokok-pokok madzhab kami
adalah imam tertinggi kita memiliki kemampuan melebihi semua makhluk dan semua
atom penyusun makhluk tunduk kepada mereka. Mereka juga memiliki kedudukan yang
tak dapat dicapai oleh malaikat terdekat dan para nabi sekalipun…”. Jadi, dasar
keimanan madzhab mereka adalah para makhluk tunduk terhadap Imam mereka, tidak
kepada Tuhan Sang Pencipta. Ini jelas merupakan kekufuran yang nyata!!! Mereka (HT)
tidak mengetahui Islam yang benar dan apa yang menyelisihinya. Aku tak dapat
menemukan contoh permisalan tentang mereka kecuali contoh yang diberikan Syaikh
Nashir –Semoga Allah senantiasa menambah kebaikan baginya- tentang orang Kurdi yang
bersama kita di Suria dan dia sangat bersemangat untuk menyebarkan Islam, (suatu hari)
ia bertemu dengan seorang Yahudi dan berkata, “Masuklah Islam atau kubunuh kau!”
lantas sang Yahudi menjadi takut dan berkata, “Aku akan masuk Islam, namun
beritahukanlah kepadaku bagaimana caranya aku masuk Islam?”, lantas orang Kurdi itu
menjawab, “Wallahi, aku tidak tahu!”.
Orang-orang ini (HT) berkata, kami ingin menegakkan khilafah, kami ingin menerapkan
hukum-hukum Allah, kami ingin… dan kami ingin… tatkala kita tanyakan kepada mereka,
“Apakah Islam itu?”, mereka menjawab, Islam model sufi, Islam model Syi’ah, Islam
model Mu’tazilah,… campuran!!! Ini bukan Islam!!! Namun ini adalah salah satu bentuk
rusak dari Islam.
PERTANYAAN 18 : “Seandainya seseorang tidak sholat, manakah yang seharusnya engkau
diskusikan dengannya, masalah khilafah ataukah keimanan?” mereka (HT) menjawab,
“Iya, kau berbicara dengannya tentang khilafah, karena membicarakan tentang sistem
33 Berikut ini adalah penerbit buku-buku syi’ah dan lembaga-lembaganya di Indonesia, untuk mawas diri dari kesesatan
mereka.
Penerbit buku-buku Syi’ah : Mizan dan anak cabangnya, Pustaka Hidayah, Lentera, Pustaka Pelita, Abu Dzarr Press, al-
Muthohari Press.
Lembaga-lembaga syi’ah di Indonesia :
- Yayasan Muthohari Bandung, pimp : Jalaluddin Rahmat (Gembong syi’i Indonesia)
- Yayasan al-Jawad Bandung, pimp : Husain al-Kaff
- Yayasan al-Muntadhar Jakarta, pimp : Abdillah
- Yayasan Mulla Shadra Bogor, sekarang bernama IPABI (Ikatan Pemuda Ahlul Bait Indonesia)
- Yayasan al-Muhibbin Probolinggo, pimp : Kyai Khozin
- Yayasan Madinatul ‘Ilmi Depok, pimp : Habib Hasan al-Idrus
- Yayasan Darul Habib, pimp : Hasan Arifin al-Haddad
- YAPI Lampung, pimp : O. Hashem
- Ponpes YAPI Bangil, pimp : Alwi bin Abu Bakar dan Zhahir Yahya
- Ponpes al-Hadi Pekalongan, pimp : Ahmad Baragbah.
34 Khomeini juga berkata dalam pidatonya yang disyiarkan dari suara revolusi Islam dari Abadan jam 12 iang, 17 Maret 1979,
“Aku katakan dengan terus terang wahai saudara-saudarku kaum muslimin di seluruh dunia, bahwa Mekkah al-Mukarramah
sebagai tanah haram Allah yang aman (saat ini) sedang dijajah oleh sekelompok manusia yang lebih keji dari Yahudi.” Inna
lillahi wa inna ilaihi raaji’un. Dan masih banyak sekali perkataan-perkataan sang Dajjal ini yang menghina Islam, menjelekkan
sahabat, fanatik buta terhadap imam-imamnya dan kesesatan-kesesatan lainnya.
Tanya jawab seputar Hizbut Tahrir
http://dear.to/abusalma
24
khilafah juga berbicara masalah keimanan” (kepada) seorang ‘Muslim’ yang walaupun
tidak pernah sholat, karena khilafah adalah masalah keimanan.
JAWABAN : Aku berlindung kepada Allah dari Syaithan yang terkutuk! Ya akhi, mereka
adalah tholibul hukmu was siyasah bukan tholibud dien wal aqidah. (Lihatlah) Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa Sallam, apakah beliau mengajarkan (pertama kali) kepada sahabatsahabatnya
bahwa ‘kita akan menerapkan hukum Allah di muka bumi’ ataukah ‘kau
harus beriman kepada Allah’. (tidakkah) beliau mengajarkan mereka untuk beriman
kepada Allah dan mentaati perintah Allah, untuk senantiasa mendirikan sholat dan
menunaikan zakat? Hal ini datang sebelum berdirinya Daulah Islamiyyah. Maka,
bagaimana mungkin kita bisa menyelisihi jalan Allah dan jalan Rasul-Nya tentang
perubahan dan pembinaan terhadap ummat? Adapun orang yang tidak sholat dan juga
tidak beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, apakah hukumnya di dalam Islam?
Dia kafir! Lantas bagaimana mungkin kita meminta orang kafir untuk menegakkan
perintah Allah? “Jika kau menolong (agama) Allah, niscaya Ia akan menolongmu”
(Muhammad 47 : 7)
Apakah Allah butuh tentara seperti ini? Tentu tidak! Yang Ia inginkan adalah kau harus
menegakkan syariat-Nya mulai pada dirimu sendiri, inilah maksud menolong Dien Allah,
sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam kepada Ibnu ‘Abbas, “jagalah Allah
niscaya Dia menjagamu”. Allah pada hakikatnya tidak memerlukan seorangpun untuk
melindungi-Nya. Menjaga Allah artinya adalah mematuhi dan menjaga perintah-perintah
Allah. “Jagalah sholat-sholatmu dan sholat Wustho” (Al-Baqoroh 2:238). Yang dimaksud
adalah menjaga perintah-perintah Allah. Jadi, sebelum Allah menolongmu dan
menegakkan hukum-hukum Islam dan khilafah serta memberimu kekuasaan di muka
bumi, maka kau harus beramal dengan amal sholih. “Allah telah menjanjikan orangorang
yang beriman diantara kalian dan beramal sholih, Ia akan benar-benar
memberikan kepadamu kekhilafahan di atas bumi” (an-Nur 24:55).
Yang pertama adalah mereka beriman dan beramal sholih maka Allah akan
menempatkan mereka berkuasa di muka bumi. Lantas, bagaimana bisa kita meminta
kepada orang yang tidak mendirikan sholat, tidak menunaikan zakat dan tidak berpuasa
serta tidak berhaji, supaya mereka menerapkan hukum Islam? Bahkan mereka akan
menjadi orang-orang yang pertama yang menentang hukum Islam.
PERTANYAAN 19 : Mereka mengatakan, “Siapa saja yang tidak berusaha menegakkan
kekhilafahan adalah berdosa, dan siapa saja yang tidak berjuang untuk menegakkannya
semenjak kekhilafahan runtuh pada tahun 1924 adalah berdosa. Mereka semua wajib
menegakkan khilafah!”
JAWABAN : Orang-orang yang mengingkari kebutuhan untuk menegakkan khilafah adalah
berdosa dan setiap orang yang tidak berupaya untuk menegakkan khilafah adalah
berdosa. Namun seseorang yang berjuang mengembalikan khilafah melalui Tarbiyah dan
penyebaran Ilmu Pengetahuan, maka ia telah berupaya menerapkan syariat Allah
menurut manhaj-Nya bukan manhaj mereka (HT). Adalah tidak benar jika dikatakan
setiap orang yang tidak berjuang dengan manhaj mereka (HT) adalah tidak menegakkan
khilafah dan berdosa, ini adalah murni kejahilan, karena masih banyak kaum muslimin
yang sedang belajar, mempersiapkan dan mengajarkan ummat dalam menerapkan
syariat Allah pada praktek kehidupan sehari-hari, dan mereka menurut pandangannya
adalah menerapkan syariat Allah. Jadi, adakah yang salah dengan yang mereka upayakan
itu?
PERTANYAAN 20 : Dimanakah posisi salafiyyun berkenaan tentang khilafah, karena
banyak diantara mereka (salafiyyun) yang menjadi peng-counter dakwah dari dakwahdakwah
ikhwan (ikhhwanul Muslimin) dan Hizbut Tahrir dengan mengatakan, “Kami
memberikan perhatian kami pada permasalahan peribadatan, Tarbiyah dan Tashfiyah”.
Jadi, dimanakah posisi salafiyyun?
Tanya jawab seputar Hizbut Tahrir
http://dear.to/abusalma
25
JAWABAN : Posisi salafiyyun adalah jelas! Bahwa mereka senantiasa berupaya
menegakkan kembali kehidupan Islam dan menerapkan hukum Allah di muka bumi
dengan cara Tashfiyah wa Tarbiyah35. Kami senantiasa berupaya dan berharap kebaikan
selalu, sebagaimana dalam hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, “Fase
Nubuwwah akan berlangsung di antara kalian selama waktu yang dikehendaki Allah,
kemudian Allah akan mengangkatnya jika Ia berkehendak, kemudian akan ada
kekhilafahan berdasarkan manhaj nubuwwah, kemudian Allah akan mengangkatnya jika
Ia berkehendak, kemudian akan ada kerajaan yang menggigit, kemudian akan muncul
kerajaan yang menindas (tirani) dan kemudian akan muncul fase kekhilafahan yang
berdasarkan manhaj Nubuwwah”. Kami menunggu kekhilafahan yang berdasarkan
manhaj nubuwwah ini, dan kita akan senantiasa berupaya mengembalikannya. Sabda
beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam, “kekhilafahan yang berdasarkan manhaj
Nubuwwah” (maksudnya) :
(i) bahwa orang-orang yang akan mengembalikan kekhilafahan yang terbimbing
dan lurus ini adalah salafiyyun, karena merekalah yang mengemban manhaj
Nabawi dan
(ii) bahwa khilafah yang akan tegak tidaklah sebagaimana kekhilafahan yang
memiliki cara seperti Abbasiyah, tidak pula Umayyah maupun Utsamiyyah.
Namun kekhilafahan ini berdasarkan manhaj kekhalifahan yang terbimbing
lagi lurus.
Jadi, orang-orang yang akan mengembalikan kekhilafahan ini, pastilah mereka
senantiasa berada di atas manhaj para khalifah yang lurus dan terbimbing (khalifatur
rasyidin al-mahdiyin) dan berada pada manhajnya para sahabat Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa Sallam. Mereka sangat menghormati dan menghargai kemuliaan para sahabat
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Namun jika kita lihat pernyataan-pernyataan
Hizbut Tahrir, kita akan mendapatkan mereka membenci sahabat-sahabat Rasulullah dan
yang paling dibenci adalah Mu’awiyah. Sebagaimana telah kita sebutkan tadi,
“Kekhilafahan berdasarkan manhaj Nubuwwah”, siapakah yang berada di atas manhaj
Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam? Para sahabat!!! Sedangkan engkau (HT) berbicara
tentang kejelekan para sahabat.
PERTANYAAN 21 : Apakah hadits tersebut tadi (yakni hadits fase-fase kekuasaan dalam
Islam) hadits yang mutawatir ataukah….
JAWABAN : Tidak, (namun) hadits tersebut ‘shahih’, mereka (HT) biasanya sering
mempergunakan hadits ini (sebagai dalil) walaupun hadits ini adalah khobarul wahid,
bukan mutawatir. Lantas bagaimana mereka bisa mempergunakannya? Karena hadits ini
bersesuaian dengan apa yang ada pada pemikiran mereka. Hadits tentang kekhilafahan
35 Tashfiyah adalah pemurnian atau pensucian dari kontaminan-kontaminan asing yang bukan dari Islam, sedangkan
Tarbiyah adalah pembinaan dan pendidikan dien. Inilah manhaj salaf yang murni, yang selaras dengan hujjah-hujjah al-Qur’an
dan as-Sunnah. Ibarat orang yang hendak menanam, maka pertama hendaklah ia membersihkan dulu tanah yang akan
ditanami dari gulma dan parasit-parasit pengganggu lainnya, mencabutnya hingga ke akar-akarnya, baru kemudian di tanami
dengan tanaman yang unggul yang teruji tahan hama dan kuat. Demikianlah dalam berdakwah, kita bersihkan dahulu segala
bentuk syirik, khurofat, kebid’ahan dan kemaksiatan dan di sisi lain kita bina masyarakat dengan aqidah, Tauhid, sunnah dan
ketaatan kepada Allah SWT. Inilah manhaj da’wah para nabi yang selaras dengan firman Allah : “barangsiapa yang ingkar
kepada Thoghut dan beriman kepada Allah maka sesungguhnya ia telah berpegang dengan buhul tali yang paling kuat yang
takkan putus” (QS. Al-Baqoroh : 256). Jika kita lihat firman di atas, penggalan kalimat pertama adalah “barangsiapa yang
ingkar kepada Thoghut” merupakan perintah untuk mengingkari segala bentuk thoghut dan ini merupakan tashfiyah, adapun
kalimat “beriman kepada Allah” termasuk tarbiyah. Implikasi keamanan kepada Allah mengharuskan penafian terhadap
thoghut-thoghut selain Allah, demikian pula pemahaman makna kalimat Tauhid Laa ilaa illa Allah, yang mengandung an-
Nafyu (peniadaan ) wal Itsbat (penetapan). An-nafyu belaka tanpa itsbat akan membuahkan ilhad/atheis, namun al-itsbat
belaka tanpa disertai nafyu akan membuahkan syirik. Inilah hakikat manhaj yang kamil, yang mengandung an-nafyu
(peniadaan) dari segala bentuk kesyirikan, kebid’ahan dan kemaksiatan yang merupakan manifestasi tashfiyah dan al-itsbat
(penetapan) terhadap Tauhid, sunnah dan amal sholih yang merupakan manifestasi tarbiyah. Keluasan tentang pembahasan
ini bisa merujuk ke dalam at-Tashfiyah wat tarbiyah karya Syaikh Ali Hasan al-Halabi al-Atsari.
Tanya jawab seputar Hizbut Tahrir
http://dear.to/abusalma
26
yang lurus ini adalah ahad dan mereka sering menggunakan hadits ini, aku telah
berbicara dengan juru bicara mereka di Yordania, kami katakan kepada mereka, “Hadits
ini adalah khobarul ahad”, ia menjawab,”Ya, namun hadits ini selaras dengan urusan
kami.”
PERTANYAAN 22 : Apakah jawaban kita mengenai tuduhan mereka terhadap Ulama’ kita,
seperi Syaikh Abdul Aziz bin Bazz (Rahimahullah) dan lainnya, dengan tuduhan mereka
adalah corong pemerintah, dan mengapa mereka tidak memberikan fatwa tentang apa
yang terjadi dengan pasukan sekutu, namun hanya berbicara seputar syirik dan bid’ah
setiap waktu, jadi mereka (HT) melempar tuduhan keji terhadap para ulama tersebut36.
JAWABAN : Berkenaan tentang kejadian yang terjadi di Teluk, pandangan Syaikh Albani
dan pandangan kami adalah, kami tidak memperbolehkan mencari bantuan kepada kaum
musyrikin, dan posisi Syaikh Nashir –Semoga Allah menambah kebaikan pada beliauadalah
jelas dan tidak mengandung sikap ambigu!!! tidak keluar dari kecintaan pada satu
sisi atau karena takut orang lain (pada sisi lain), namun benar-benar karena takut
kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Kedua, (kepada) para ulama’ tersebut, kita harus berprasangka baik terhadap mereka,
dan Allahlah yang akan membuat perhitungan dengan mereka, mereka sangat lemah
lembut di dalam menasehati pemerintah, yang dengan demikian ini diharapkan Allah
akan memperbaiki pemerintahan tersebut37. Inilah pikiran kami terhadap mereka. Kita
36 Sekali lagi, inilah yang dapat mereka gembar-gemborkan, menfitnah dan menuduh kesana kemari dengan tuduhan keji
tanpa ada bayan dan burhan sedikitpun. Hal ini mereka lakukan tidak lain karena mereka tak memiliki senjata lainnya dalam
membela keadaan mereka yang penuh dengan kebathilan dan penyimpangan. Tuduhan-tuduhan dan fitnah semacam ini
mereka jadikan perisai. Apa yang mereka lakukan tak jauh beda dengan apa yang dilakukan oleh pendahulu mereka, yakni
Ikhwanul Muslimin, yang mengatakan para ulama’ semacam Bin Bazz, Ibnu Utsaimin, dan semacamnya hanyalah Ulama’
Haidh dan Nifas, tidak faham waqi’ (realita). Hal yang serupa diangkat pula oleh sempalan Ikhwany, yakni Sururiyyun* dan
Quthbiyyun** yang membedakan ulama’ menjadi ulama’ takhosush (Ulama’ yang hanya faham satu bidang tertentu saja, dan
tidak faham realita secara komprehensif, dan yang mereka maksudkan di sini adalah para masyayikh seperi Ibnu Baz, Ibnu
Utsaimin, dll) dan ulama’ syumul (ulama’ yang faham semuanya secara menyeluruh, terutama fiqhul waqi’, seperti Salman al-
‘Audah, Safar Hawaly, dan lain-lain). Inna lillahi wa inna ilaihi raaji’un.
* Sururiyyun = Pengikutnya Muhammad Surur Zainal Abidin, mantan Ikhwanul Muslimin yang kembali kepada aqidah salaf
namun masih bermanhaj ikhwani, mereka memperbolehkan berdemonstrasi, masuk parlemen, dan lain-lain. Diantara tokohtokoh
mereka adalah Abdurrahman Abdul Khaliq, DR. Safar Hawaly, DR. A’idh Al-Qorny, Salman bin Fahd Al-‘Audah, dan
lain-lain).
** Quthbiyyun = Pengikut Sayyid Quthb, tokoh Ikhwanul Muslimin yang sangat terpengaruh dengan pemahaman Khowarij dan
Takfiri, mereka mengkafirkan secara sporadis tanpa tafshil (perincian) dan menolak udzur bil jahl dalam masalah takfir. Fikrah
mereka yang sangat tampak adalah faham jihadinya dan irhab (aktivitas pengeboman tempat umum dan masal/terorisme),
yang kini dikembangkan oleh Jama’ah Islamiyyah Mesir. Diantara tokoh-tokoh mereka adalah : DR. Umar Abdurrahman
(pimpinan JI Mesir), Usamah bin Ladin (yang menghina Syaikh Bin Bazz dan mengkafirkan pemerintahan Saudi), Abdul
Mun’im Mustofa Halimah (yang menuduh Syaikh Albany dengan Irja’, diantaranya dalam bukunya yang berjudul Thoghut),
Abdullah ad-Duwaisy (yang memfitnah Syaikh Ali irja’ dan pernah menfatwakan bolehnya menghancurkan fasilitas di Riyadh)
dan lain-lain.
(keterangan lebih lengkap baca : al-Hukmu bighoiri maa anzalallah karya DR. Kholid al-Anbary, al-Ajwibatu Mutalaa^imah
karya Syaikh Ali bin Hasan, Qurrotul ‘Uyun fi tash-hih tafsir Ibni Mas’ud karya Syaikh Salim al-Hilaly dan The Wahaby Myths
karya Ustadz Haneef James Oliver.)
37 Inilah manhaj Ahlus Sunnah di dalam menasehati umara’ (pemerintah), yaitu dengan lemah lembut dan hikmah, tidak
membongkar aib-aib mereka di depan khayalak. Ibnu Muflih dalam al-Adab asy-Syar’iyah (I/195-196) menceritakan : “Ketika
pemerintahan dipimpin al-Watsiq, para ulama’ Baghdad berkumpul menemui Abu Abdullah (Imam Ahmad) dan berkata, ‘para
penguasa telah melampaui batas (yakni memaksa umat meyakini al-Qur’an adalah Makhluk). Kami tidak ridha dengan
kepemiminannya.’ Imam Ahmad menjawab, ‘ingkarilah dengan hatimu, jangan melepaskan wala’mu, jangan membuka
kemaksiatan sesama muslim, jangan menumpahkan darah, cermatilah dampak perbuatanmu, dan bersabarlah hingga bumi
ini menjadi tenteram dan terbebas dari pelaku kemaksiatan pembawa bencana.’ Beliau melanjutkan, ‘melepaskan wala’
kepada penguasa tidak benar, bahkan menyimpang dari tuntunan.’”
Imam Fudhail bin Iyadh berkata, “Sekiranya saya memiliki do’a yang mustajab, maka saya alkan mendo’akan kebaikan
kepada penguasa, bukan sebaliknya, walaupun mereka sangat keji dan dhalim. Hal ini karena dampaknya akan kembali
kepada mereka sendiri dan umat, sebagaimana maslahatnya juga akan kembali kepada mereka dan umat.” (Thobaqot al-
Hanabilah II/26)
Tanya jawab seputar Hizbut Tahrir
http://dear.to/abusalma
27
tidak setuju dengan fatwa mereka tentang perang teluk, mereka tidak benar dalam
pandangan kami, namun mereka tetap memperoleh pahala dengan ijtihadnya, mereka
berijithad dan keliru, dan kami tidak memiliki sesuatupun untuk menambahnambahinya,
inilah pendapat kami tentang masyayikh tersebut. Jika mereka keliru,
mereka mendapatkan satu pahala dan jika mereka benar, mereka memperoleh dua
pahala. Kami memiliki pandangan yang berbeda terhadap permasalahan di teluk, yaitu
mengenai kehadiran Amerika dan musuh-musuh Allah Subhanahu wa Ta'ala pada tanah
kaum muslimin. Kita tidak memperbolehkannya!!! (selesai sampai di sini)
Imam Abdul Lathif bin Abdurrahman Alu Syaikh berkata, “para modernis nampaknya tidak menyadari bahwa perwakilan umat
sejak masa Yazid bin Muawiyah, kecuali Umar bin Abdul Aziz dan orang-orang yang dikehendaki Allah dari bani Umaiyah,
telah melakukan tindakan kriminal dan kedhaliman terhadap umat. Walaupun demikian, para pakar dan ulama’ saat itu tidak
melepaskan diri dari ketaatan sebagaimana yang disyariatkan.” (ad-Durarus Sunniyah fil Ajwibah an-najdiyah, VII/177).
Secara lengkapnya silakan merujuk al-Amru biluzuumi Jama’atil Muslimin wa Imamihim wa Tahdzirumin mufaroqotihim karya
Syaikh Abdus Salam bin Barjas Ali Abdul Karim, yang telah diterjemahkan dengan judul Wajibnya taat pada pemerintah,
Cahaya Tauhid Press dan kitab Muamalatul Hukkam karya Syaikh Abdus salam juga yang telah diterjemah dengan judul Etika
mengkritik penguasa, Pustaka as-Sunnah.
Tanya jawab seputar Hizbut Tahrir
http://dear.to/abusalma
28
Questions and Answers on Hizb ut-Tahrir
Author: Shaikh Saleem al-Hilaalee
Source: Cassette Recording
Article ID : GRV030002
Regarding HT - It is a party founded by Taqiyyud-deen an Nabhaanee. As for this party -
then we have a number of observation s to make about it:
1. That they do not accept "Khabarul-Aahaad" in 'Aqeedah and this has caused them to
separate from Ahlus-Sunnah in 'Aqeedah since accepting the ahaadeeth is an important
principle - so they do not accept the Messengers (sallallaahu alayhi wasallam) sayings in
points of 'Aqeedah. So they do not believe for example, in the punishment in the grave,
they do not believe in the Dajjal and they do not believe in the descent of the Maseh -
and they do not believe in many things which are mentioned in hadeeth. And this is of
course, something futilie since authentic aahaad ahadeeth which are those reported by
good / reliable, precise narrators from the first to the last of them - not contradicting
something more reliable - and not contain hidden weakness and the hadeeth which
fulfill these five conditions amounts to knowledge whereas they say that it amounts only
to conjecture (zann) - and the reply to them in detail is to be found in my book: "aladillah
wash-Shawaahid fee wujoob al-Akhdh bikhabral-waahid fil Ahkaam wal 'Aqaaid",
where I mention their evidences from their book "ad-Doosiyyah" and I have replied to
them in detail, so he who wishes to go into depth then let him refer back to that book,
which I ask Allaah to make of benefit to the Muslims.
2. This party accuses Ahlus-Sunnah of being Jabariyyah as they plainly state in their book
"ad-Doosiyyah" so they say with regards to the matter of Qadaa and Qadr:
"...so if we look to Ahlus-Sunna - who think that they have come out in their view from
between dung and blood then they are Jabariyyah."
Then this is ignorance of this important part of 'Aqeedah since Ahlus-Sunna wal-Jamaa'ah
affirm what Allah has affirmed and deny what Allah has denied. they affirm that the
servant has free-will - except that it is not but by the will of Allah - the most Perfect
and free from defects, and the Most high, and there are great proofs of this - and we
have mentioned some of them in out reply to them in out book: "al-Jamaa'aatul-
Islaamiyyah."
3. Also this party has various peculiar opinions - so for example they allow nude
photographs, they allow one to look at photographs and this contains great danger due
to a Sharee'ah point then it is the Prophet's (sallallaahu alayhi wasallam) saying: "let not
a woman describe another woman to her husband - as if he were looking at her." So his
(sallallaahu alayhi wasallam) saying: "...as if he were looking at her" - he is not actually
looking at her, but a description of her is brought into his mind so the forbiddance is
from this imaginary picture - so how is it then if the picture is physically in front of one
looking at it?! - showing her attractions and her body - indeed revealing her 'awrah - is
this not even more forbidden? Secondly, this picture even if it does not move or feel -
yet it is a real picture - and nudity is something haraam - so how can we allow looking at
this thing which is haraam?
Further, looking at this picture incites the animal instincts in a person and the
'shaytaanic tendencies' - so that which leads to haraam is itself haraam. Indeed the
matter has gone beyond bounds with them - to the extent that they allow kissing a
(strange) woman, and this is something dangerous.
4. What is more dangerous is that they have turned all their attention to accusing the
rulers. 'this one is an American (stooge), this one is a British (stooge)' - as if there were
no-one else in the worlds except America and Britain and as if it were America and
Britain who were running the affairs of creation. And this causes people to turn away
from the correct understanding of their Deen and away from Allah's way of changing the
Tanya jawab seputar Hizbut Tahrir
http://dear.to/abusalma
29
affairs. They think that if they change the ruler they will attain what they desire - and
this is contrary to the natural way laid down by Allah with reagrd to changes which come
bout amongst the creation:
Verily never will Allah change a condition of a people until they change what is within
their souls [Ra'd 13:11]
And is we imagine that the ruler would change - whilst the nation do not believe in this
Deen - then what would happen is that these people will cause a revolution as had
happened, for example lately in Russia - this state was established by force and through
tyranny and through suppressing the voice of the people through killing - so we find that
he people did not support it, but rather opposed it. And for Allah's laws to be enforced
throughout throughout this earth - they have to be carried / defended by the Believers -
He it is that has strengthened you with His aid and with the Believers. [Anfaal 8:62]
So we don't wait for the east or the west to help the Deen, but its own people have to
be its carriers - they are the ones to carry and defend the Deen.
This is a brief description of HT - and of course they debate about Allah without
knowledge, without Guidance, without Book and without Light - and we have sat with
them often - and one we mentioned to one of them whilst discussing the 'Khabarul-
Aahaad', we said: If it appears to you that the truth is that it is obligatory to accept the
Khabarul-Aahaad - then will you do so? he said 'No, because I have to stick to the view of
the party.' So they make it binding that if the view of the party contradicts your view -
you have to hold the view of the party, not your own view. So we said: Then what is the
point of discussing with you - if you will not give up the view of the party in favour of
the clear proof. Since they have laid down a rule - that the person has to stick to the
opinion of his imaam or his nation. Well what if that involves some sin, since that ruler,
khaleefah or group may be right or wrong - so if a mistake is made then how can he still
hold to that knowing that is is haraam.
Imagine, for example, that the ruler is a Hanafee who holds that drinking little alcohol -
an amount nut sufficient to intoxicate is allowed but that which is forbidden is the final
cup which intoxicates. Then does a person in this case have to hold to the opinion of his
imaam? Or if his imaam, for example, holds the saying that the Quraan is created - as
happened to Imaam Ahmad - then does he have to take on his view - and the practise of
the salaf is contrary to this.
This is a brief account of HT - and HT do not follow Islaam but only support the idea of
Islaam and they have wierd (and incorrect) opinions - for example, they do not order
their wives to dress Islamically, since they say that men do not have any authority over
women until the Khilaafah has been established - and of course this is contrary to the
laws of Allah - subhaanahu wa ta'aalaa - in that the man has to strive to save his family
from the Fire:
O you who believe, save yourselves and your families from a Fire whose fuel is men and
stones. [Tahreem 66:6]
QUESTION. They say: "I accept the hadeeth in Bukhaaree is saheeh but I don't believe in
it." What should be our response and attitude towards such people?
ANSWERThe text of theirs saying as occurs in their book 'ad-Doosiyyah' is that these
ahadeeth - and an example of this is: "When one of you finishes the last tashahhud then
let his say: 'O Allah I seek refuge in you from the punishment of the grave and the
punishment of the Hell-fire and from the trials of life and death and the trials of
Dajjal.'" - They say: 'I act in this as it is knowledge - that is: We say that saying: "....."
however we do not believe in it?! This is a crazy contradiction - how can you affirm a
saying and not believe in it? this is not rational / sensible. As if you are saying: I say it
with my tounge and do not believe it in my heart. they do not believe that there is any
punishment in the grave - they do not believe it but they say: We affirm it.
Tanya jawab seputar Hizbut Tahrir
http://dear.to/abusalma
30
QUESTION. There are other authentic ahadeeth about the punishment of the grave -
which are not ahaad.
ANSWER Of course they do not believe in the 'Mutawaatri al-Ma'nawee' (the hadeeth
whose meaning is mutawaatir) - the mutawaatir in the science of hadeeth is of two
catergories:
(i) Mutawatirul-Lafzee (whose wording is mutawaatir) - such as the hadeeth: "Let he who
lies against me intentionally take his seat in the Fire." and (ii) Mutawatirul-Ma'nawee
(i.e. they differ in wording but are the same in meaning) such as the hadeeth about the
descent of 'Eesaa - 'alaihi salaam - many hadeeth but not with a single meaning - rather
they agree on a single fact - the descent of 'Eesaa, the coming of Dajjaal, the coming of
the Mahdee - 'alaihi salaam - all of these are to them aahaad - even if they agree in the
sense and meaning as long as they are not reported with a single wording
So they do not recognise the Mutawaatirul-Ma'nawee. therefore all the Sunnah to them
is aahaad except a small part - but is we ask the,: "What is mutaawaatir from it?" - Then
they cannot answer - so this saying: "we affirm it but do not believe it" is a contradictory
saying - not possible as the poer says: "The worst of impossible things is to bring two
opposites at one time," such as to say "it is night and day" at one time - that is not
possible. "This living and dead", "You affirm and you do not believe." Whereas belief
(I'tiqaad) is affirmation (tasdeeq) with certainty, as they say: "Belief (I'tiqaad) is
affirmation with certainty which is according to the true state of affairs - upon proof
and clear signs." So how can you say that you affirm - but then say you are not definate -
so this is not affirmation rather it is doubt and uncertainty.
They try to use as evidence for this - that the Khabarul-Aahaad amounts only to
conjecture (zann) and they quote
They follow nothing but conjecture and what their own souls desire, even though there
has already come to them guidance from their Lord [Najm 53:23]
and They follow noting but conjecture and conjectue avails them nothing against truth
[Najm 53:28]
- however the 'zann' mentioned here is 'zann' (speculation) which is incorrect / proven
wrong - not that which is definite (ie. correct) - and this is shown by their saying that
the Khabarul-Aahaad is a proof with reagrd to Sharee'ah ruling and if it were incorrect
speculative zaan then they would not worship Allah with that since it is delusion and
doubt - whereas this correct zaan is of the level of certainty (yaqeen) because Allah
ta'aalaa has explained they certainty (yaqeen) has levels - as Allah says:
But nay, you shall soon know (the reality). Again you shall know! Nay, were you to know
with certainty of mind (you would beware) [Takaathur 2-4]
The level of knowledge reached here being 'yaqeen' (certainty).
And you shall certainly see Hellfire. Again, you shall see it with certainty of sight. Then,
shall you be questioned that day about the joy (you indulged in). [Takaathur 2-8]
So between 'certain knowledge' ('Ilmul Yaqeen) and 'Aynul-yaqeen (certainty itself) is a
level which Allah mentions at the end of Soorat ul-Haaqah: 'Haqqul-Yaqeen' - so we
have,
(i) 'Ilmul Yaqeen (ii) Haqqul yaqeen (iii) 'Aynul Yaqeen,
all of them are certainty (Yaqeen) - are they a single thing? No rather they are levels -
so Yaqeen (certainty) has levels, but its root is one, i.e. it's being knowledge. So the
narration from the Prophet (sallallaahu alayhi wasallam) which fulfills the five
conditions (of authenticity):
(i) the chain of narration be fully connected by (ii) trustworthy (iii) precise narrators (iv)
nor contradicting something more reliable and (v) not having a hidden defect
- these conditions safeguard it from error and forgetfulness. We say - that a narrator
may forget or make a mistake but we are sure in this case (i.e. after the fulfillment of
the five conditions) and this narrator here did not forget since he is precise and
trustworthy in his Deena and reliable and it is narrated from him by like of him - reliable
Tanya jawab seputar Hizbut Tahrir
http://dear.to/abusalma
31
and with precise memory not forgetting anything and it does no contradict the
narrations of other narrators, and does not have a hidden defect - then we know that
the narrator has not forgotten - not because we think he is infallible but because we
have examined and checked - so this condition brings about knowledge with us: And
even if we were to say: it only amounts to 'zann': then which zann would it be?, correct
or certain zaan, or incorrect zann. then they will say correct zann! Then we say: it is a
source for belief ('Aqeedah) as Allah ta'aalaa says:
Who bear in mind the certainty that they are to meet their Lord [Baqarah 2:46]
So the word 'zann' here is used with the meanings of belief in one of the principles of
belief, i.e. belief in the Hereafter Allah ta'aalaa says:
I did really understand that my account would reach me [Haaqqah 69:20]
(Using the term 'zann') and this is quoted in praise of him, he is a Believer. [Also, the
verse]:
And they perceived that there is no fleeing from Allah but to Himself [Tawbah 9:118]
in the story of those who remained behind - so here (again) 'zann' occurs with the
meaning of I'tiqaad (certain belief) - so it has meaning of belief.
To sum up they are mixed up and inconsistent and you see one of them, for example,
clean shaven, no beard, wearing clothes of the kaafirs, not acting on the dictates of
Islaam in his life. He supports the ideal of Islaam. Islaam to him is an ideal to call for.
But what is required is the following of Islaam not merely calling for it:
Greviously odious it is for the sight of Allah that you say that which you do not (do) [Saff
61:3]
QUESTION. Their comment on Muhammad ibn 'Abdul Wahhab (rahimahullaah) that he
was not proper because he combined the king and kingship is not allowed in the Deen -
what should be the response?
ANSWER This is the saying of HT.
Firstly: HT invent lies against Allah so thet have distributed notes called notes of Hanz,it
is said that this person was an agent of the British and that he links with the shaikh - the
Imaan (rahimahullaah) and that he was a profuct of the British, etc. And they clain that
he was an agent of the British and it was the British who helped him, etc. And this as we
said to them - that he was an agent of the British..., is it something unseen or something
opened or witnessed? - They say: unseen. Then we say: Is it a point for action? They say:
A point of belief. Then we say: Then how do you accept the witness of a kaafir about a
Muslim? - whereas you do not accept the report of a Muslim man with regard to the
ahaadeeth of Allah's Messenger (sallallaahu alayhi wasallam) . And they have the
principle that he Khabarul-Aahaad is not a proof in matters of Belief. So how do they
depend upon the reports of non-Muslims in accusing Muslims? This is something strange.
Secondly: this thing that they say - accusing the people - this one is an agent of the
British, that one is the agent of so and so - as for this which is weitten about the Muslims
by their enemies - then it is not permissible to give credence to it:
If a wicked person comes to you with any news ascertain the truth [Hujurat 49:6]
Where is this proof and verification? There is no proof and no verification.
Further: The treaty between the Shaikh Muhammad ibn 'Abdul Wahhaab (rahimahulla) -
and Aal Sa'ood was a treaty for furtherinf the cause of Islaam. And as if known the Deen
has to have someone to carry it - so Allah's Messenger (sallallaahu alayhi wasallam)
asked the Ansaar to carry and protect it just as they would their families and wealth.
But here (i.e. the case of Aal Sa'ood) something wrong occurred in that they (i.e. Aal
Sa'ood) made the condition that leadership would be theirs - and this is not permissible,
however the agreement in principle is correct even though it is not permissible to make
it a part of the agreement that you will take the leadership since the Messenger
(sallallaahu alayhi wasallam) refused the offer of Banoo 'Aamir to help him against the
Kaafirs upon the condition that leadership would be theirs after him (sallallaahu alayhi
Tanya jawab seputar Hizbut Tahrir
http://dear.to/abusalma
32
wasallam) . So we say that this matter was not for booty or worldly gain - but for aiding
the Deen of Islaam and this is what happened in the beginning - they established Allah's
Deen in the area and purified it from the shirk present, and that good does not cease to
be present even today even if, of course, the latter generations have gone against the
way of the predecessors.
QUESTION. What do you say concerning their saying that Kingship is forbidden?
ANSWER say this is, of course, something wrong - that rule belongs to a person whereas
Kingship is in the Hand of Allah - He gives it to whomever He pleases. However the
alliance in principle was allowed - since it was for aiding the Deen of Allah and
establishment of the Sharee'ah. And of course they (HT) allow this, indeed the start if
the state with them comes about htrough seeking aid from sources of strength and heads
of tribes, heads of state, etc. - in order to bring about revilution to remove the wicked.
QUESTION. What about the saying that the office of Kingship itself is something that is
not allowed - Is it not possible to rebut this with the fact, for example, that Daawood
was.....
ANSWER No - that is a fact - it is not permissible to have inherited Kings in Islaam -
rather the Khaleefah is chosen from those fitting for the position and he is given oath of
allegience - inherited Kingship is not allowed and Kingship is not Islamic.
QUESTION. We say that hereditary Kingship is haraam?
ANSWER Yes.
QUESTION. it is quoted, I thnk at the start of 'al 'Aqeedatul-Waasitiyyah' or 'Aqeedatul-
Tahaawiyyah' , I am not sure - that Allah ta'aalaa - offered to the Prophet (sallallaahu
alayhi wasallam) that he be a Prophet, a king or a servant and Messenger - so if tit is not
correct to be king then....?
ANSWER This does not contain anything about it being hereditary Kingship but one of the
things that go along with Kingship in practice in that it is inherited and then passed on.
That is the essential thing present in any Kingship in the wordl is that the son inherits
from the father.
QUESTION. Then how or why did Allah - subhaanahu wa ta'aalaa - offer this to Allah's
Messenger (sallallaahu alayhi wasallam) ?
ANSWER He, ta'aalaa offered that he be King - i.e. he himself - but not that Kingship
would remain amongst his offspring - Do you understand? That was not a part of it, and
of course he (sallallaahu alayhi wasallam) said "I shoose to be servant and Messenger",
and the Khaleefahs came after Allah's Messenger (sallallaahu alayhi wasallam) - being
chosen by the responsible and righteous offspring - the people of thr Soorah - so this was
the Prophetic Khaleefah.
QUESTION. Some of HT accuse Shaikh Naasirul-Deen al-Albaanee of not knowing the
Arabic language well.
ANSWER This is a false slander without a doubt! Since Shaikh Naasir, may Allah protect
him, gained Knowledge of Hadeeth and spent his whole life with Hadeeth - which is the
essence of 'Arabic - and since we have lived witht he Shaikh for many years and he is
Arabic of tounge nad they are non-Arabs - even if he is Albanian - since 'Arabic is due to
language not race - and alhamdulillah (all praise is for Allah), he is an expert in that -
indeed he is more competent in his language than they are!!!
QUESTION. They say that Mu'aawiyyah (ra) is not a Companion andthe evidence for their
claim is that to gain the title of Companion he has to be found to have definitely
Tanya jawab seputar Hizbut Tahrir
http://dear.to/abusalma
33
fulfilled the conditions of companionship. Where are they getting this from? Then they
give as an example from Sa'eed ibn al-Musayyib that he said: "The word companion
(sahaabee) is one who was with Allaah's Messenger (sallallaahu alayhi wasallam) for [at
least] one year or two and fought Jihaad along with him in [at least] one or two battles -
so one who did that was a companion"
ANSWER Firstly, Mu'aawiyyah is a Companion whether you apply their conditions or not
and he is a Companion also as textually statedd by the scholars who have written his
biography.
First he lived with Allaah's Messenger (sallallaahu alayhi wasallam) for a year or two -
indeed for more than two years, since he became a Muslim at the conquest of Makkah as
is known that occured in the eighth year of Hijrah - (and) indeed he was one of those
who wrote down the revelation for Allaah's Messenger (sallallaahu alayhi wasallam) - so
even according to their conditions he is definitely a Companion.
Secondly, the correct definition for a Companion is: "One who saw Allaah' s Messenger
(sallallaahu alayhi wasallam) even if only once - and died as a Muslim", and this is agreed
upon by the scholars of hadeeth. And Mu'aawiyyah (may Allaah be pleased with him and
have mercy upon Him), even if he made a mistake - and who does not make a mistake? -
even if he made a mistake in fighting Alee and making his son hereditor - yes he made a
mistake - but this does not put an end to his being a Companion. And if you opened for
example 'Asadul-Ghaabah' of Ibn al-Atheer, or 'al-Istee'aab' of Ibn Abdil-Barr, or 'al-
Isaabah fee Tamyeezis-Sahaabah' - these books tell us who are the Companions - do we
find Mu'aawiyyah or not? The answer is we find him.
Some of them describe him as "the trustworthy writer of the Revelation and maternaluncle
of the Believers", since his sister Umm Habeebah was a Mother of the Believers,
the Companion of Allaah's Messenger (sallallaahu alayhi wasallam) . And Shaikh ul-Islaam
[Ibn Taymiyyah] was asked: "Who is better Umar ibn Abdil-Azeez with his justice or
Mu'aawiyyah?" So he answered: "Indeed a single day from the days of Mu'aawiyyah is
better than the 'Umar and his family - his Companionship is enough for him - he is just
without any need for enquiry, Allaah ta'aalaa has witnessed in their favour that they are
just. Allaah subhaanahu wata'aalaa declared them good so they do not need the witness
of anyone in their favour - but this is a branch departing from the Sunnah."
QUESTION. About the Beard, they say: "A Muslim gets reward for growing it but does not
get punished if he does not", and some people say: "that the four distinguished scholars,
like Maalik, Aboo Haneefah have agreed that letting the beard grow is waajib - and that
this view is not correct because they never said it. On the other hand an-Nawawee, Ibn
Qudaamah, Ibn ul-Hammaam, ash-Shawkaanee, Qaadee Ayyaad and so on never said
that it is waajib. So whoever claims that ash-Shaafi'ee, Ibn Hanbal or Maalik said that it
is an obligation, then they are wrong" - and that they challenge them to prove it.
ANSWER What is correct from the sayings of the scholars of the four madhdhabs - on
their books - in the old books of the Hanafees, in the books of the Shaafi'ees, the saying
of Imaam Ahmad and Imaam Maalik is that it is waajib and that he who shaves is an open
sinner (faasiq) who should be punished. Even to the extent that Imaam Maalik said about
the one who shaves his moustache: "It is disfigurement which I think should be punished
by beating" - so what do you think of the beard? It is worse.
Secondly, the Sharee'ah texts show that it is waajib. The first hadeeth, the saying of the
Messenger (sallallaahu alayhi wasallam) : "Leave the beard, shorten the moustache and
act differently to the Mushriks". And the order here makes it obligatory. But to them -
the HT - an order does not make something obligatory and principle of theirs if futile,
false. To them an order is only a request and does not amount to an obligation. So we
say to them: "Where does the order (amr) occur in the arabic landguage - from whom to
whom? Usually it is given by the master to the servant, from the husband to the wife,
from the father to his son. And this request from the father, husband or master - does it
Tanya jawab seputar Hizbut Tahrir
http://dear.to/abusalma
34
mean merely a request and hope for its fulfilment or that something has to be done? It is
something which has to be done. And the saying of the Messenger (sallallaahu alayhi
wasallam) : "If it were not for causing hardship to my Ummah, I would have ordered
them to use the Siwaak". This is a proof that the order amounts to an obligation. "I
would have ordered them to use the Siwaak" and if he ordered them to use the siwaak it
would have been waajib, but he did not order them, rather he recommended it for
them. So the order means an obligation in the Sunnah of Allaah's Messenger (sallallaahu
alayhi wasallam) and in the arabic language and in the Book of Allaah. For example,
Allaah ta'aalaa says:
O you who believe! Establish the prayer
An order. (Or) is this merely a request? It is up to you - if you want to pray then do or if
not then not?
So the order means an obligation in Ilm ul-Usool and if we apply this rule to the hadeeth
we find that keeping a beard is an obligation. And the saying of Allaah's Messenger
(sallallaahu alayhi wasallam) to the two men who came from Kisraa - both of them
having shaved their beards and let their moustache flow: "Who ordered you with this?"
and he (sallallaahu alayhi wasallam) turned his face away from them, they replied: "Our
Lord - meaning Kisraa - ordered us", so he (sallallaahu alayhi wasallam) said: "Rather my
Lord ordered me to leave my beard and shorten my moustache."
QUESTION. They explain the hadeeth by saying that was not an order that was a request.
ANSWER And this is of course ignorance of the hadeeth since he (sallallaahu alayhi
wasallam) said: "My Lord orderd me..." so of course they will twist words from their
correct meanings.
QUESTION. They say concerning Eemaan and using the intellect in affairs that: When a
persons Aqeedah agrees to his understanding intellect then it is said of a such a person
that 'he has Aqeedah' i.e. when all of his Aqeedah agrees to his intellect. Then the
muslim is sinful if he is not able to correct his Aqeedah with his intellect.
ANSWER This is as they explain in their books and we have heard it from them - that
they make it essential to reach Aqeedah by means of the intellect and that he who takes
on belief blindly then his Eemaan is not counted. Then what is correct is that reaching
Aqeedah through the intellect is good - but that the one who takes his Eemaan blindly
then his Eemaan is acceptable before.
QUESTION. What do you mean by 'takes his Eemaan blindly'?
ANSWER He takes it from his parents, or following his ruler, or a wife taking it from her
husband, or a people taking it from their chief - this is taking it blindly. They did not
reflect and consider but believed due to others and such a ones belief is acceptable to
Allaah ta'aalaa as is proven by the fact that Sa'd ibn Mu'aadh (ra) was the chief of Ibn
Abdil-Ashhal - and he was from the Ansaar, from the Aws - when he believed he returned
to them and said he would not speak to them until they believed in Allaah, so they said:
"We believe in Allaah", so did they stop, reflect and consider, or accept faith blindly? Is
their belief correct or not? Their belief is Islamically correct. The Messenger of Allaah
(sallallaahu alayhi wasallam) said - in the hadeeth which the brothers mentioned and
asked about yesterday - "Allaah is amazed with a people who are taken in Paradise in
chains", so the one who is taken in Paradise in chains: Is he a Believer or not? The
Prophet (sallallaahu alayhi wasallam) said: "No one will enter Paradise except a
Believer". So he judged them to be Believers and they are in Paradise. And they didn't
believe by means of reflection and consideration - rather they believed blindly, they
lived amongst the Muslims, found Islaam and believed. So reflecting with the intellect is
not a condition for the correctness of Eemaan but it is good for strengthening the
Eemaan.
Tanya jawab seputar Hizbut Tahrir
http://dear.to/abusalma
35
QUESTION. So what is the difference between the belief of such a person and the saying
of the Hypocrite in the grave: "I heard the people saying such and such, so I said the
same?"
ANSWER This hypocrite who heard it and said it, said it but did not believe it and it did
not settle in his heart, rather he was in doubt and uncertainty - whereas the other heard
and believed and did not having any doubt remaining in his heart, since hearing is also a
way to certain belief.
QUESTION. Then what is the difference between blind faith and arriving at faith using
intelligence?
ANSWER For example, some people come to believe in Allaah due to reflecting on
creation, the harmony and precise order of this creation and due to that know that
there is a Lord and believe in Allaah. But they also have to worship that God. Many
westerners believe in the Lord but do not worship Him, so they need someone to guide
them in that - and he is the Messenger or one to call them to Islaam. So the origin of
their faith is reflection and the furtherance of their faith is through attaining knowledge
and following blindly and otherwise the Sharee'ah, not through reflection. So the one
who believes blindly for example, a person born a Muslim, finding both his parents
Muslim, he did not consider or reflect on creation. He said: "Ashhadu allaah ilaaha
illallaaha wa ashhadu anna Muhammadur-Rasoolullaah (I testify that none has the right
to be worshipped except Allaah alone and I testify that Muhammad is the Messenger of
Allaah)" (so his parents are the ones who would cause him to become a Jew, Christian or
a Magian. So this person did not consider or reflect. Is his Eemaan correct (or not)? This
is the difference (between the two).
QUESTION. Now they are calling for Jihaad along with Shaikh Fadlullaah leader of the [so
called] Hizbullaah - the Lebanese Shee'ee - and that the flag of Jihaad should be raised
against the Americans in the Gulf. So what do you say about such a group of Muslims who
call their followers to accept the saying of the Shee'ah in any matter?
ANSWER This party is, of course, weird, in that it accepts amongst its ranks the Shee'ah.
And [indeed] the leaders of those who call to it in Lebanon are Shee'ah such as Samee'
Aatif as-Zain, perhaps you have heard of his books. He is a writer who has written for
example, "Islaam and Human Heritage' and other books. He was a Shee'ah, so they
accept Shee'ahs amongst their ranks since they are rationalists. That is they give
precedence to their intellect - and I do not say that they are not intellectual, but rather
they give the intellect precedence over the text. The Shee'ah are like them and this is a
sign of the people of false desires (i.e. innovations)
Secondly, they do not consider the Shee'ah to be in contradiction to Islaam and this is
ignorance of Islaam from them. The Raafidee Shee'ah of course curse the Companions of
Allaah's Messenger (sallallaahu alayhi wasallam) and believe that they changed the
Qur'an and invent a lie against the Mother of the Believers. And they have deeds and
sayings for which Allaah sent down no permit. And the saying of Khomainee in his book
'Al-Hukoomat ul-Islaamiyyah', on p. 52: "... and one of the essentials of our madhdhab is
that our infallible imaams have power over the creation and all the atoms of creation
submit to them, and tat they have a station not reached by the nearest Angels nor any
of the Messengers". So from the essential beliefs of their madhdhab is that this creation
submits to their imaams and not to the Lord of Creation. This is clear Kufr. So those who
do not know what is true Islaam and what breaks this true Islaam - and I do not find and
example for them except the example which Shaikh Naasir - may Allaah increase him in
good - gave for a Kurdish person who was with us in Syria and he was keen to spread
Islaam. He passed by a Jew and said: "Become Muslim or I will kill you". So the Jew
Tanya jawab seputar Hizbut Tahrir
http://dear.to/abusalma
36
became afraid and said: "I will become Muslim, but tell me how I become Muslim? " So
the Kurd said: "By Allaah, I do not know!"
And these people say we want to establish the Khilaafah, and we want to establish
Allaah's rule and we want, and we want. And when we say to them: "What is Islaam",
they say: "The Islaam of the Soofee, the Islaam of the Shee'ee, the Islaam of the
Mu'tazilee" - a mixture! This is not Islaam. It is a corrupted form of Islaam.
QUESTION. Supposing a person does not pray, should you talk to him about the Khilaafah
or Eemaan. He (the HT) the says: "Yes, you can talk to him about the Khilaafah, because
talking about the Khilaafah system is talking about Eemaan, A 'Muslim' who doesn't even
pray! Since Khilaafah is part of Eemaan.
ANSWER I seek refuge in Allaah from Shaytaan the Rejected. O my brother they are
seekers of rule and politics and they are not seekers of Deen and Aqeedah. The
Messenger of Allaah (sallallaahu alayhi wasallam) , did he teach the Companions that 'we
will establish Allaah's rule on the earth' or that 'you should believe in Allaah'? He taught
them to believe in Allaah and to obey Allaah's commands, to pray and give zakaah. All of
that came before the Islamic nation. So how can we contradict Allaah's way and the way
of His Messenger (sallallaahu alayhi wasallam) in bringing about change and in teaching
the people? This one who does not pray and does not worship Allaah subhaanahu
wata'aalaa, what is the ruling about him in Islaam? He is a Kaafir. How can we ask a
Kaafir to establish Allaah's order?
If you will aid Allaah he will aid you [Soorah Muhammad 47:7]
Is Allaah in need of an army like that. No. What He wants is that you should establish His
Sharee'ah upon yourself, that is what is aiding Allaah's Deen as the Messenger
(sallallaahu alayhi wasallam) said to Ibn Abbaas: "Safeguard Allaah and He will safeguard
you." Allaah has no need of anyone to protect him. And 'safeguard Allaah' means 'obey
and safeguard the orders of Allaah'.
Safeguard your prayers especially the middle prayer [Baqarah 2: 238]
So what is meant is safeguarding the orders of Allaah. So before Allaah helps you by
establishing the Islamic order and the Khilaafah and gives you authority in the earth,
then you have to perform righteous deeds.
Allaah has promised to those amongst you who believe and do righteous deeds that He
will of a surety grant them inheritance in the land. [Noor 24:55]
The first thing is that they believe (aamanoo), then they do righteous deeds and then He
will place them in charge in the land. So how can we seek from people who do not pray,
give zakaah, nor fast nor make Hajj - that they establish the Islamic order? Rather those
people who do not fast and do not give zakaah - they will be the first people to stand in
the way of Islamic rule.
QUESTION. They say: "Whoever does not work for the establishment for the Khilaafah is
sinful, and anyone who has not worked for it since the fall of the Khilaafah in 1924 CE
are sinful, all of them since it is waajib to establish it.
ANSWER We say the one who denies the need to work for the Khilaafah is sinful, but the
one who strives to bring Khilaafah about through education and spreading knowledge,
then he strives to establish Allaah's Sharee'ah in His way and not in their (HT's) way. And
it is not correct that everyone who does not work in their way does not work to establish
the Khilaafah is sinful - and this is pure misguidance, since many of the Muslims are
educating preparing and teaching the people to put Allaah's Sharee'ah into practice - and
they in their view are striving to establish Allaah's Sharee'ah. So is there anything wrong
in what they are doing?
QUESTION. What is the position of the Salafees with regard to the Khilaafah, since many
of them as a counter-reaction call to the calls of the Ikhwaan and HT say: "We give our
Tanya jawab seputar Hizbut Tahrir
http://dear.to/abusalma
37
attentions to the matters of worship, education and correction/purification - so what is
the position of the Salafees?
ANSWER The position of the Salafees is clear - that we strive to re-establish Islamic life
and to establish Allaah's laws upon the land by the way of correction and education. We
strive and hope for good always, due to the hadeeth of the Messenger of Allaah
(sallallaahu alayhi wasallam) : "Prophethood will be amongst you for as long as Allaah
wills, then Allaah will raise it up when He wills, then there will be Khilaafah upon the
way of Prophethood, then Allaah will raise it up when He wills, then there will be biting
Kingship, then oppressive Kingship, then Khilaafah upon the way of the Prophethood."
So we wait for the Khilaafah in the way of the Prophethood and we work to bring it
about anew and (about) his saying: "Khilaafah upon the way of the Prophethood:
(i) that those who will restore this rightly guided Khilaafah are the Salafees, since they
are the ones who carry upon the Prophetic way and (ii) that the Khilaafah which will
come about will not be in the way of the Abbasids, nor the Umayyads nor the
Othmaanis. Rather it will be on the way of the Rightly Guided Khaleefahs.
So the men who will bring about the return of this Khilaafah will be upon the way of the
Rightly Guided Khaleefahs and the way of the Companions of Allaah's Messenger
(sallallaahu alayhi wasallam) . So they have respect for and honour the Companions of
Allaah's Messenger (sallallaahu alayhi wasallam) . But if we look to the state of Hizb ut-
Tahreer we find that they have hatred for the Companions and at the head of them
Mu'aawiyyah, as we have just said. 'Khilaafah on the way of the Prophethood' - who are
on the way of the Prophet (sallallaahu alayhi wasallam) ? The Companions, whereas you
speak ill of the Companions!
QUESTION. Is the hadeeth mutawaatir or...?
ANSWER No, the hadeeth is 'saheeh' - they use it often so it is said it is Khabarul-Aahaad
- it is not Mutawaatir - so how can they use it. But it agrees with what they have in their
minds. This hadeeth about the rightly guided Khilaafah is aahaad - and they use it often
and I have spoken with their spokesman in Jordan, so we said to him: "This is Khabarul-
Aahaad", so he said "Yes, but it agrees with the state of affairs as they are."
QUESTION. What is the response ti their accusation that our scholars, like 'Abul-'Azeez
ibn Baaz (rahimahulla) and so on - are in the pockets of the governments - and why don't
they give Fatwaa about what is happening with the Allies - but just talk about Bid'ah and
shirk all the time - se they cast aspersions upon them.
ANSWER As regards the events in the Gulf - the view of Shaikh al-Albanee and our view,
is that we do not permit seeking the aid of the Mushriks, and the position of shaikh
Naasir - may Allah increase him in good - is clear and contains do ambiguity - not out of
love for one side or from fear of other - but rather due to the fear of Allah -
subhaanaahu wa ta'aalaAnswer
Secondly: Those scholars, and we must have good thoughts about them - and it is Allah
who takes account of them - then they are mild in their advising the rulers - so that
hopefully Allah will correct them - that is the thought we hold about them. We do not
agree about their Fatwaa about the war in the Gulf - they are not correct in our view -
but they still receive reward for it - they performed ijtihaad and erred - and we have
nathing to add to that - and that is our saying with regards to all the scholars - is they
are incorrect they receive only one reward and if they are correct then they receive two
rewards. And we have a different view about the affairs in the Gulf - about the presence
of the American and the enemies of Allah - subhaanaahu wa ta'aalaa - in the Muslim land
- we do not permit that. (end)